Kamis, 20 Oktober 2016

PEMERINTAH MTB TIDAK BOLEH MENGHAMBAT PEMBANGUNAN GENERASI BANGSA DI DESA WATURU



                                            Oleh : Yakob Godlif Malatuny


Isu tentang pengalihan SMA dan Puskesmas dari Desa Waturu ke Tutukembong sebagai Ibukota Kecamatan Nirunmas oleh Bupati MTB Bitzael S. Temar telah menjadi buah bibir diantara masyarakat Waturu dan Tutukembong sejak tahun 2010, namun kembali mencuat di publik hingga saat ini. Diduga indikator utamanya adalah permainan politik menjelang pesta demokrasi di Kabupaten MTB pada tahun 2017.
Hal ini tentu mengundang reaksi dari seluruh masyarakat Waturu di berbagai pelosok Negara Indonesia untuk menolak kebijakan dari Bupati MTB, jika direalisasikan. Terdapat tiga hal pokok yang mendasarinya; Pertama,  Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam Negara Indonesia ditentukan oleh pendidikan dan kesehatan.
Melalui pendidikan setiap anak bangsa di Desa Waturu secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar dapat memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, sedangkan kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan dan pembangunan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Jika SMA dan Puskesmas di Desa Waturu resmi dilalihkkan oleh Pemda MTB, maka, tentu akan berdampak pada degradasi generasi bangsa dalam bidang pendidikan dan kesehatan khususnya di Desa Waturu.
Kedua, hak untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen’s right) pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen. Pasal 28C ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Demikian juga dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia. Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi semua warga negara agar dapat mengembangkan diri sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Terkait isu pengalihkan SMA dari Desa Waturu ke Tutukembong jika benar-benar direalisasikan oleh Bupati MTB maka, pastinya melanggar hukum tertinggi yang berlaku di Negara Indonesia (UUD 1945) dan HAM, karena generasi muda dari Desa Waturu tidak dapat mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, yaitu berhak mendapatkan pendidikan. Menghalangi generasi ini untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan pada jenjang menegah (SMA) dan menentukan arah yang negatif (buruk) bagi pendidikan di Desa Waturu, sehingga berdampak negatif pula dalam upaya mempersiapkan generasi muda sebagai generasi yang terdidik di masa mendatang.
Ketiga, dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4 menyatakan “Setiap orang berhak atas kesehatan”, maka masyarakat Waturu memiliki hak dalam  memperoleh pelayanan  kesehatan  yang  aman,  bermutu,  dan terjangkau, serta secara  mandiri, bertanggung jawab, dan menentukan  sendiri  pelayanan  kesehatan  yang diperlukan bagi dirinya yakni melalui Puskesmas yang merupakan hasil swadaya murni masyarakat Waturu.

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 (ayat 1) sebagai yang menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Terdapat tiga poin penting dari UU Sisdiknas ini, yaitu Pertama, pendidikan secara demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan secara merata kepada setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik disini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah (UUD 1945 pasal 31 ayat 1). Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan di sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuan mereka.
Kedua, ungkapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwa, arahan presiden adalah peningkatan kemakmuran yang berkeadilan. Apabila diterjemahkan dalam pendidikan adalah akses pendidikan yang adil dan harus merata.
Ketiga, pelaksanaan pendidikan harus bersifat terbuka bagi siapapun, mempunyai nilai-nilai keadilan dan tidak diskriminatif karena, suku, ras dan budaya.
Sementara itu, isu tentang akan dialihkannya SMA ke Ibukota Kecamatan Nirusmas dalam tahun 2016 ini jika ditindak lanjuti, maka pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan tidak demokratik, karena tidak memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak-anak dari Desa Waturu untuk mendapatkan pendidikan pada jenjang menegah (SMA). Cenderung ada dikotomi pendidikan di Kecamatan Nirunmas karena Pemda MTB tidak melaksanakan pendidikan secara adil dan merata.
Awal rancangan bahwa akan dibangun SMK Pertanian di Ibukota Kecamatan Nirunmas dan hal ini telah mendapatkan persetujuan dari 5 kepala desa, namun keputusannya diubah oleh Pemerintah Kab. MTB di Saumlaki, kemudian menetapkan SMK Pertanian dan SMA di Desa Tutukembong. Pelaksanaan pendidikan tidak bersifat terbuka dari Pemerintah Kab. MTB terhadap masyarakat Waturu dan cenderung diskriminatif, karena lebih mengutamakan pendidikan di Ibukota Kecamatan Nirunmas dibandingkan dengan Desa Waturu.

Tanggung Jawab Pemerintah MTB Terhadap Kesehatan
Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab IV mengatur Tanggung Jawab Pemerintah pusat maupun daerah, maka Pemda MTB memiliki bertanggung jawab “merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”.
Tanggungjawab Pemerintah Kab. MTB sebagaimana dimaksud penjelasan di atas dikhususkan pada pelayanan publik. Maka, Puskesmas yang saat ini berada di Desa Waturu merupakan ujung tombak pelayanan publik dalam bidang kesehatan. Pemerintah MTB tidak boleh semena-mena menggunakan kekuasaan untuk mengalihkan Puskesmas ini ke Ibukota Kecamatan Nirunmas, karena harus mempertimbangkan secara matang tentang tanggungjawab Pemda MTB sesuai amanat UU Kesehatan.

Kesimpulan
Pendidikan dan Kesehatan merupakan dua bidang penting yang tidak dapat dilepas pisahkan dalam mewujudkan pembangunan manusia Indonesia yang ideal seperti yang diamankan dalam konstitusi. Jika pemerintah mengabaikan kedua bidang ini, maka sudah pasti akan berdampak pada degradasi, disintegrasi, dan penghambatan pembangunan generasi bangsa Indonesia. 
Terkait dengan isu pengalihan SMA dan Puskesmas yang merupakan hasil swadaya murni masyarakat Waturu ke Ibukota Kecamatan Nirunmas oleh Bupati MTB Bitzael S. Temar perlu ekstra hati-hati dan mempertimbangkan secara matang, karena akan berdampak negatif dalam masyarakat seperti, timbulnya kemunduran/kemerosotan (degradasi), hilangnya keutuhan/persatuan (disintegrasi) antara masyarakat Waturu dengan Tutukembong, terjadi dikotomi pendidikan dan kesehatan, serta penghambatan pembangunan generasi bangsa khususnya di Desa Waturu.
Selain itu, Pemda harus patuh pada seperangkat aturan yang berlaku di Negara Indonesia mulai dari UUD yang hingga Perda, karena secara hierarki perundang-undangan di Indonesia, keputusan di daerah oleh Bupati tidak boleh bertentang dengan aturan yang berada di atas.
Dengan demikian, jika Bupati MTB mengalihkan SMA dan Puskesmas dari Desa Waturu ke Ibukota Kec. Nirunmas, haruslah berpatokan pada UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan seperangkat aturan lainnya yang tidak diuaraikan dalam tulisan ini.

RATU NOR KIT MONUK DEDESAR




TAMBAHAN

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
  1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  7. Peraturan Desa
Berdasarkan azas “lex superiori derogate lex inferiori” yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia, antara lai :
Definisi :
  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
  4. Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;
  5. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  6. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :
  8. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut;
  9. DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan;
  10. Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;
  11. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  13. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  14. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  15. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Dalam Peraturan Daerah ada tiga tingkat yakni Tingkat I (provinsi), Tingkat II (kabupaten/kota) dan Tingkat III (desa). Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan Presiden, begitu pula dengan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai dengan urutan diatas. 
Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari konsep peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1.    Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
2.    Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
3.    Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Jenis dan bentuk produk hukum daerah terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk hukum daerah terdiri atas:
1.    Peraturan Daerah;
2.    Peraturan Kepala Daerah;
3.    Peraturan Bersama Kepala Daerah;
4.    Keputusan Kepala Daerah; dan
5.    Instruksi Kepala Daerah.

      CATATAN
1.      Bupati MTB belum memberikan sosialisasi kepada masyarakat Waturu tentang pengalihan Puskesmas dan SMA
2.    Kebijakan Bupati MTB untuk mengalihkan SMA dan Puskesmas dari Desa Waturu ke Ibukota Kec. Nirunmas tidak boleh bertentangan dengan;
a.      UUD 1945
b.     UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.     UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
d.    UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.    UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa
3.      Menurut Prof. Udin S. Winataputra, Guru Besar FKIP UT dan dosen luar biasa Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia bahwa 60% peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname