Jumat, 18 November 2016

ARTI SEBUAH NAMA


Oleh:
Prof. Dr. Karim Suryadi, M.Si
Peneliti komunikasi politik, dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia, kolumnis Pikiran Rakyat
NAMA bukan hanya deretan huruf. Meski Shakespeare pernah bilang bunga mawar akan tetap harum meski diberi nama lain, bagi kebanyakan orang dan bangsa, nama tidak diberikan secara sembarangan.
Bagi Muslim, nama diyakini sebagai doa, identitas diri, penanda “kesadaran teologis”, sekaligus pujian terhadap agama, perhiasan, dan syiar, yang dengannya seseorang akan dipanggil di dunia dan diseru akhirat. Demikian pula bagi orang Jepang, nama adalah harapan (kibo). Tak heran, orang tua di Jepang melekatkan unsur kuat, sehat, dan pintar pada nama anak laki-laki, sedangkan indah, cahaya, dan cerdas pada anak perempuan.
Setiap peristiwa selalu terhubung dengan nama. Bahkan sebagai pencipta kedua, manusialah pencetus peristiwa. Bila disebut dalam peristiwa atau tindakan yang baik, nama pelaku akan turut terbawa harum. Namun bila nama seseorang dikaitkan dengan peristiwa buruk, atau perbuatan salah, pasti namanya turut tercemar.
Itulah sebabnya, hukum melindungi nama yang diduga terlibat tindak pidana namun belum terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Orang yang diduga bersalah harus dianggap tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan kesalahannya. Atas dugaan itu, penulisan nama terduga cukup dengan inisial.
Belakangan, asas ini kerap dilangkahi. Media yang memberitakan dugaan tindak pidana menuliskan nama terduga dengan nama jelas. Publik pun mengikutinya. Karena sudah menjadi pengetahuan umum, publik merasa tidak melanggar hukum ketika menuturkannya, bahkan berbagi pesan tentang dugaan pidana secara telanjang.
Kini penyebutan nama tersangka dalam berita, atau kisah faktual, tak ubahnya penulisan tokoh dalam fiksi. Namanya tidak ditulis inisial, melainkan dicantumkan secara jelas dan lengkap. Ironisnya, alih-alih memperlihatkan empati yang mendalam atas sanksi pidana yang mengancam terduga, dan dampak buruk yang mungkin dialami, banyak pihak menuturkan kisahnya secara emosional.
Tidak jelas mana pihak yang bersalah. Di tengah ruang publik yang kian keruh, mencari secercah cahaya kebenaran sama sulitnya dengan menemukan setetes air dalam kolam yang berlumpur.
Terlepas dari faktor personal jurnalis, ketatnya persaingan antarmedia membuat berita baik kurang diminati. Berita tentang peristiwa buruk lebih diburu, dan disediakan ruang pemberitaan yang cukup besar. Sebaliknya, bila jadi berita, kabar baik hanya akan jadi berita ringan, atau bahkan tidak jadi berita sama sekali.
Dilema jurnalis seperti ini mudah dipahami. Bila terlalu kritis atas sebuah peristiwa, seorang jurnalis bisa dituding memihak. Namun bila tidak kritis dan berusaha melaporkannya secara berimbang akan dituduh sebagai telah dibayar pihak tertentu.
Tentu saja kesalahan paling naif bila jurnalis mempraktikan apa yang oleh Bud Wacker (pernah bekerja sebagai editor untuk rubrik berita kota pada harian The News) sebagai cheek-to-chair journalism: jurnalisme yang hanya diam, duduk, dan tulis. Sebuah praktik yang disebut aktivis media kampus sebagai jurnalisme ludah, berita ngarang tanpa fakta, minus konfirmasi, hanya menggembalakan angan-angan dan prasangka.

Bukan maksud tulisan ini menolak pemberitaan atas perisitiwa buruk. Bila pemberitaan tersebut diyakini dapat memperbaiki sistem (dan bukan menghancurkannya), ia akan menjadi pil pahit yang menyembuhkan.
Namun yang menjadi konsen tulisan ini adalah pentingnya memperkuat kesantunan dalam penulisan dan penyebaran berita. Mengapa ini penting? Kesantunan sosial tidak ditemukan dalam wujud yang sudah jadi, melainkan harus dibangun lewat tindakan beradab.
Apa yang dikatakan Richard Benedetto, yang hampir dua puluh tahun berkerja sebagai jurnalis pada USA Today, adalah benar bahwa seorang jurnalis bisa tidak setuju tanpa harus bersikap kasar; boleh kritis namun tidak boleh tidak sopan; dan dapat menunjukan kesalahan tanpa sinisme, maksud jahat, dan tidak bersenang-senang atas nasib yang akan diderita pelaku.
Dalam banyak kasus, martabat seseorang akan terjaga, apabila ia menghentikan cara-cara tidak sopan dalam mengungkap kasus. Tentu saja kita percaya, perlunya hukuman bagi orang yang bersalah (al-‘asha liman ‘ashu). Namun bila kata tidak lagi memberikan kebaikan, maka retorika yang paling terpuji adalah diam (ahmadu albalaghoti alshumtu hina la yuhsinu alkalam).
Sebuah nama tidaklah hampa. Setiap nama punya cerita, yang hanya mengenal kata mulai. Kedalamnya bukan hanya ditiupkan harapan dan doa, tetapi juga dilekatkan kehormatan. Nasihat Tony Vella, manajer editor pada Utica (NY) Observer-Dispatch, berlaku bukan hanya bagi jurnalis, tapi bagi siapa pun yang suka mengutip nama dalam ceritanya: “Ingatlah akan satu hal, setiap nama yang Anda ketik dalam suatu cerita adalah nyata. Nama itu melekat pada kehidupannya”.
Bila nama adalah emas, maka nama baik adalah karatnya. Karat yang sudah luntur tidak bisa dikembalikan, sama seperti nama yang sudah tercoreng tidak bisa dipulihkan. Bahkan kata maaf dan ralat sekalipun tidak bisa menghapuskan noda bekas tuduhan, sebab tuduhan yang sudah dilontarkan ibarat panah yang sudah dilepaskan dari busurnya: tidak bisa ditarik kembali (irreversible), dan tak mungkin dipulihkan sama seperti keadaan sebelum tuduhan tertuju pada batang hidung korban.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname