Kamis, 20 Oktober 2016

TEORI-TEORI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN_PART I




Civic Education
Winataputra dan Budimansyah. (2007).
Civic Education dalam Perspektif Internasional
Bandung: Widya Aksara Press 

Sabani, Bevis, dan Finkel (1998)
“Civic education programs should focus on themes that are immediately relevant to people daily lives”.
Komentar :
Program pendidikan kewarganegaraan bukan hanya mengulas tentang pengetahuan, keterampilan, dan watak siswa, tetapi pendidikan kewarganegaraan dapat pula mengulas tentang hubungan masyarakat dengan lingkungannya, dan cara menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan.

Civic Education
Somantri, Nu'man. (2001).
Menggagas Pembaruan IPS.
Bandung: Remaja Rosdakarya.

PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001:154).
Komentar :
PKn adalah mata pelajaran yang diajarkan dipersekolahan agar peserta didik mampu menunjukan berbagai perilaku yang diakui kebenarannya serta menunjukan jatidiri sebagai sebuah bangsa.

Civic Education
Winatapurta, Udin (2012).
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perspektif Pendidikan
Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
(Gagasan, Instrumentasi dan Praksis).
Bandung: Widya Aksara Press.

PKn memiliki sifat multifacet/multidimensional yang dapat disikapi sebagai : pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai moral,  pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak azasi manusia, dan pendidikan demokrasi (Winataputra, 2012:14).
Komentar :
PKn sebagai mata pelajaran kedudukanya tidak dapat terpisah dari mata pelajaran lainnya, artinya segala aspek yang dikaji oleh PKn teritegrasi dengan aspek-aspek yang dikaji oleh bidang ilmu lainnya. Hal ini membuktkan bahwa PKn adalah mata pelajaran yang kaya konsep, kaya generalisasi dan kaya teori

Civic Education
Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. (2011)
Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Alfabeta

Pendidikan kewarganegaraan sebagai kajian yang bersifat multidisiplin mengambil peran tidak hanya sebagai pendidikan politik. Misalnya, dikatakan pendidikan kewarganegaraan berperan sebagai pendidikan nilai moral, pendidikan politik, pendidikan hukum, dan pendidikan bela negara.
Komentar :
Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan itu sendiri bukan saja mengajarkan tentang menjadi warga negara yang baik tetapi juga pemahaman akan bidang politik hukum dsb.

Civic Education
Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. (2011)
Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Alfabeta

Pengertian Kewarganegaraan sebagai suatu bidang keilmuan merupakan pengembangan salah satu dari lima tradisi social studies yakni transmisi kewarganegaraan (citizenship trasmision).
Komentar :
Pendidikan kewarganegaraan merupakan matapelajaran yang mengajarkan tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik.

Civic Education
Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. 2011.
Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Alfabeta

Pendidikan kewarganegaraan adalah perluasan dari civics yang lebih menekankan pada aspek-aspek praktik kewarganegaraan.
Komentar :
Pendidikan kewarganegaraan merupakan matapelajaran yang diajarkan kepada siswa agar siswa dapat memahami bagaimana aspek yang dapat diterapkan dalam masyarakat tentang kewarganegaraan.

Civic Education
Winarno. (2013)
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan:
Isi, Strategi, dan Penilaian.
Jakarta: PT. Bumi Aksara
               
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren, diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Komentar :
Pendidikan termasuk dalam bidang multidisiplin yang mana mengkaji juga dalam bidang politik dan ilmu lainnya yang masih berkaitan tentang kewarganegaran.

Civic Education
Kansil C.S.T dan Christine S.T. Kansil. (2003)
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi).
Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Pendidikan Pancasila ataupun juga Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan nilai oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidikan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan negara.
Komentar :
Nilai yang terkadung dalam Pancasila menjadi nialai moral yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Somantri, Nu'man. (2001).
Menggagas Pembaruan Dosenan IPS.
Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Fungsi PKn adalah sebagai usaha sadar yang dilakukan secara ilmiah dan psikologis untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik agar terjadi internalisasi moral Pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan untuk melandasi tujuan pendidikan nasional, yang diwujudkan dalam integritas pribadi dan perilaku sehari-hari (Somantri, 2001:166).
Komentar:
PKn bermaksud untuk menciptakan peserta didik agar memiliki karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan jatidiri bangsa Indonesia yang dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Djahiri, A. Kosasih. (1995).
Dasar-dasar Umum Metodologi dan Pengajaran Nilai-Moral PVCT.
Bandung: Lab Pengajaran PMP IKIP Bandung

Menurut Kosasih Djahiri (1995:10) mata pelajaran PKn memiliki dua tujuan, yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.
1. Secara umum, tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : ”Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
2.  Secara khusus, tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapakan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadaialn sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Komentar :
PKn memiliki tujuan untuk mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik (to be good citizenship) yakni warga negara yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, saling menghormati, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, memupuk rasa kekeluargaan, memupuk rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air, demokratis, cakap dan bertanggung jawab, mentaati hukum dan norma-norma yang berlaku, berwawasan luas, berbudi pekerti luhur, sehingga dapat memposisikan diri dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa, negara bahkan dalam pergaulan antar bangsa.

Aspek Pendidikan Kewarganegaraan
Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. (2011)
Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Bandung: Alfabeta

Gunsteren (1998), pemikiran Marshall tentang kewarganegaraan meliputi tiga aspek, yakni bahwa warga negara: (1) memilki hak bicara dalam pengambilan keputusan politik; (2) memilki akses terhadap pengadilan hukum yang dijalanan oleh warga negar secara bersama untuk memutuskan perkara menurut aturan yang berlaku sama bagi setiap warga negara; dan (3) memiliki jaminan atas kondisi sosial ekonomi minimum.
Komentar :
Dalam pendidikan kewarganegaraan mengajarkan tentang beberapa aspek yang mana dikarapkan dapat membentuk masyarakat yang memilki hak untuk berbicara dan memilki jaminan atas kondisi sosial dan ekonomi

Civic Education and Citizenship Education
Winataputra dan Budimansyah. (2007).
Civic Education: Konteks, Landasan, Bahan Ajar, dan Kultur Kelas.
Bandung: Prodi PKn SPs UPI

Citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (trough schooling, teaching, and learning) in that preparatory process (Kerr dalam Winataputra & Budimansyah, 2007:4)
Komentar :
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warganegara tersebut.

Citizen and Citizenship Education
Cogan, John J & Ray Derricot. (1998).
Citizenship Education for the 21St Century: Setting The Contect.
London: Kogan Page

A citizen was defined as a constituent member of society. Citizenship, on the other hand was said to be a set of characteristic of being a citizen. And finally, citizenship education, the underlying focal point of the study, was defined as the contribution of education to development of those characteristic of being a citizen (Cogan & Derricot, 1998: 13).
Komentar :
Warganegara adalah anggota suatu masyarakat. Kewarganegaraa adalah seperangkat karakteristik yang terdapat dalam warganegara. Pendidikan kewarganegaraan adalah kontribusi pendidikan untuk mengembangkan karakkteristik-karakteristik untuk menjadi warganegara.

Citizenship Education 
Winataputra & Budimansyah, (2007)
Civic Education : konteks, landasan, bahan ajar dan kultur kelas
Bandung: Prodi PKn SPs UPI

Lee (1999)
Visi para “Asian education leaders”
Pendidikan kewarganegaraan dalam era globalisasi perlu diarahkan pada pengembangan kualitas warganegara yang mencakup “spritual development, sense of individual responsibility, and reflective and autonamous personality”. Oleh karena itu kurikulum dan pembelajaran yang perlu dikembangkan  untuk abad ke-21 ini seyogyanya mengembangkan visi “globalization, localization, and individualization for multiple intellegence” (Cheng: 1999)
Komentar :
Untuk pendidikan kewarganegaraan era globalisasi lebih diorientasikan pada pengetahuan warganegara terhadap permasalahan global. Hal ini penting supaya warganegara dapat berpartisipasi sebagai warga kosmoplitan tanpa melupakan tradisi-tradisi lokal sebagai local genius.

Citizenship Education
Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. 2011.
Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Alfabeta

Citizenship Education adalah sebuah masyarakat yang (1) beradab, menghargai harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi HAM, kebebasan dan keterbuakaan serta keadilan dan persamaan dan (2) bukan negara yang diatur oleh militer tetapi oleh sipil (pemerintahan sipil).
Komentar :
Citizenship education atau Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia mengajarkan tentang nilai–nilai menjadi masyarakat yang smart and good citizenship yang mana dalam pembelajaran ini mengatakan bahwa dalam pendidikan kewarganegaraan itu menghargai, menjunjung tinggi HAM, dan bukan diatur oeleh militer tetapi oleh sipil.

Citizenship Education
Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. (2011)
Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Alfabeta.

Citizenship Education dalam mendidik warga negara untuk menjadi warga negara yang baik yang secara universal diterima bahwa setiap warga negara yang baik mungkin dapat dibedakan antara orang yang baik “a good person”  dengan warga negara yang baik “a good citizen”, memiliki sejumlah kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu (to reform certain duties) termasuk tanggung jawabnya untuk mematuhi hukum, membayar pajaknya, menghormati hak-hak orang lain berjuang untuk kejayaan bangsa dan negaranya, serta secara umum memenuhi kewajiban-kewajiban sosialnya sebagai warga masyarakat.
Komentar :
Dalam pengimplementasian pendidikan kewarganegaraan siswa diharapkan dapat mengenal peraturan-peraturan yang ada didalam masyarakat.

Citizenship Education (Media and Family)
Budimansyah, Dasim. (2010).
Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa. 
Bandung: Widya Aksara Press 

“Citizenship Education, merupakan istilah generik yang mencakup pengalaman belajar disekolah dan diluar sekolah, seperti yang terjadi di lingkungan keluarga, dalam organisasi keagamaan, dalam organisasi kemasyarakatan dan dalam media. Citizenship Education merupakan konsep yang lebih luas di mana ‘Civic Education’ termasuk bagian penting di dalamnya”.
Komentar :
Media turut memberi andil dalam mebentuk warga negara muda. Media harus dapat menyuguhkan tidak hanya sebuah hiburan tetapi juga mendidik karena salah satu tugas Media adalah ‘Pendidikan Politik’.

Citizenship Education
Winataputra & Budimansyah, (2007)
Civic Education: konteks, landasan, bahan ajar dan kultur kelas
Bandung:  Prodi PKn SPs UPI
                                      
Cogan (1998 : 13)
Penelitian tahun 1998 yang mengambil inti studi “citizenship education”.
“The contribution of education to the development of those characteristics of being a citizen”.
Komentar :
Pendidikan khususnya pendidikan kewarganegaraan diusahakan dapat mempengaruhi karakteristik warganegara kearah yang lebih baik  agar  warganegara tersebut bisa  memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan bangsa. Pelaksanaan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Global Citizenship
Banks, James A. (2004).
Teaching for Multicultural Literacy,
Global Citizenship, and Social Justice.

Citizenship education should help students develop thoughtful and clarified identifications with their cultural communities and their nation-states. It should also help them to develop clarified global identifications and deep understandings of their roles in the world community. Students need to understand how life in their cultural communities and nations influences other nations and the cogent influence that international events have on their daily lives.
Komentar :
Pendidikan Kewarganegaraan perlu membantuh para siswa mengembangkan pengetahuan dan identifikasi yang jelas tentang masyarakat, budaya dan negara bangsa mereka. Hal tersebut diperlukan untuk menolong mereka dalam mengembangkan identifikasi global dan pemahamanmendalam tentang peran mereka dalam masyarakat dunia. Para siswa perlu memahami bagaimana hidup di dalam masyarakat budaya mereka dan pengaruh satu negara terhadap negara lain serta keyakinan bahwa kejadian internasional itu berakibat pada hidup mereka sehari-hari.

Citizenship
Gould, J. & Kolb, W.L. eds. (1964).
A Dictionary of the Social Sciences.
New York: The Free Press
Gould and Kolb (1964: 88) defined citizenship as a ‘relationship existing between a natural person and political society, known as a state, by which the former owes allegiances and the latter protection.
Komentar :
Gould dan Kolb menggambarkan kewarganegaraan sebagai suatu ‘hubungan yang ada antara orang dan masyarakat politik secara alami, yang dikenal sebagai suatu negara, dimana pembentuk berhutang kepada kesetiaan-kesetiaan dan perlindungan.'

Citizenship
Winataputra & Dasim Budimansyah, (2007)
Civic Education: konteks, landasan, bahan ajar dan kultur kelas.
Bandung: Prodi PKn SPs UPI

Barber, (1989) mendefinisi ulang “citizenship for strong democracy”. Perlunya pengembangan citi “action-oriented zens” yang mampu berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan publik. Oleh karena itu setiap warganegara harus belajar “...how to enggage in political or public talk” mereka harus belajar bagaimana melibatkan diri dalam kegiatan politik atau perdebatan politik.
Komentar :
Pendidikan kewarganegaraan berperan aktif dalam peningkatan pemahaman warganegara  terhadap politik dan perkembangan politik, hal ini penting agar warganegara bisa memberikan penilaian terhadap perkembangan politik setiap saat dan dapat terlibat langsung dalam kegiatan politik, seperti berpartisipasi dalam setiap pemilu baik pemilihan anggota eksekutif, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Citizenship Education
Cogan, J.J. (1998).
‘Citizenship Education for the 21st Century: Setting the Context’
in J.J. Cogan and R. Derricott, eds. Citizenship for the 21st Century: An International
Perspective on Education,
Kogan Page, London, pp. 1–20.

Citizenship education has been described as ‘the contribution of education to the development of those characteristics of being a citizen’ (Cogan 1998:13), and the ‘process of teaching society’s rules, institutions, and organizations, and the role of citizens in the well-functioning of society’ (Villegas-Reimer 1997: 235).
Komentar :
Pendidikan kewarganegaraan digambarkan sebagai ‘kontribusi pendidikan untuk pengembangan karakteristik-karakteristik warganegara' (Cogan 1998: 13), dan 'proses tentang aturan pengajaran masyarakat, institusi, dan organisasi-organisasi, dan peran warganegara dalam masyarakat yang berfungsi secara baik'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname