Kamis, 27 Oktober 2016

SISTEM POLITIK DAN DEMOKRASI DI AMERIKA SERIKAT




BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Amerika Serikat, disingkat dengan AS (bahasa Inggris: United States of America/U.S.A. disingkat United States/US), atau secara umum dikenal dengan Amerika saja, adalah sebuah negara republik konstitusional federal yang terdiri dari lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federal. Negara ini terletak di bagian tengah Amerika Utara, yang menjadi lokasi dari empat puluh delapan negara bagian yang saling bersebelahan, beserta distrik ibu kota Washington, D.C. Amerika Serikat diapit oleh Samudra Pasifik dan Atlantik di sebelah barat dan timur, berbatasan dengan Kanada di sebelah utara, dan Meksiko di sebelah selatan. Dua negara bagian lainnya, yaitu Alaska dan Hawaii, terletak terpisah dari dataran utama Amerika Serikat. Negara bagian Alaska terletak di sebelah ujung barat laut Amerika Utara, berbatasan dengan Kanada di sebelah timur dan Rusia di sebelah barat, yang dipisahkan oleh Selat Bering. Sedangkan negara bagian Hawaii adalah sebuah kepulauan yang berlokasi di Samudra Pasifik.
Amerika Serikat juga memiliki beberapa teritori di Pasifik dan Karibia. Dengan luas wilayah 3,79  juta mil persegi (9,83 juta km2) dan jumlah penduduk sebanyak 315 juta jiwa, Penduduk asli di dataran Amerika bermigrasi dari Asia, yang dimulai sekitar 40.000 hingga 12.000 tahun yang lalu. Beberapa di antaranya, seperti kebudayaan Mississippi pra-Columbia, telah mengembangkan teknik pertanian yang maju, arsitektur megah, dan masyarakat setingkat negara. Setelah penjelajah Eropa dan para pedagang melakukan kontak pertama dengan para penduduk asli, jutaan dari mereka tewas karena wabah penyakit yang ditularkan oleh para pendatang Eropa. Amerika Serikat merupakan negara terluas ketiga atau keempat di dunia, dan terbesar ketiga menurut jumlah penduduk. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang paling multietnik dan paling multikultural di dunia, yang muncul akibat adanya imigrasi besar-besaran dari berbagai penjuru dunia Iklim dan geografi Amerika Serikat juga sangat beragam dan negara ini menjadi tempat tinggal bagi beragam spesies. Bangsa Indian mulai bermigrasi dari Asia ke dataran yang saat ini menjadi Amerika Serikat sekitar 15.000 tahun yang lalu. Setelah tahun 1500 M, kedatangan bangsa Eropa dan wabah penyakit secara perlahan-lahan mulai mengurangi jumlah populasi mereka. Migrasi dan Kolonisasi Eropa dimulai sekitar tahun 1600, terutama dari Inggris. Amerika Serikat terbentuk dari Tiga Belas Koloni Inggris yang membentang di sepanjang pesisir Atlantik, yang mengembangkan sistem ekonomi dan sistem politik demokratis tersendiri yang terpisah dari Inggris.
Perselisihan antara Inggris dan para kolonis Amerika menyebabkan pecahnya Revolusi Amerika. Pada tanggal 4 Juli 1776, dengan suara bulat, delegasi dari 13 koloni Inggris memproklamirkan kemerdekaan, yang menjadi awal berdirinya Amerika Serikat. Negara baru ini berhasil mengalahkan Inggris dalam Perang Revolusi. Perang ini merupakan perang kemerdekaan pertama yang berhasil mengalahkan imperium Eropa. Konstitusi yang berlaku saat ini pertama kali dirumuskan pada 17 September 1787; beberapa amandemen dilakukan di kemudian hari, memodifikasi pasal-pasalnya, namun tetap tidak mengubah isi teks aslinya. Sepuluh amandemen pertama yang secara kolektif dikenal dengan Bill of Rights, disahkan pada tahun 1791 dan mengatur mengenai jaminan hak-hak sipil dasar dan kebebasan.
Didorong oleh doktrin “Manifest Destiny”, di sepanjang abad ke-19, Amerika Serikat memulai ekspansi besar-besaran ke wilayah Amerika Utara lainnya, menyingkirkan penduduk asli, menduduki serta membeli teritori-teritori baru, dan secara bertahap menjadikannya sebagai negara bagian yang baru. Perang Saudara yang meletus pada 1861-1865 mengakhiri perbudakan di Amerika Serikat. Pada akhir abad ke-19, perekonomian nasional Amerika Serikat merupakan perekonomian termaju di dunia. Kemenangannya dalam Perang Spanyol-Amerika dan Perang Dunia I semakin mempertegas status Amerika Serikat sebagai kekuatan militer dunia. Setelah Perang Dunia II, Amerika Serikat muncul sebagai negara adidaya baru di dunia, menjadi negara pertama yang mengembangkan senjata nuklir, dan menjadi salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet menjadikan Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara adidaya di dunia.
B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimana sistem politik di USA ?
2.    Bagaimana mekanisme demokrasi di USA ?
3.    Bagaimana sistem pemerintahan di USA ?
4.    Bagaimana sistem hukum di USA ?
5.    Bagaimana stabilitas nasional di USA ?
6.    Apa saja yang ciri khas dari sistem politik di negara USA dan merupakan pengecualian dari teori-teori politik ?
7.    Bagaimana perbandingannnya sistem politik USA dengan Negara Indonesia
8.    Bagaimana konstitusi di USA

C.  TUJUAN PENULISAN
Dari rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah menjelaskan secara komprehensif tentang sistem politik di USA, pemerintahan, hukum, mekanisme demokrasi, stabilitas nasional, ciri khas dari sistem politik, perbandingannnya sistem politik USA dengan Negara Indonesia, dan konstitusinya.

D.  MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah agar penulis maupun pembaca dapat menambah wawasan tentang tentang sistem politik di USA, pemerintahan, hukum, mekanisme demokrasi, stabilitas nasional, ciri khas dari sistem politik yang merupakan pengecualian dari teori-teori politik, perbandingannnya sistem politik USA dengan Negara Indonesia, dan konstitusi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  SISTEM POLITIK USA
1.    Kelembagaan
Amerika Serikat adalah sebuah republik konstitusional federal, di mana Presiden (kepala negara dan kepala pemerintahan), Kongres, dan lembaga peradilan berbagi kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah-pemerintah negara bagian. Cabang eksekutif dikepalai oleh Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif. Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Cabang yudikatif (atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau peradilan). Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif dan legislatif. Susunan dan kedudukan pemerintah federal dijelaskan di dalam konstitusi. Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Republik, mendominasi politik di Amerika sejak perang saudara, meskipun partai-partai lain juga ada.
Terdapat dua perbedaan utama antara sistem politik yang dijalankan di Amerika dan di sebagian besar negara-negara demokrasi maju lainnya. Hal ini meliputi bertambahnya kekuasaan majelis tinggi di cabang legislatif, sebuah cakupan kekuasaan yang lebih luas dipegang oleh Mahkamah Agung, pemisahan kekuasaan antara cabang legislatif dan eksekutif, dan dominasi dua partai politik. Amerika Serikat adalah salah satu negara demokratis maju di dunia, di mana partai-partai ketiga memiliki pengaruh politik yang kecil. Entitas federal yang diciptakan oleh Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan sistem pemerintahan Amerika. Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi pemerintah negara bagian, dan semuanya adalah subjek bagi berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah county (setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik khusus.
Tumpang tindihnya wilayah hukum ini mencerminkan sejarah Amerika Serikat. Pemerintah federal diciptakan oleh negara-negara bagian, sejak koloni-koloni didirikan secara terpisah dan memerintah wilayah masing-masing, merdeka satu sama lain. Satuan-satuan pemerintah daerah diciptakan oleh koloni-koloni untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu negara bagian. Seiring meluasnya negara ini, pemerintah federal menganjurkan agar negara-negara bagian baru meniru sistem yang telah ada.
2.    Partai Politik
Partai politik di Amerika pada awal kemunculannya kurang mendapatkan simpati dari pejabat pemerintah Amerika. George Washington bahkan memandang partai politik sebagai kekuatan subversive dan berbahaya bagi kesatuan bangsa (Cipto 2003, 55). George Washington sebagai presiden pertama Amerika, bukanlah seorang anggota dari partai manapun dalam pemilihannya sebagai presiden. Konstitusi Amerika sendiri juga tidak mengatakan apapun tentang partai politik ini. Partai politik di awal kemunculannya timbul kontroversi tentang masa depan politik Amerika jika partai politik dibiarkan tumbuh subur, karena dikhawatirkan akan muncul konflik-konflik diantara partai politik. Awal berdirinya partai politik di Amerika terdapat partai the Federalist yang dipimpin oleh Alexander Hamilton. Partai inilah yang akan menjadi cikal-bakal partai Republik. Selain itu terdapat partai Democratic Republic yang dipimpin oleh Thomas Jefferson. Partai Democratic Republic ini merupakan partai yang anti-federalist dan menjadi cikal bakal partai demokrat sekarang ini.
Partai-partai ini muncul dikarenakan adanya perbedaan persepsi mereka tentang sistem pemerintahan Amerika (Cipto 2003, 56). Hamilton sangat khawatir bahwa gerakan Jefferson yang sangat pro-kepentingan rakyat ini akhirnya akan menghancurkan bentuk pemerintahan nasional yang sedang berkembang berorientasi kepada industri. Sebaliknya Jefferson menuduh Hamilton sangat Monarkis juga khawatir jika kelakuan Hamilton akan menghancurkan prinsip federalism dan pemerintahan terbatas dan kurang memperhatikan kepentingan kelas bawah. Selain itu isu lain yang membelah kedua partai ini adalah kepentingan ekonomi mereka yang cenderung berbeda (Cipto 2003, 56). Kebijaksanaan Hamilton sebagai Menteri Keuangan dalam pemerintahan presiden Washington lebih menguntungkan kalangan industri. Sebaliknya kebijakan Hamilton tersebut tidak memperhatikan kepentingan petani yang kala itu menjadi bidang utama yang menumbuhkan kepentingan partai pimpinan Jefferson (Cipto 2003, 56)
Sampai sekarang Amerika masih memiliki sistem dua partai (two-party system), yakni partai Republik dan Demokrat. Sejak tahun 1852, kedua partai ini menguasai dan memenangi pemilihan Presiden Amerika Serikat dan sejak tahun 1856 kedua partai ini juga mengendalikan kongres Amerika Serikat. Kedua partai ini tentunya memiliki pendukungan masing-masing. Seperti partai republik yang cederung di dukung oleh kalangan kulit putih dan demokrat cenderung di dukung oleh kalangan kulit hitam. Partai Demokrat memposisikan dirinya sebagai “sayap kiri” yang berasaskan prinsip liberalisme, sedangkan dari kubu Republik memposisikan dirinya sebagai “sayap kanan” yang bersifat konservatis. Tentunya partai itu sendiri tentunya memiliki peranan dan fungsi tertentu dalam sistem politik Amerika Serikat. Partai tentunya berfungsi untuk merekrut kandidat baik untuk lokal, negara bagian dan national offices. Partai juga berfungsi untuk melatih dan membantu para kandidat dalam berbagai macam kampanye, partai mendapatkan dan menggunakan dana kampanye. Selain itu partai juga membantu menarik pemilih untuk memilih kandidat melalui organisasi sukarelawan rakyat, bank telpon, dll. Partai juga memudahkan atau menyederhanakan pemilu (Melusky 2000, 98).
Fungsi lainnya yakni sebagai suatu grup mereka berusaha untuk berpartisipasi dan mempengaruhi jalannya pemerintahan, dengan kandidat anggota terpilih yang mempunyai posisi di pemerintahan. Partai politik ini juga berfungsi untuk membentuk dan mempengaruhi opini publik, tujuannya agar publik mendukung serta memberikan vote pada partai tersebut. Di bidang legislatif partai juga mempunyai fungsi yakni sebagai partai mayoritas atau minoritas, anggota memberikan vote berdasarkan kepentingan partai. Partai juga turut mempengaruhi keputusan hukum, hal ini berkaitan dengan posisi, apabila hakim tersebut adalah seorang demokrat, maka ia akan berpikiran dengan cara democrat, sebaliknya apabila hakim tersebut seorang republic, maka ia akan berpikiran dengan cara republik. Selain fungsi, partai juga mempunyai peran yakni diantaranya mencapai kekuatan politik di pemerintahan, biasanya melalui kampanye pemilihan berusaha untuk mencari basis pendukung dengan penyampaian ide-ide mereka. Partai tentunya memiliki suatu ideologi dan visi yang berbeda-beda namun tidak tertutup kemungkinan partai tersebut berkoalisi dengan partai lainnya. Partai juga berperan sebagai wadah bagi orang-orang yang memiliki interest terhadap dunia politik dan ingin berpartisipasi dalam mewujudkan kesamaan kepentingan mereka. Selain dua partai besar yang menguasai Amerika yakni democrat dan republic, ada pula suatu partai yang disebut sebagai “third party”. Partai ketiga ini berfungsi sebagai wadah bagi orang-orang yang memiliki visi lain diluar republic dan democrat. Partai ketiga ini cenderung mengambil simpati orang-orang dengan mengangkat suatu isu yang spesifik misalnya tentang lingkungan yang diusung oleh Green Party. Partai ketiga ini juga memiliki kedudukan di kongres, dua partai besar yakni republic dan democrat biasanya membentuk aliansi dengan para pendukung partai ketiga agar dua partai besar ini mendapatkan suara dari partai ketiga.
Sistem partai politik modern di Amerika Serikat adalah sistem dua partai yang didominasi oleh Partai Demokrat dan Partai Republik. Kedua-dua partai ini memenangi setiap Pemilihan Presiden Amerika Serikat sejak tahun 1852 dan mengendalikan Kongres Amerika Serikat paling sedikit sejak tahun 1856. Beberapa partai ketiga dari waktu ke waktu menerima perwakilan yang relatif sedikit pada tataran nasional dan negara bagian. Di antara dua partai besar, Partai Demokrat secara umum menempatkan dirinya sebagai sayap kiri di dalam politik Amerika dan mendukung prinsip liberalisme Amerika, sedangkan Partai Republik secara umum menempatkan dirinya sebagai sayap kanan dan mendukung prinsip konservatisme Amerika.
Dua partai besar yang selalu memenangi pemilihan umumn Presiden sejak 1852, yakni Demokrat dan Republik. Dua partai besar inilah yang selalu menghadirkan calon Presiden dan wakil Presiden bagi rakyat Amerika Serikat. Sebenarnya masih ada beberapa partai kecil yang ada, namun mereka tidak mampu menandingi dua partai raksasa itu, baik dari segi ideologi, dukungan maupun finansial. Ada pebedaan mencolok dari Demokrat dan Republik dalam hal ideologi. Bila partai Demokrat menomorsatukan persamaan kesempatan dan kesetaraan bagi setiap warga negara Amerika, sedangkan partai Republik mengagungkan kebebasan berpendapat dan individu tanpa adanya intervensi dari manapun, termasuk pemerintah.
Berdasarkan paparan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa partai politik di Amerika Serikat memiliki beberapa peran dan fungsi. Dengan adanya peran dan fungsi tersebut diharapkan partai politik mampu menjalankannya sehingga akan terbentuk situasi politik yang kondusif dan segala kegiatan di Kongres berjalan dengan semestinya. Partai politik juga turut mempengaruhi jalannya pemerintahan. Selain mempunyai peran dan fungsi, tentunya partai politik tersebut juga memiliki tanggung jawab yakni menjunjung nilai demokratis dalam dunia perpolitikan Amerika. Utamanya, partai politik sebagai suatu wadah mampu untuk menampung ide-ide baik dari anggota maupun masyarakat dan berusaha untuk mewujudkannya. Amerika Serikat dengan dua partai besarnya yakni Demokrat dan Republik dengan segala perbedaannya tetap memiliki suatu peran dan fungsi yang sama yakni bagaimana mewujudkan Amerika agar memiliki situasi yang stabil melalui pengaruh partai mereka terhadap sistem pemerintahan dengan segala konflik yang ada . 

B.  MEKANISME DEMOKRASI USA
Konstitusi Amerika Serikat tidak pernah secara formal membahas hal-ikhwal partai politik, terkhusus karena para pendiri bangsa aslinya tidak menentukan politik Amerika sebagai partisan. Dalam Makalah Federalis No. 9 dan No. 10, Alexander Hamilton dan James Madison, masing-masing menulis secara khusus tentang bahaya faksi politik dalam negeri. Dan lagi, Presiden Amerika Serikat pertama, George Washington, bukanlah seorang anggota partai politik manapun pada masa pemilihannya atau selama dia menjabat sebagai presiden. Lebih jauh lagi, dia berharap bahwa partai-partai politik tidak perlu dibentuk, khawatir akan terjadinya konflik dan kemandekan politik. Meskipun demikian, permulaan sistem dua partai di Amerika mulai muncul dari lingkaran terdekat penasihatnya, termasuk Hamilton dan Madison.
Di dalam pemilihan umum partisan (berpartai), para calon diajukan oleh partai politik atau mencari kantor publik sebagai peserta independen. Tiap-tiap negara bagian memiliki kebijakan penting dalam hal menentukan bagaimana para calon diajukan, dan dengan demikian memenuhi persyaratan untuk tampil pada surat suara pemilihan umum. Biasanya, para calon dari partai besar secara resmi ditentukan dalam sebuah konvensi atau rapat primer partai yang bersangkutan, sedangkan para calon dari partai kecil atau independen harus melengkapi proses permohonan.
1.      Pemilihan Umum
Setiap empat tahun sekali, Amerika Serikat mengadakan kontestasi politik untuk membenahi rumah tangga mereka. Memilih presiden dan wakil presiden melalui pemilihan umum yang dipenuhi pidato politik dan kampanye selama satu tahun penuh. Sejauh ini, pemilihan presiden AS sendiri sudah berlangsung untuk yang ke-45 kalinya. Di mana sejak 1856, hanya ada dua partai besar yang bertarung memperebutkan kursi tertinggi di negara adi daya, yakni Republik (yang didirikan pada 1824) dan Demokrat (yang didirikan pada 1854).
Pemilihan umum yang ada di Negeri Paman Sam terbilang rumit, jika dibandingkan dengan pilpres di Indonesia. Dengan kondisi, rakyat langsung memilih sepaket presiden dan wakil presiden yang sudah berkoalisi partai pengusungnya. Sementara di AS, pemilihannya tidak benar-benar langsung dari rakyat kepada capres-cawapresnya, melainkan melalui lembaga pemilih yang disebut Ellectoral College yang akan memegang peranan penting untuk menentukan presiden dan wakil presiden yang baru. Sistem pemilu AS terdiri dari dua jenis, yakni pemilihan pendahuluan berserta kaukus (primary election dan caucuses) dan pemilihan presiden.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, contohnya : pemilu untuk anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota Senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota atau dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
Tidak seperti Britania Raya dan sistem parlementer lainnya, rakyat Amerika Serikat menyalurkan suaranya kepada calon tertentu, bukan memilih partai politik tertentu. Dengan sebuah pemerintah federal, para pegawai dipilih di tataran federal (nasional), negara bagian, dan daerah. Pada tataran nasional, presiden, dipilih secara tidak langsung oleh rakyat, melalui Lembaga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat. Pada masa modern, para anggota lembaga tersebut selalu menyalurkan suaranya berdasarkan suara rakyat di masing-masing negara bagian. Seluruh anggota Kongres, dan kantor-kantor pada tataran negara bagian dan daerah dipilih secara langsung.
Undang-undang federal dan negara bagian sama-sama mengatur pelaksanaan pemilihan umum. Konstitusi Amerika Serikat mendefinisikan (hingga ke perluasan mendasar) bagaimana pemilihan umum federal dilaksanakan, dalam Artikel Satu dan Artikel Dua dan berbagai amandemen. Undang-undang negara bagian mengatur sebagian besar aspek hukum elektoral, termasuk primary, kelayakan para pemilik suara (melebihi definisi konstitusional dasar), jalannya lembaga pemilihan presiden di masing-masing negara bagian, dan jalannya pemilihan umum di negara bagian daerah.
Pemilih warga Amerika Serikat harus berusia minimal 18 tahun untuk bisa memberikan suaranya dalam pemilu. Untuk bisa memilih mereka bisa mendaftarkan dirinya via online dengan mengisi formulir pemilih. Untuk pemilih pemula, yang biasanya masih duduk di bangku kuliah, seluruh Universitas di Amerika Serikat juga membuka pendaftaran bagi mahasiswanya yang ingin memberikan suara dalam pemilihan umum.
2.      Pemilu Sistem Distrik dan Proporsional
            Pemilu di USA terdiri dari dua sistem, antara lain :
a.       Sistem Distrik
 Sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya. Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
 Kelebihan sistem distrik, diantaranya:
1.   Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
2.  Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
3. Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
4.    Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
5.   Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut.
Adapun kelemahan dari sistem ini adalah :
1. Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
2.    Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
3.    Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
4. Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
b.      Sistem Proporsional
Sistem ini berkiblat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar. Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia, Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
1. Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
2.  Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kekurangan sistem proporsional diantaranya:
1.    Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
2.     Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
3.    Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.
3.      Electoral College
Dalam sistem pemilu Amerika Serikat, pilihan rakyat tidak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat,karena dalam pelaksanana pemilihan calon presiden dan wakil presiden, Amerika Serikat menggunakan sistem “Electoral College” terdiri dari dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih itu adalah dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti misalnya, california, dan menjadi sangat menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya adalah pemilu dengan cara tidak langsung,melainkan diwakilkan pada dewan pemilih,karena pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College, Pada hari pencoblosan.
 Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden di Amerika, rakyat melaksanakan hak pilihnya sebanyak dua  dua kali, yaitu : Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer. Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian. Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat  hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
4.              Hak Suara
Hak suara hampir bersifat universal bagi warga negara berusia 18 tahun atau lebih tua. Seluruh negara bagian dan Washington, D.C. berkontribusi pada pemilihan presiden. Tetapi, Washington D.C., dan wilayah Amerika Serikat lain yang tidak berstatus negara bagian, seperti Puerto Rico dan Guam, hanya memiliki sedikit perwakilan di Kongres. Wilayah-wilayah konstituen ini tidak memiliki hak untuk memilih tokoh politik manapun di luar wilayah mereka masing-masing. Masing-masing persemakmuran, teritorial, atau distrik hanya dapat memilih wakil yang tak memiliki hak suara untuk bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Hak suara kadang-kadang dilarang sebagai hasil dari kejahatan keyakinan, tetapi undang-undang atau peraturan daerah tersebut beraneka ragam, bergantung kebijakan negara bagian masing-masing. Pemilihan presiden adalah hak suara yang tidak langsung: para pemilik hak suara memberikan suaranya kepada para pemilih, yang pada gilirannya akan memilih presiden. Teorinya, para pemilih ini memberikan suaranya menurut kehendak mereka, tetapi pada pelaksanaan modernnya, mereka biasanya tidak melawan keinginan para pemilik hak suara yang diwakilinya (meskipun mereka abstain pada pemungutan suara protes).

C.  SISTEM PEMERINTAHAN USA

Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri atas negara bagian dan sebuah distrik federal. Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem threee-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Ada tiga peringkat, yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
Negara Amerika Serikat menggunakan sistem persekutuan atau federalisme, yaitu di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara, seperti percetakan mata uang Amerika dan kebijakan pertanahan. Akan tetapi, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan UU masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal UU. Satu elemen yang jelas di Amerika Serikat adalah doktrin pembagian kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terpirinci mengenai kekuasaan negara yang utama, yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika. Hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi UUD tahun 1787. Akan tetapi, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Berdasarkan Konstitusi tahun 1787 yang mengalami perubahan sebayak 27 kali, menyatakan inti dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat, antara lain :
1.    Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensiil. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.    Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan  “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
a.       Eksekutif : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).
b.      Legislatif : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang  jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
Ini dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.

1.      Pemerintahan Daerah
Terdapat 89.500 pemerintah daerah, meliputi 3.033 kabupaten (county), 19.492 munisipalitas, 16.500 kota kecil, 13.000 distrik sekolah, dan 37.000 distrik khusus lainnya yang berkenaan dengan perkara-perkara perlindungan kebakaran. Pemerintah daerah secara langsung melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat, menyediakan segala hal dari kepolisian dan perlindungan kebakaran sampai kepada kode-kode kebersihan (sanitarium), peraturan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan perumahan. Biasanya pemilihan umum daerah bersifat nonpartisan—pegiat daerah melepaskan keterkaitan mereka terhadap partai politik ketika berkampanye dan memerintah.
Kira-kira 28% penduduk menetap di kota-kota dengan 100.000 populasi atau lebih. Pemerintah-pemerintah kota memiliki dasar hukum yang ditetapkan oleh negara bagian, dan dasar hukum masing-masing merinci maksud/tujuan dan kekuasaan pemerintah daerah. Untuk mayoritas kota besar, organisasi-organisasi kerja sama federal dan negara bagian adalah penting untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat. Jenis-jenis pemerintah kota berbeda-beda di seluruh wilayah negara. Tetapi, hampir semuanya memiliki dewan pusat (central council), yang dipilih oleh para pemilik suara, dan seroang petugas eksekutif, dibantu oleh beberapa kepala departemen, untuk mengelola urusan kota. Kota-kota di Barat dan Selatan biasanya memiliki politik daerah nonpartisan.
Ada tiga jenis umum pemerintah kota: wali kota-dewan, komisi, dan dewan-pengelola. Ketiga-tiga ini adalah bentuk murni; banyak kota telah mengembangkan kombinasi dari dua atau tiga pola di atas.
2.      Walikota-Dewan
Ini adalah bentuk tertua pemerintah kota di Amerika Serikat, dan hingga awal abad ke-20, digunakan oleh hampir semua kota di Amerika. Struktur ini seperti pemerintah nasional dan pemerintah negara bagian, dengan wali kota terpilih sebagai kepala cabang eksekutif dan dewan terpilih yang mewakili berbagai macam perkampungan yang membentuk cabang legislatif. Walikota menunjuk kepala-kepala departemen kota dan pegawai-pegawai lainnya, kadang-kadang harus memerlukan persetujuan dewan. Dia memiliki kekuasaan veto di atas peraturan (undang-undang kota) dan seringkali bertanggung jawab mempersiapkan anggaran kota. Dewan meloloskan peraturan kota, menetapkan besaran pajak bangunan (propertas), dan membagi-bagi pendanaan berbagai departemen kota. Seiring tumbuhnya kota-kota, sebuah kursi di dewan biasanya mewakili lebih dari satu perkampungan.
  
3.      Komisi
Ini memadukan fungsi-fungsi legislatif dan eksekutif dalam satu kelompok kepegawaian, biasanya sebanyak tiga orang atau lebih, dipilih oleh penduduk kota. Masing-masing anggota komisi mengawasi dan mengendalikan kerja pada satu departemen kota atau lebih. Salah satunya digelari ketua badan dan biasanya disebut wali kota, meskipun kekuasaannya setara dengan anggota komisi lainnya.
4.      Dewan-Pengelola
Pengelola kota adalah sebuah jawaban atas meningkatnya kerumitan masalah-masalah perkotaan yang memerlukan kemampuan pengurusan yang jarang dimiliki oleh pegawai-pegawai umum terpilih. Jawaban ini meyakinkan sebagian besar kekuasaan eksekutif, termasuk pemberdayaan hukum dan ketentuan pelayanan, kepada pengelola kota yang terlatih baik, berpengalaman, dan profesional.
Rencana pengelola kota telah diterapkan oleh sejumlah kota. Di bawah rencana ini, sebuah dewan terpilih yang berukuran kecil membuat peraturan-peraturan kota dan menentukan kebijakan, tetapi merekrut tenaga administrasi yang digaji, juga disebut pengelola kota, untuk mengeluarkan keputusan. Pengelola menggambarkan anggaran kota dan mengawasi/mengendalikan sebagian besar departemen. Biasanya, tidak ada istilah himpunan; pengelola bekerja selama dewan merasa puas dengan kerjanya.
5.     Pemerintahan County
County atau setara dengan kabupaten adalah pembagian wilayah Amerika Serikat di bawah negara bagian, kadang-kadang (tidak selalu) berisi dua kota kecil atau lebih dan beberapa desa. Kota New York begitu luas, sehingga ia dibagi ke dalam lima kawasan perkotaan (borough), masing-masing setara dengan county dengan hak-hak yang saling bebas. Di pihak lain, Arlington County, Virginia, county terkecil di Amerika Serikat, terletak di seberang Sungai Potomac dari Washington, D.C., kedua-duanya kawasan perkotaan dan pinggiran kota, diperintah oleh sebuah administrasi county kesatuan. Di kota-kota lain, pemerintah kota dan county digabungkan, menghasilkan pemerintah kota-county terpadu.
Di sebagian besar county di Amerika Serikat, sebuah kota atau kota kecil dirancang sebagai ibu kota county, dan di tempat inilah kantor-kantor pemerintahan berada dan para anggota dewan komisi atau pengawas mengadakan rapat bersama. Di county yang lebih kecil, para anggota dewan komisi dipilih oleh county; sedangkan di county yang lebih besar, para pengawas mewakili distrik-distrik atau kota-kota kecil yang terpisah.
Dewan komisi mengumpulkan pajak untuk pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah; meminjam dan menyediakan dana; menetapkan gaji pegawai county; mengawasi pemilihan umum; membangun dan memelihara jalan raya dan jembatan; dan mengurus program-program kesejahteraan yang disusun oleh pemerintah nasional, negara bagian, dan county. Di county yang sangat kecil, kekuasaan eksekutif dan legislatif bisa saja keseluruhannya terletak pada anggota komisi tunggal, yang dibantu oleh lembaga-lembaga yang mengawasi dan mengatur perpajakan dan pemilihan umum. Di beberapa negara bagian di kawasan New England, county tidak memiliki fungsi pemerintahan manapun, melainkan hanya pembagi-bagian tanah.
6.      Pemerintahan Kota Kecil dan Desa
Ribuan wilayah hukum adalah terlalu kecil untuk dinyatakan sebagai pemerintah kota. Wilayah-wilayah hukum ini diresmikan sebagai kota kecil atau desa dan berurusan dengan keperluan setempat, seperti pengaspalan dan penerangan jalan, menjamin persediaan air bersih, menyediakan jasa perlindungan kebakaran dan kepolisian, dan pengelolaan sampah. Di banyak negara bagian di Amerika Serikat, istilah town (kota kecil) tidaklah memiliki arti khusus; melainkan hanya istilah informal yang diterapkan bagi tempat-tempat yang berpenduduk (bisa berupa munisipalitas tergabung ataupun munisipalitas tidak-tergabung). Lebih jauh lagi, di beberapa negara bagian, istilah town (kota kecil) adalah setara dengan sebutan civil township (kawasan permukiman sipil) yang digunakan di negara bagian lainnya.
Pemerintah pada tingkatan ini biasanya dipercayakan kepada sebuah badan atau dewan terpilih, yang dapat dikenali dalam beberapa ragam nama: dewan desa atau town (kota kecil), badan orang terpilih, badan pengawas, badan komisi. Badan ini dapat memiliki seorang ketua atau presiden yang berfungsi sebagai petugas eksekutif tertinggi, atau dapat juga memiliki wali kota yang dipilih. Para pegawai pemerintah dapat berupa juru tulis (clerk), bendahara (treasurer), kepolisian, pemadam kebakaran, dan petugas kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Satu aspek unik pada pemerintah daerah, yang terutama banyak dijumpai di kawasan New England di Amerika Serikat, adalah sidang kota kecil (town meeting).
Setahun sekali, atau lebih sering jika diperlukan, para pemilik suara terdaftar di kota kecil itu bertemu dalam suatu sesi terbuka untuk memilih petugas pemerintahan, memperdebatkan persoalan-persoalan daerah, dan menyepakati peraturan-peraturan daerah untuk menjalankan pemerintahan. Sebagai sebuah badan, mereka menentukan konstruksi jalan dan perbaikan/perawatannya, konstruksi gedung dan fasilitas umum, besaran pajak, dan anggaran kota kecil tersebut. Sidang kota kecil, yang telah terwujud selama lebih dari tiga abad di beberapa tempat, sering dianggap sebagai bentuk paling asli demokrasi langsung, di mana kekuasaan pemerintah tidak didelegasikan, tetapi dijalankan secara langsung dan berkala oleh seluruh rakyat di wilayah yang bersangkutan.

D.  SISTEM HUKUM USA
Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan diperlukan dau hal :
1.    Tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
2.    Adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.
Hukum Amerika Serikat pada awalnya diambil sebagian besar dari common law dari sistem hukum Inggris, yang berlaku pada saat Perang Kemerdekaan. Namun, hukum tertinggi di negara ini adalah Konstitusi Amerika Serikat dan, menurut Klausa Supremasi Konstitusi, hukum-hukum yang diberlakukan oleh Kongres dan perjanjian-perjanjian yang mengikat Amerika Serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal di bawah konstitusi federal di Amerika Serikat, yang membentuk batas-batas yurisdiksi undang-undang federal dan undang-undang di ke-50 negara bagian AS dan wilayah-wilayahnya.
Sumber-sumber hukum di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat. Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung dapat menganggap hukum itu inkonstitusional dan membatalkannya.
Common law Amerika, meskipun kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, hukum Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum Amerika terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum Persemakmuran Britania. Oleh karena itu, bila kita mencoba menelusuri perkembangan prinsip-prinsip common law yang tradisional dibuat oleh para hakim, artinya, sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada kasus-kasus di Britania hanya sampai ke awal abad ke-19.
Meskipun pengadilan-pengadilan dari berbagai negara Persemakmuran seringkali saling mempegaruhi sesamanya melalui keputusan-keputusan yang diambilnya, pengadilan-pengadilan Amerika jarang sekali mengikuti keputusan-keputusan Persemakmuran pasca-revolusi kecuali apabila tidak ada keputusan yang diambil di Amerika mengenai masalah terkait, fakta-fakta dan hukum yang dimaksud hampir identik, dan alasannya dianggap sangat meyakinkan. Kasus-kasus Amerika yang paling awal, bahkan setelah Revolusi, seringkali mengutip kasus-kasus Britania yang sezaman, tetapi kutipan-kutipan seperti itu perlahan-lahan menghilang pada abad ke-19 ketika pengadilan-pengadilan Amerika mengembangkan prinsip-prinsipnya sendiri untuk memecahkan masalah-masalah hukum bangsa Amerika. Kini, sebagian besar kutipan hukum Amerika dilakukan kepada kasus-kasus domestik. Kadang-kadang pengadilan, dan penyunting-penyunting buku kasus, memang membuat pengecualian untuk pandangan-pandangan terhadap masalah-masalah pertama-tama oleh para ahli hukum Britania yang cemerlang seperti William Blackstone atau Lord Denning.
Beberapa penganut orisinalisme dan konstruksionisme ketat seperti Hakim Agung Antonin Scalia dari Mahkamah Agung Amerika Serikat berargumen bahwa pengadilan-pengadilan Amerika tak boleh sekalipun mencari bimbingan kepada kasus-kasus pasca-revolusi dari sistem-sistem hukum di luar Amerika Serikat, tak peduli apakah penalarannya meyakinkan atau tidak, denagn satu-satunya pengecualian terhadap kasus-kasus yang menafsirkan perjanjian-perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Amerika Serikat. Yang lainnya, seperti Hakim Agung Anthony Kennedy dan Stephen Breyer, tidak setuju, dan sekali-sekali mengutip hukum asing yang mereka yakini meyakinkan, berguna, atau membantu.

E.  STABILITAS NASIONAL USA
1.      Aspek Budaya
Negara Amerika Serikat pada awal-awal berdirinya memberlakukan kebijakan buka pintu bagi para imigran yang datang dari seluruh dunia. Para imigran yang datang ke Amerika, dan kemudian memilih untuk menetap dan menjadi warga Amerika, oleh pemerintah diminta untuk tidak meninggalkan kebudayaannya dan tetap mempraktekannya selama tinggal di Amerika. Hal tersebut membuat budaya Amerika Serikat menjadi multikultural. Berbagai macam budaya dunia bercampur, namun budaya country dan koboi umumnya menjadi salah satu lambang dan ciri khas yang terkenal tentang Amerika.
Masyarakat Amerika Serikat mengakui mereka tidak memiliki budaya khusus turun termurun, melainkan menganggap bahwa budaya mereka adalah budaya untuk "berusaha menjadi yang terbaik". Karena tidak ada faktor kasta, agama, dan budaya yang menghalangi hal ini, masyarakat di negara tersebut mempercayai, seseorang yang berusaha untuk menjadi yang terbaik, akan dapat menjadi yang terbaik. Budaya Amerika Serikat telah berkembang ke seluruh dunia dalam berbagai bentuk adaptasi dan telah memengaruhi seluruh dunia, khususnya dunia Barat. Musik di Amerika Serikat banyak didengarkan di seluruh dunia, dan tayangan film beserta televisi Amerika Serikat dapat dilihat di manapun. Kini sebagian besar kota di sana memiliki musik klasik dan rakyat; pusat penelitian dan museum, pertunjukan tari, musik dan drama; proyek seni terbuka dan arsitektur penting.
Aneka keanekaragaman budaya yang paling menonjol ialah berkenaan dengan identitas agama. Akan tetapi karena AS telah mengembangkan prinsip toleransi antar agama dan pemisahan negara dengan gereja, maka politik di AS dapat dibebaskan dari pengaruh dan pertentangan agama. Perbedaan agama dan kebudayaan di AS dapat diatasi dengan penyatuan kepentingan dan ekonomi bersama daripada oleh kesamaan agama. Jadi kepentingan politik yang berbasis pada kepentingan ekonomi merupakan kecenderungan yang dominan dalam  keanekaragaman politik AS. Dalam proses politik masyarakat AS cenderung mengidentifikasi diri dalam kelompok- kelompok ekonomi (buruh, petani, pengusaha, dll) terlepas dari keyakinan agama mereka.
2.      Aspek Ekonomi
USA menjalankan sistem ekonomi kapitalis. Pertumbuhan ekonomi negara ini kokoh di permukaannya, pengangguran dan inflasi rendah, dan defisit perdagangan yang rendah (berarti USA membeli lebih banyak barang dari negara lain daripada menjual). Ekonomi USA ialah salah satu yang terpenting di dunia. Banyak negara telah menjadikan dolar USA sebagai tolok ukur mata uangnya, artinya berharga atau tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar. Sejumlah negara menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa saham AS dipandang sebagai indikator ekonomi dunia.
Negara ini memiliki banyak sumber daya mineral, seperti emas, minyak, batu bara dan endapan uranium. Pertanian membuat negara ini berada di antara produsen utama, di antara lainnya, jagung, gandum, gula dan tembakau. USA memproduksi mobil, pesawat terbang dan benda elektronik. Sekitar 3/4 of penduduk AS bekerja di industri jasa. Mitra dagang AS adalah Kanada, Meksiko, Negara-negara Eropa, Negara industri Asia, seperti Jepang, Taiwan, India, Korea Selatan, dan Republik Rakyat Cina
Kegiatan Ekonomi di USA terdiri dari Pertama, Pertanian, sebagai negara continental Amerika Serikat mempunyai lahan yang masih sangat luas, bahkan dapat dikatakan hampir 47% lahan di Amerika Serikat masih digunakan untuk lahan pertanian. Dalam pelaksanaannya, lahan-lahan tersebut dikonsentrasikan dalam beberapa produk unggulan, seperti berikut ini. a) Kawasan lahan gandum yang disebut wheat belt, dapat dibedakan atas gandum musim dingin (winter wheat) yang terletak di daerah Kansas dan gandum musim semi (spring wheat) yang terletak di Montana, North Dakota, dan South Dakota. b) Kawasan lahan kapas yang disebut cotton belt dan merupakan penghasil kapas terbesar di dunia, terdapat di Texas, Alabama, Georgia, dan Lousiana. c) Kawasan lahan jagung yang disebut corn belt, terletak di daerah Ohio, Iowa, Minnesotta, Missouri, dan Indiana. Selain pola pertanian per kawasan tersebut, Amerika Serikat juga mengembangkan pertanian secara umum, seperti perkebunan tembakau di Tennesse dan Virginia, perkebunan tebu di muara Sungai Mississippi, serta sayuran dan buah-buahan.
Kedua, Perindustrian telah berkembang dan bahkan saat ini dapat dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian di Amerika Serikat. Berikut ini beberapa industri besar di Amerika Serikat, yaitu : a) Industri baja di Pittsburgh, Chicago, Birmingham, dan Cleveland. b) Industri kilang minyak di Texas dan Oklahoma. c) Industri tembaga di Montana. d) Industri tekstil di Georgia dan Carolina. e) Industri pesawat terbang, mobil, dan peralatan militer di Seatle dan Los Angeles. f) Industri mesin pertanian di Waterivo. g) Industri wol dan sutra di Pensylvania, Massachussets, New Jersey, dan South Carolina.
Ketiga, Pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang telah lama dikembangkan di Amerika Serikat. Dengan kemampuan sumber daya manusia dan peralatan modern yang dimilikinya, Amerika Serikat mampu mengolah sendiri kekayaan alamnya. Berikut ini beberapa bahan mineral utama di Amerika Serikat, yaitu: a) Batubara; merupakan bahan tambang mineral terbesar di Amerika Serikat. Lokasi penambangannya membentang dari Alabama hingga Pensylvania. b) Minyak bumi; cadangan minyak bumi Amerika Serikat juga tergolong besar, daerah pertambangannya tersebar di Ohio, Texas, Oklahoma, Pensylvania, dan California. c) Bijih besi; banyak diusahakan di sepanjang Pegunungan Mesabi (Mesabi Range) di dekat Danau Superior. d) Emas; terdapat di Nevada, Sacramento, dan Colorado.
e) Tembaga, timah, dan bouksit; banyak diusahakan di Arkansas, Arizona, dan Montana.
Keempat, Peternakan dan Perikanan sangat maju dan telah lama dikembangkan di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan Amerika Serikat banyak memiliki area padang rumput (praire) yang sangat luas. Adapun hewan ternak utama adalah sapi, kuda, biri-biri, babi, dan unggas. Hasil ternak utama adalah daging, kulit, wol, susu, dan telur. Adapun perikanan diusahakan secara besar-besaran di wilayah Samudra Atlantik. Kelima, Perdagangan perkembangan yang sangat pesat. Hampir semua negara di dunia ini menjalin hubungan Sebagai negara yang menganut paham ekonomi kapitalis dan perdagangan bebas, bidang perdagangan mengalami dagang dengan Amerika Serikat. Amerika Serikat mengekspor mesin-mesin, otomotif, pesawat terbang, barang elektronika, bahanbahan makanan dan minuman olahan, persenjataan, alat-alat kedokteran, bahan-bahan kimia, dan obatobatan, serta masih banyak lagi. Adapun impor Amerika Serikat terutama berasal dari negara-negara sedang berkembang berupa bahan-bahan baku industri, seperti minyak dan gas, kayu, kopi, gula, karet, dan berbagai bahan baku industri lainnya.

F.   CIRI KHAS DARI SISTEM POLITIK USA YANG MERUPAKAN PENGECUALIAN DARI TEORI-TEORI POLITIK

1.    Ciri Khas Sistem Politik USA
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional. Negara Amerika Serikat menggunakan sistem federalisme dengan ketentuan negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang dan kebijakan pertahanan. Sementara itu, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing. Salah satu hal yang tampak di Amerika Serikat adalah doktrin pemisahan kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hampir setiap saat Amerika Serikat menyelenggarakan pemilihan umum, baik dalam rangka pemilihan presiden dan wakilnya, wali kota dan dewan kota, maupun pemilihan gubernur atau senator dari beberapa negara bagian. Di Amerika Serikat semua rakyat yang berusia delapan belas tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali.
Di Amerika Serikat hanya ada dua partai besar yang saling berebut untuk memperoleh jabatan politis dalam pemerintahan, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Untuk partai lainnya tampak tidak dominan atau dapat berkoalisi dengan salah satu partai tersebut. Dalam hal pemisahan kekuasaan, Amerika Serikat berusaha seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan begitu akan terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam rangka mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan (checking power with power) sehingga menjadikan pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) dapat terwujud.
Amerika Serikat adalah negara federal. Oleh karena itu, sistem pemerintahan daerahnya berbentuk negara bagian yang terpisah dengan negara induknya (kecuali dalam hal keamanan bersama) bahkan negara-negara bagiannya mempunyai undang-undang sendiri. Sistem negara bagian mengikuti sistem pemerintahan negara induknya, yang juga melakukan pemisahan kekuasaan negara dengan tegas. Semua negara bagian berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi mereka. Dalam sistem pemerintahan di Amerika Serikat, presiden memiliki kekuasaan yang kuat. Hal ini dikarenakan selain sebagai kepala negara, presiden juga sebagai kepala pemerintahan yang mengepalai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus pada diktatorisme, diperlukan checks and balances antara lembaga tinggi negara terutama antara eksekutif dan legislatif. Di Amerika Serikat menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk mengatasi kekakuan pemerintahan  maka lembaga legislatif diberi hak protes, seperti hak untuk menolak atau menerima rancangan undang-undang, menerima atau menolak perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
a.      Budaya Politik
Di Negara amerika serikat masyarakatnya cenderung menganut budaya politik partisipan. Budaya politik partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang subyek di amerika serikat individu mengerti bahwa mereka adalah warga negara yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya untuk menyatakan pendapat, memperoleh pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan di sisi lain kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak.
Dalam budaya politik partisipan, sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik. Mereka merasa bahwa, hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalankan perpolitikan negara. Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi politik baik untuk memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak mendirikan organisasi politik, mereka pun banyak bergabung ke dalam organisasi sukarela baik bersifat politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu mereka cukup berbangga hati.
b.      Sosialisasi Politik
Di Negara amerika serikat sosialisasi politik yang sangat berpengaruh besar adalah sekolah Sekolah. sekolah menempati posisi penting sebagai agen sosialisasi politik. Sekolah merupakan secondary group. Di sekolahlah mereka mengetahui lagu kebangsaan, dasar negara, pemerintah yang ada, dari sekolah. Oleh sebab itu, sistem pendidikan nasional selalu tidak terlepas dari pantauan negara oleh sebab peran pentingnya ini. Selain sekolah yang berperan besar dalam sosialisasi politik di amerika serikat adalah Media Massa. Media massa merupakan agen sosialisasi politik secondary group. Tidak perlu disebutkan lagi pengaruh media massa terhadap seorang individu. Berita-berita yang dikemas dalam media audio visual (televisi), surat kabat cetak, internet, ataupun radio, yang berisikan perilaku pemerintah ataupun partai politik banyak mempengaruhi mereka. Meskipun tidak memiliki kedalaman, tetapi media massa mampun menyita perhatian individu oleh sebab sifatnya yang terkadang menarik atau cenderung berlebihan.
Partai Demokrat menomorsatukan persamaan kesempatan dan kesetaraan bagi setiap warga negara Amerika, sedangkan partai Republik mengagungkan kebebasan berpendapat dan individu tanpa adanya intervensi dari manapun, termasuk pemerintah. Demokrasi liberal cukup berhasil di amerika serikat dimana kebebasan individu mendapat tempat yang tinggi di Negara tersebut. Fungsi lainnya yakni sebagai suatu grup mereka berusaha untuk berpartisipasi dan mempengaruhi jalannya pemerintahan, dengan kandidat anggota terpilih yang mempunyai posisi di pemerintahan. Salah satu tujuan partai politik di Amerika yaitu berfungsi untuk membentuk dan mempengaruhi opini publik, agar publik mendukung serta memberikan vote pada partai tersebut.
2.    Teori Politik Montesquine
Teori politik dari Montesquieu mencakup tiga hal, antara lai :
1.    Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu pengetahun tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah.
2.    Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya chek and balance terhadap mekanisme pembangian kekuasaan.
3.    Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.
Liberalisme politik adalah aliran di mana seseorang itu adalah asas undang-undang dan masyarakat. Tambahan lagi, masyarakat dan institusi-institusi kerajaan yang wujud di dalam masyarakat berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak peribadi tanpa memilih kasih kepada sesiapa yang mempunyai taraf sosial yang tinggi. Magna Carta adalah satu contoh di mana dokumen politik meletakkan hak-hak peribadi lebih tinggi daripada kuasa raja. Liberalisme politik menekankan perjanjian sosial yang mana rakyat merangka undang-undang dan bersetujuan untuk mematuhi undang-undang tersebut. Ini adalah berdasarkan pemikiran di mana seseorang itu lebih mengetahui apa yang terbaik untuk dirinya. Liberalisme politik mengandungi semua lapisan masyarakat tanpa mengira jantina, kaum atau taraf ekonomi. Liberalisme politik juga menekankan kedaulatan undang-undang dan demokrasi liberal.
Amerika adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi liberal dengan konstitusi yang dipakai berupa republik. Demokrasi liberal cukup berhasil di amerika serikat dimana kebebasan individu mendapat tempat yang tinggi di Negara tersebut. Negara tidak berhak mengatur dan membatasi kebebasan individu yang telah dilindungi oleh konstitusi. Dalam sistem kepartaian Amerika menganut dwi partai atau hanya ada dua partai di Negara tersebut yaitu partai republik dan demokrat. Hal ini memberikan rakyatnya kebebasan memilih pemimpin sesuai kepentingan politiknya baik yang berhaluan konservatif maupun yang liberal. Berikut adalah beberapa pengertian tentang sistem pemerintahan Demokrasi liberal. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak–hak individu dari kekuasaan pemerintah  Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan–pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrsi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri – menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
  1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
  2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional
  3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan
  4. Kelompok minoritas (agama,etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Sesuai dengan demokrasi liberal yang dikemukakan oleh Montesquieu bahwa kebebasan individu sebagai nilai politik tertinggi. Maka tujuan partai politik yang berfungsi untuk membentuk dan mempengaruhi opini publik, agar mendapatkan mendukung publik serta memberikan vote pada partai tersebut tidak sesuai dengan demokrasi liberal yang dianut, karena tidak ada kepentingan “interest” parpol yang mempengaruhi kebebasan individu rakyat Amerika untuk memberikan dukungan politik.

G. PERBANDINGAN SISTEM POLITIK USA DENGAN NEGARA INDONESIA

Amerika :
1.     Partai hanya 2 yaitu partai demokrat dan partai republik.
2.      Hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden.
3.    Calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai.
4.  Dalam konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden.
5.     Hanya ada 2 partai, maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
6.    Pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para senator.
Indonesia :
1.     Mempunyai banyak Partai
2.     Karena ada banyak partai maka ada banyak calon presiden.
3.    Setiap partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden.
4.    Pemilu ada 2 kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden, pemilu yang lalu pilpres ada 2 tahap.

 BAB III
KESIMPULAN

Sistem politik di Amerika, Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional. Negara Amerika Serikat menggunakan sistem federalisme dengan ketentuan negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang dan kebijakan pertahanan. Sementara itu, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing.
Salah satu hal yang tampak di Amerika Serikat adalah doktrin pemisahan kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hampir setiap saat Amerika Serikat menyelenggarakan pemilihan umum, baik dalam rangka pemilihan presiden dan wakilnya, wali kota dan dewan kota, maupun pemilihan gubernur atau senator dari beberapa negara bagian. Di Amerika Serikat semua rakyat yang berusia delapan belas tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali.
Di Amerika Serikat hanya ada dua partai besar yang saling berebut untuk memperoleh jabatan politis dalam pemerintahan, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Untuk partai lainnya tampak tidak dominan atau dapat berkoalisi dengan salah satu partai tersebut. Dalam hal pemisahan kekuasaan, Amerika Serikat berusaha seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan begitu akan terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam rangka mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan (checking power with power) sehingga menjadikan pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) dapat terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

Anton-Hermann Chroust, The Rise of the legal profession in America (2 vol 1965), vol 1.

Alber, J. (1988). Is There a crisis of the welfare state? Cross-national evidence from Europe, North America, and Japan. European Sociological Review, 4(3), 181-207.

Ann O'M. Bowman and Richard C. Kearney, State and Local Government: The Essentials (2008) hal. 78.

Bonomi, A Factious People, pp 281-286

Barr, N. (2004). Economics of the welfare state. New York: Oxford University Press (USA).

Barone, Michael et al. The Almanac of American Politics, 2010 (2009) 1920 pages covers every member of Congress and governor in depth.

Clark, B. (1998). Political economy: A comparative approach. Westport, CT: Preager.

Cipto, Bambang. 2003. Politik dan Pemerintahan Amerika . Yogyakarta: Lingkaran Buku, pp. 55-66.

Baker, Peter; VandeHei, Jim (2006-11-08). "A Voter Rebuke For Bush, the War And the Right". Washington Post. Diakses tanggal 2010-05-26. Bush and senior adviser Karl Rove tried to replicate that strategy this fall, hoping to keep the election from becoming a referendum on the president's leadership.


Edwards, George C.. Martin P. Wattenberg, and Robert L. Lineberry. Government in America: People, Politics, and Policy (14th Edition, 2009)

Finkelman, Paul, and Peter Wallenstein, eds. The Encyclopedia Of American Political History (2001), short essays by scholars

Greene, Jack P., ed. Encyclopedia of American Political History: Studies of the Principal Movements and Ideas (3 vol. 1984), long essays by scholars

Hershey, Marjorie R. Party Politics in America (14th Edition, 2010)

Hetherington, Marc J., and Bruce A. Larson. Parties, Politics, and Public Policy in America (11th edition, 2009), 301 pp

Kazin, Michael, Rebecca Edwards, and Adam Rothman, eds. The Princeton Encyclopedia of American Political History (2 vol 2009)

Maisel, L. Sandy, ed. Political Parties and Elections in the United States: an Encyclopedia 2 vol (Garland, 1991). (ISBN 0-8240-7975-2), short essays by scholars

Maisel, L. Sandy. American Political Parties and Elections: A Very Short Introduction (2007), 144 pp

Melusky, Joseph. 2000. The American Political System; An Owner’s Manual. Saint Francis.

O'Connor, Karen, Larry J. Sabato, and Alixandra B. Yanus. American Government: American Government: Roots and Reform (11th ed. 2011).

Patricia U. Bonomi, A Factious People: Politics and Society in Colonial New York (Columbia U.P., 1971) p 281.

Richard R. Beeman, "The Varieties of Deference in Eighteenth-Century America," Early American Studies: An Interdisciplinary Journal, Volume 3#2 Fall 2005, hal. 311-340.

Wilson, James Q., and John J. Diiulio and Meena Bose. American Government: Institutions and Policies (12th ed. 2010)

Weeks, J. (2007). Inequality Trends in Some Developed OECD Countries. In J. K. S. & J. Baudot (Eds.) Flat world, big gaps: Economic liberalization, globalization, poverty & inequality (159-176). New York: Zed Books.

Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.






THE CONSTITUTION OF THE UNITED STATES

Preamble Note

We the People of the United States, in Order to form a more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility, provide for the common defence, promote the general Welfare, and secure the Blessings of Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish this Constitution for the United States of America.

Article I - The Legislative Branch Note

Section 1 - The Legislature

All legislative Powers herein granted shall be vested in a Congress of the United States, which shall consist of a Senate and House of Representatives.

Section 2 - The House

The House of Representatives shall be composed of Members chosen every second Year by the People of the several States, and the Electors in each State shall have the Qualifications requisite for Electors of the most numerous Branch of the State Legislature.

No Person shall be a Representative who shall not have attained to the Age of twenty five Years, and been seven Years a Citizen of the United States, and who shall not, when elected, be an Inhabitant of that State in which he shall be chosen.

(Representatives and direct Taxes shall be apportioned among the several States which may be included within this Union, according to their respective Numbers, which shall be determined by adding to the whole Number of free Persons, including those bound to Service for a Term of Years, and excluding Indians not taxed, three fifths of all other Persons.) (The previous sentence in parentheses was modified by the 14th Amendment, section 2.) The actual Enumeration shall be made within three Years after the first Meeting of the Congress of the United States, and within every subsequent Term of ten Years, in such Manner as they shall by Law direct. The Number of Representatives shall not exceed one for every thirty Thousand, but each State shall have at Least one Representative; and until such enumeration shall be made, the State of New Hampshire shall be entitled to chuse three, Massachusetts eight, Rhode Island and Providence Plantations one, Connecticut five, New York six, New Jersey four, Pennsylvania eight, Delaware one, Maryland six, Virginia ten, North Carolina five, South Carolina five and Georgia three.

When vacancies happen in the Representation from any State, the Executive Authority thereof shall issue Writs of Election to fill such Vacancies.

The House of Representatives shall chuse their Speaker and other Officers; and shall have the sole Power of Impeachment.

Section 3 - The Senate

The Senate of the United States shall be composed of two Senators from each State, (chosen by the Legislature thereof,) (The preceding words in parentheses superseded by 17th Amendment, section 1.) for six Years; and each Senator shall have one Vote.

Immediately after they shall be assembled in Consequence of the first Election, they shall be divided as equally as may be into three Classes. The Seats of the Senators of the first Class shall be vacated at the Expiration of the second Year, of the second Class at the Expiration of the fourth Year, and of the third Class at the Expiration of the sixth Year, so that one third may be chosen every second Year; (and if Vacancies happen by Resignation, or otherwise, during the Recess of the Legislature of any State, the Executive thereof may make temporary Appointments until the next Meeting of the Legislature, which shall then fill such Vacancies.) (The preceding words in parentheses were superseded by the 17th Amendment, section 2.)

No person shall be a Senator who shall not have attained to the Age of thirty Years, and been nine Years a Citizen of the United States, and who shall not, when elected, be an Inhabitant of that State for which he shall be chosen.

The Vice President of the United States shall be President of the Senate, but shall have no Vote, unless they be equally divided.

The Senate shall chuse their other Officers, and also a President pro tempore, in the absence of the Vice President, or when he shall exercise the Office of President of the United States.

The Senate shall have the sole Power to try all Impeachments. When sitting for that Purpose, they shall be on Oath or Affirmation. When the President of the United States is tried, the Chief Justice shall preside: And no Person shall be convicted without the Concurrence of two thirds of the Members present.

Judgment in Cases of Impeachment shall not extend further than to removal from Office, and disqualification to hold and enjoy any Office of honor, Trust or Profit under the United States: but the Party convicted shall nevertheless be liable and subject to Indictment, Trial, Judgment and Punishment, according to Law.

Section 4 - Elections, Meetings

The Times, Places and Manner of holding Elections for Senators and Representatives, shall be prescribed in each State by the Legislature thereof; but the Congress may at any time by Law make or alter such Regulations, except as to the Place of Chusing Senators.

The Congress shall assemble at least once in every Year, and such Meeting shall (be on the first Monday in December,) (The preceding words in parentheses were superseded by the 20th Amendment, section 2.) unless they shall by Law appoint a different Day.

Section 5 - Membership, Rules, Journals, Adjournment

Each House shall be the Judge of the Elections, Returns and Qualifications of its own Members, and a Majority of each shall constitute a Quorum to do Business; but a smaller number may adjourn from day to day, and may be authorized to compel the Attendance of absent Members, in such Manner, and under such Penalties as each House may provide.

Each House may determine the Rules of its Proceedings, punish its Members for disorderly Behavior, and, with the Concurrence of two-thirds, expel a Member.

Each House shall keep a Journal of its Proceedings, and from time to time publish the same, excepting such Parts as may in their Judgment require Secrecy; and the Yeas and Nays of the Members of either House on any question shall, at the Desire of one fifth of those Present, be entered on the Journal.

Neither House, during the Session of Congress, shall, without the Consent of the other, adjourn for more than three days, nor to any other Place than that in which the two Houses shall be sitting.

Section 6 - Compensation

(The Senators and Representatives shall receive a Compensation for their Services, to be ascertained by Law, and paid out of the Treasury of the United States.) (The preceding words in parentheses were modified by the 27th Amendment.) They shall in all Cases, except Treason, Felony and Breach of the Peace, be privileged from Arrest during their Attendance at the Session of their respective Houses, and in going to and returning from the same; and for any Speech or Debate in either House, they shall not be questioned in any other Place.

No Senator or Representative shall, during the Time for which he was elected, be appointed to any civil Office under the Authority of the United States which shall have been created, or the Emoluments whereof shall have been increased during such time; and no Person holding any Office under the United States, shall be a Member of either House during his Continuance in Office.



Section 7 - Revenue Bills, Legislative Process, Presidential Veto

All bills for raising Revenue shall originate in the House of Representatives; but the Senate may propose or concur with Amendments as on other Bills.

Every Bill which shall have passed the House of Representatives and the Senate, shall, before it become a Law, be presented to the President of the United States; If he approve he shall sign it, but if not he shall return it, with his Objections to that House in which it shall have originated, who shall enter the Objections at large on their Journal, and proceed to reconsider it. If after such Reconsideration two thirds of that House shall agree to pass the Bill, it shall be sent, together with the Objections, to the other House, by which it shall likewise be reconsidered, and if approved by two thirds of that House, it shall become a Law. But in all such Cases the Votes of both Houses shall be determined by Yeas and Nays, and the Names of the Persons voting for and against the Bill shall be entered on the Journal of each House respectively. If any Bill shall not be returned by the President within ten Days (Sundays excepted) after it shall have been presented to him, the Same shall be a Law, in like Manner as if he had signed it, unless the Congress by their Adjournment prevent its Return, in which Case it shall not be a Law.

Every Order, Resolution, or Vote to which the Concurrence of the Senate and House of Representatives may be necessary (except on a question of Adjournment) shall be presented to the President of the United States; and before the Same shall take Effect, shall be approved by him, or being disapproved by him, shall be repassed by two thirds of the Senate and House of Representatives, according to the Rules and Limitations prescribed in the Case of a Bill.

Section 8 - Powers of Congress

The Congress shall have Power To lay and collect Taxes, Duties, Imposts and Excises, to pay the Debts and provide for the common Defence and general Welfare of the United States; but all Duties, Imposts and Excises shall be uniform throughout the United States;

To borrow money on the credit of the United States;

To regulate Commerce with foreign Nations, and among the several States, and with the Indian Tribes;

To establish an uniform Rule of Naturalization, and uniform Laws on the subject of Bankruptcies throughout the United States;

To coin Money, regulate the Value thereof, and of foreign Coin, and fix the Standard of Weights and Measures;

To provide for the Punishment of counterfeiting the Securities and current Coin of the United States;

To establish Post Offices and Post Roads;

To promote the Progress of Science and useful Arts, by securing for limited Times to Authors and Inventors the exclusive Right to their respective Writings and Discoveries;

To constitute Tribunals inferior to the supreme Court;

To define and punish Piracies and Felonies committed on the high Seas, and Offenses against the Law of Nations;

To declare War, grant Letters of Marque and Reprisal, and make Rules concerning Captures on Land and Water;

To raise and support Armies, but no Appropriation of Money to that Use shall be for a longer Term than two Years;

To provide and maintain a Navy;

To make Rules for the Government and Regulation of the land and naval Forces;

To provide for calling forth the Militia to execute the Laws of the Union, suppress Insurrections and repel Invasions;

To provide for organizing, arming, and disciplining, the Militia, and for governing such Part of them as may be employed in the Service of the United States, reserving to the States respectively, the Appointment of the Officers, and the Authority of training the Militia according to the discipline prescribed by Congress;

To exercise exclusive Legislation in all Cases whatsoever, over such District (not exceeding ten Miles square) as may, by Cession of particular States, and the acceptance of Congress, become the Seat of the Government of the United States, and to exercise like Authority over all Places purchased by the Consent of the Legislature of the State in which the Same shall be, for the Erection of Forts, Magazines, Arsenals, dock-Yards, and other needful Buildings; And

To make all Laws which shall be necessary and proper for carrying into Execution the foregoing Powers, and all other Powers vested by this Constitution in the Government of the United States, or in any Department or Officer thereof.

Section 9 - Limits on Congress

The Migration or Importation of such Persons as any of the States now existing shall think proper to admit, shall not be prohibited by the Congress prior to the Year one thousand eight hundred and eight, but a tax or duty may be imposed on such Importation, not exceeding ten dollars for each Person.

The privilege of the Writ of Habeas Corpus shall not be suspended, unless when in Cases of Rebellion or Invasion the public Safety may require it.

No Bill of Attainder or ex post facto Law shall be passed.

(No capitation, or other direct, Tax shall be laid, unless in Proportion to the Census or Enumeration herein before directed to be taken.) (Section in parentheses clarified by the 16th Amendment.)

No Tax or Duty shall be laid on Articles exported from any State.

No Preference shall be given by any Regulation of Commerce or Revenue to the Ports of one State over those of another: nor shall Vessels bound to, or from, one State, be obliged to enter, clear, or pay Duties in another.

No Money shall be drawn from the Treasury, but in Consequence of Appropriations made by Law; and a regular Statement and Account of the Receipts and Expenditures of all public Money shall be published from time to time.

No Title of Nobility shall be granted by the United States: And no Person holding any Office of Profit or Trust under them, shall, without the Consent of the Congress, accept of any present, Emolument, Office, or Title, of any kind whatever, from any King, Prince or foreign State.

Section 10 - Powers prohibited of States

No State shall enter into any Treaty, Alliance, or Confederation; grant Letters of Marque and Reprisal; coin Money; emit Bills of Credit; make any Thing but gold and silver Coin a Tender in Payment of Debts; pass any Bill of Attainder, ex post facto Law, or Law impairing the Obligation of Contracts, or grant any Title of Nobility.

No State shall, without the Consent of the Congress, lay any Imposts or Duties on Imports or Exports, except what may be absolutely necessary for executing it's inspection Laws: and the net Produce of all Duties and Imposts, laid by any State on Imports or Exports, shall be for the Use of the Treasury of the United States; and all such Laws shall be subject to the Revision and Controul of the Congress.

No State shall, without the Consent of Congress, lay any duty of Tonnage, keep Troops, or Ships of War in time of Peace, enter into any Agreement or Compact with another State, or with a foreign Power, or engage in War, unless actually invaded, or in such imminent Danger as will not admit of delay.

Article II - The Executive Branch Note

Section 1 - The President Note1 Note2

The executive Power shall be vested in a President of the United States of America. He shall hold his Office during the Term of four Years, and, together with the Vice-President chosen for the same Term, be elected, as follows:

Each State shall appoint, in such Manner as the Legislature thereof may direct, a Number of Electors, equal to the whole Number of Senators and Representatives to which the State may be entitled in the Congress: but no Senator or Representative, or Person holding an Office of Trust or Profit under the United States, shall be appointed an Elector.

(The Electors shall meet in their respective States, and vote by Ballot for two persons, of whom one at least shall not lie an Inhabitant of the same State with themselves. And they shall make a List of all the Persons voted for, and of the Number of Votes for each; which List they shall sign and certify, and transmit sealed to the Seat of the Government of the United States, directed to the President of the Senate. The President of the Senate shall, in the Presence of the Senate and House of Representatives, open all the Certificates, and the Votes shall then be counted. The Person having the greatest Number of Votes shall be the President, if such Number be a Majority of the whole Number of Electors appointed; and if there be more than one who have such Majority, and have an equal Number of Votes, then the House of Representatives shall immediately chuse by Ballot one of them for President; and if no Person have a Majority, then from the five highest on the List the said House shall in like Manner chuse the President. But in chusing the President, the Votes shall be taken by States, the Representation from each State having one Vote; a quorum for this Purpose shall consist of a Member or Members from two-thirds of the States, and a Majority of all the States shall be necessary to a Choice. In every Case, after the Choice of the President, the Person having the greatest Number of Votes of the Electors shall be the Vice President. But if there should remain two or more who have equal Votes, the Senate shall chuse from them by Ballot the Vice-President.) (This clause in parentheses was superseded by the 12th Amendment.)

The Congress may determine the Time of chusing the Electors, and the Day on which they shall give their Votes; which Day shall be the same throughout the United States.

No person except a natural born Citizen, or a Citizen of the United States, at the time of the Adoption of this Constitution, shall be eligible to the Office of President; neither shall any Person be eligible to that Office who shall not have attained to the Age of thirty-five Years, and been fourteen Years a Resident within the United States.

(In Case of the Removal of the President from Office, or of his Death, Resignation, or Inability to discharge the Powers and Duties of the said Office, the same shall devolve on the Vice President, and the Congress may by Law provide for the Case of Removal, Death, Resignation or Inability, both of the President and Vice President, declaring what Officer shall then act as President, and such Officer shall act accordingly, until the Disability be removed, or a President shall be elected.) (This clause in parentheses has been modified by the 20th and 25th Amendments.)

The President shall, at stated Times, receive for his Services, a Compensation, which shall neither be increased nor diminished during the Period for which he shall have been elected, and he shall not receive within that Period any other Emolument from the United States, or any of them.

Before he enter on the Execution of his Office, he shall take the following Oath or Affirmation:

"I do solemnly swear (or affirm) that I will faithfully execute the Office of President of the United States, and will to the best of my Ability, preserve, protect and defend the Constitution of the United States."

Section 2 - Civilian Power over Military, Cabinet, Pardon Power, Appointments

The President shall be Commander in Chief of the Army and Navy of the United States, and of the Militia of the several States, when called into the actual Service of the United States; he may require the Opinion, in writing, of the principal Officer in each of the executive Departments, upon any subject relating to the Duties of their respective Offices, and he shall have Power to Grant Reprieves and Pardons for Offenses against the United States, except in Cases of Impeachment.

He shall have Power, by and with the Advice and Consent of the Senate, to make Treaties, provided two thirds of the Senators present concur; and he shall nominate, and by and with the Advice and Consent of the Senate, shall appoint Ambassadors, other public Ministers and Consuls, Judges of the supreme Court, and all other Officers of the United States, whose Appointments are not herein otherwise provided for, and which shall be established by Law: but the Congress may by Law vest the Appointment of such inferior Officers, as they think proper, in the President alone, in the Courts of Law, or in the Heads of Departments.

The President shall have Power to fill up all Vacancies that may happen during the Recess of the Senate, by granting Commissions which shall expire at the End of their next Session.

Section 3 - State of the Union, Convening Congress

He shall from time to time give to the Congress Information of the State of the Union, and recommend to their Consideration such Measures as he shall judge necessary and expedient; he may, on extraordinary Occasions, convene both Houses, or either of them, and in Case of Disagreement between them, with Respect to the Time of Adjournment, he may adjourn them to such Time as he shall think proper; he shall receive Ambassadors and other public Ministers; he shall take Care that the Laws be faithfully executed, and shall Commission all the Officers of the United States.

Section 4 - Disqualification

The President, Vice President and all civil Officers of the United States, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors.

Article III - The Judicial Branch Note

Section 1 - Judicial powers

The judicial Power of the United States, shall be vested in one supreme Court, and in such inferior Courts as the Congress may from time to time ordain and establish. The Judges, both of the supreme and inferior Courts, shall hold their Offices during good Behavior, and shall, at stated Times, receive for their Services a Compensation which shall not be diminished during their Continuance in Office.

Section 2 - Trial by Jury, Original Jurisdiction, Jury Trials

(The judicial Power shall extend to all Cases, in Law and Equity, arising under this Constitution, the Laws of the United States, and Treaties made, or which shall be made, under their Authority; to all Cases affecting Ambassadors, other public Ministers and Consuls; to all Cases of admiralty and maritime Jurisdiction; to Controversies to which the United States shall be a Party; to Controversies between two or more States; between a State and Citizens of another State; between Citizens of different States; between Citizens of the same State claiming Lands under Grants of different States, and between a State, or the Citizens thereof, and foreign States, Citizens or Subjects.) (This section in parentheses is modified by the 11th Amendment.)

In all Cases affecting Ambassadors, other public Ministers and Consuls, and those in which a State shall be Party, the supreme Court shall have original Jurisdiction. In all the other Cases before mentioned, the supreme Court shall have appellate Jurisdiction, both as to Law and Fact, with such Exceptions, and under such Regulations as the Congress shall make.

The Trial of all Crimes, except in Cases of Impeachment, shall be by Jury; and such Trial shall be held in the State where the said Crimes shall have been committed; but when not committed within any State, the Trial shall be at such Place or Places as the Congress may by Law have directed.

Section 3 - Treason Note

Treason against the United States, shall consist only in levying War against them, or in adhering to their Enemies, giving them Aid and Comfort. No Person shall be convicted of Treason unless on the Testimony of two Witnesses to the same overt Act, or on Confession in open Court.

The Congress shall have power to declare the Punishment of Treason, but no Attainder of Treason shall work Corruption of Blood, or Forfeiture except during the Life of the Person attainted.

Article IV - The States

Section 1 - Each State to Honor all others

Full Faith and Credit shall be given in each State to the public Acts, Records, and judicial Proceedings of every other State. And the Congress may by general Laws prescribe the Manner in which such Acts, Records and Proceedings shall be proved, and the Effect thereof.

Section 2 - State citizens, Extradition

The Citizens of each State shall be entitled to all Privileges and Immunities of Citizens in the several States.

A Person charged in any State with Treason, Felony, or other Crime, who shall flee from Justice, and be found in another State, shall on demand of the executive Authority of the State from which he fled, be delivered up, to be removed to the State having Jurisdiction of the Crime.

(No Person held to Service or Labour in one State, under the Laws thereof, escaping into another, shall, in Consequence of any Law or Regulation therein, be discharged from such Service or Labour, But shall be delivered up on Claim of the Party to whom such Service or Labour may be due.) (This clause in parentheses is superseded by the 13th Amendment.)

Section 3 - New States

New States may be admitted by the Congress into this Union; but no new States shall be formed or erected within the Jurisdiction of any other State; nor any State be formed by the Junction of two or more States, or parts of States, without the Consent of the Legislatures of the States concerned as well as of the Congress.

The Congress shall have Power to dispose of and make all needful Rules and Regulations respecting the Territory or other Property belonging to the United States; and nothing in this Constitution shall be so construed as to Prejudice any Claims of the United States, or of any particular State.

Section 4 - Republican government

The United States shall guarantee to every State in this Union a Republican Form of Government, and shall protect each of them against Invasion; and on Application of the Legislature, or of the Executive (when the Legislature cannot be convened) against domestic Violence.

Article V - Amendment Note1 - Note2 - Note3

The Congress, whenever two thirds of both Houses shall deem it necessary, shall propose Amendments to this Constitution, or, on the Application of the Legislatures of two thirds of the several States, shall call a Convention for proposing Amendments, which, in either Case, shall be valid to all Intents and Purposes, as part of this Constitution, when ratified by the Legislatures of three fourths of the several States, or by Conventions in three fourths thereof, as the one or the other Mode of Ratification may be proposed by the Congress; Provided that no Amendment which may be made prior to the Year One thousand eight hundred and eight shall in any Manner affect the first and fourth Clauses in the Ninth Section of the first Article; and that no State, without its Consent, shall be deprived of its equal Suffrage in the Senate.

Article VI - Debts, Supremacy, Oaths

All Debts contracted and Engagements entered into, before the Adoption of this Constitution, shall be as valid against the United States under this Constitution, as under the Confederation.

This Constitution, and the Laws of the United States which shall be made in Pursuance thereof; and all Treaties made, or which shall be made, under the Authority of the United States, shall be the supreme Law of the Land; and the Judges in every State shall be bound thereby, any Thing in the Constitution or Laws of any State to the Contrary notwithstanding.

The Senators and Representatives before mentioned, and the Members of the several State Legislatures, and all executive and judicial Officers, both of the United States and of the several States, shall be bound by Oath or Affirmation, to support this Constitution; but no religious Test shall ever be required as a Qualification to any Office or public Trust under the United States.

Article VII - Ratification Documents

The Ratification of the Conventions of nine States, shall be sufficient for the Establishment of this Constitution between the States so ratifying the Same.

Done in Convention by the Unanimous Consent of the States present the Seventeenth Day of September in the Year of our Lord one thousand seven hundred and Eighty seven and of the Independence of the United States of America the Twelfth. In Witness whereof We have hereunto subscribed our Names. Note

Go Washington - President and deputy from Virginia

New Hampshire - John Langdon, Nicholas Gilman

Massachusetts - Nathaniel Gorham, Rufus King

Connecticut - Wm Saml Johnson, Roger Sherman

New York - Alexander Hamilton

New Jersey - Wil Livingston, David Brearley, Wm Paterson, Jona. Dayton

Pensylvania - B Franklin, Thomas Mifflin, Robt Morris, Geo. Clymer, Thos FitzSimons, Jared Ingersoll, James Wilson, Gouv Morris

Delaware - Geo. Read, Gunning Bedford jun, John Dickinson, Richard Bassett, Jaco. Broom

Maryland - James McHenry, Dan of St Tho Jenifer, Danl Carroll

Virginia - John Blair, James Madison Jr.

North Carolina - Wm Blount, Richd Dobbs Spaight, Hu Williamson

South Carolina - J. Rutledge, Charles Cotesworth Pinckney, Charles Pinckney, Pierce Butler

Georgia - William Few, Abr Baldwin

Attest: William Jackson, Secretary
The Amendments Note

The following are the Amendments to the Constitution. The first ten Amendments collectively are commonly known as the Bill of Rights. History

Amendment 1 - Freedom of Religion, Press, Expression. Ratified 12/15/1791. Note

Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances.

Amendment 2 - Right to Bear Arms. Ratified 12/15/1791. Note

A well regulated Militia, being necessary to the security of a free State, the right of the people to keep and bear Arms, shall not be infringed.

Amendment 3 - Quartering of Soldiers. Ratified 12/15/1791. Note

No Soldier shall, in time of peace be quartered in any house, without the consent of the Owner, nor in time of war, but in a manner to be prescribed by law.

Amendment 4 - Search and Seizure. Ratified 12/15/1791.

The right of the people to be secure in their persons, houses, papers, and effects, against unreasonable searches and seizures, shall not be violated, and no Warrants shall issue, but upon probable cause, supported by Oath or affirmation, and particularly describing the place to be searched, and the persons or things to be seized.

Amendment 5 - Trial and Punishment, Compensation for Takings. Ratified 12/15/1791.

No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offense to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.

Amendment 6 - Right to Speedy Trial, Confrontation of Witnesses. Ratified 12/15/1791.

In all criminal prosecutions, the accused shall enjoy the right to a speedy and public trial, by an impartial jury of the State and district wherein the crime shall have been committed, which district shall have been previously ascertained by law, and to be informed of the nature and cause of the accusation; to be confronted with the witnesses against him; to have compulsory process for obtaining witnesses in his favor, and to have the Assistance of Counsel for his defence.

Amendment 7 - Trial by Jury in Civil Cases. Ratified 12/15/1791.

In Suits at common law, where the value in controversy shall exceed twenty dollars, the right of trial by jury shall be preserved, and no fact tried by a jury, shall be otherwise re-examined in any Court of the United States, than according to the rules of the common law.

Amendment 8 - Cruel and Unusual Punishment. Ratified 12/15/1791.

Excessive bail shall not be required, nor excessive fines imposed, nor cruel and unusual punishments inflicted.

Amendment 9 - Construction of Constitution. Ratified 12/15/1791.

The enumeration in the Constitution, of certain rights, shall not be construed to deny or disparage others retained by the people.

Amendment 10 - Powers of the States and People. Ratified 12/15/1791. Note

The powers not delegated to the United States by the Constitution, nor prohibited by it to the States, are reserved to the States respectively, or to the people.

Amendment 11 - Judicial Limits. Ratified 2/7/1795. Note History

The Judicial power of the United States shall not be construed to extend to any suit in law or equity, commenced or prosecuted against one of the United States by Citizens of another State, or by Citizens or Subjects of any Foreign State.

Amendment 12 - Choosing the President, Vice-President. Ratified 6/15/1804. Note History The Electoral College

The Electors shall meet in their respective states, and vote by ballot for President and Vice-President, one of whom, at least, shall not be an inhabitant of the same state with themselves; they shall name in their ballots the person voted for as President, and in distinct ballots the person voted for as Vice-President, and they shall make distinct lists of all persons voted for as President, and of all persons voted for as Vice-President and of the number of votes for each, which lists they shall sign and certify, and transmit sealed to the seat of the government of the United States, directed to the President of the Senate;

The President of the Senate shall, in the presence of the Senate and House of Representatives, open all the certificates and the votes shall then be counted;

The person having the greatest Number of votes for President, shall be the President, if such number be a majority of the whole number of Electors appointed; and if no person have such majority, then from the persons having the highest numbers not exceeding three on the list of those voted for as President, the House of Representatives shall choose immediately, by ballot, the President. But in choosing the President, the votes shall be taken by states, the representation from each state having one vote; a quorum for this purpose shall consist of a member or members from two-thirds of the states, and a majority of all the states shall be necessary to a choice. And if the House of Representatives shall not choose a President whenever the right of choice shall devolve upon them, before the fourth day of March next following, then the Vice-President shall act as President, as in the case of the death or other constitutional disability of the President.

The person having the greatest number of votes as Vice-President, shall be the Vice-President, if such number be a majority of the whole number of Electors appointed, and if no person have a majority, then from the two highest numbers on the list, the Senate shall choose the Vice-President; a quorum for the purpose shall consist of two-thirds of the whole number of Senators, and a majority of the whole number shall be necessary to a choice. But no person constitutionally ineligible to the office of President shall be eligible to that of Vice-President of the United States.

Amendment 13 - Slavery Abolished. Ratified 12/6/1865. History

1.      Neither slavery nor involuntary servitude, except as a punishment for crime whereof the party shall have been duly convicted, shall exist within the United States, or any place subject to their jurisdiction.

2.      Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 14 - Citizenship Rights. Ratified 7/9/1868. Note History

1.      All persons born or naturalized in the United States, and subject to the jurisdiction thereof, are citizens of the United States and of the State wherein they reside. No State shall make or enforce any law which shall abridge the privileges or immunities of citizens of the United States; nor shall any State deprive any person of life, liberty, or property, without due process of law; nor deny to any person within its jurisdiction the equal protection of the laws.

2.      Representatives shall be apportioned among the several States according to their respective numbers, counting the whole number of persons in each State, excluding Indians not taxed. But when the right to vote at any election for the choice of electors for President and Vice-President of the United States, Representatives in Congress, the Executive and Judicial officers of a State, or the members of the Legislature thereof, is denied to any of the male inhabitants of such State, being twenty-one years of age, and citizens of the United States, or in any way abridged, except for participation in rebellion, or other crime, the basis of representation therein shall be reduced in the proportion which the number of such male citizens shall bear to the whole number of male citizens twenty-one years of age in such State.

3.      No person shall be a Senator or Representative in Congress, or elector of President and Vice-President, or hold any office, civil or military, under the United States, or under any State, who, having previously taken an oath, as a member of Congress, or as an officer of the United States, or as a member of any State legislature, or as an executive or judicial officer of any State, to support the Constitution of the United States, shall have engaged in insurrection or rebellion against the same, or given aid or comfort to the enemies thereof. But Congress may by a vote of two-thirds of each House, remove such disability.

4.      The validity of the public debt of the United States, authorized by law, including debts incurred for payment of pensions and bounties for services in suppressing insurrection or rebellion, shall not be questioned. But neither the United States nor any State shall assume or pay any debt or obligation incurred in aid of insurrection or rebellion against the United States, or any claim for the loss or emancipation of any slave; but all such debts, obligations and claims shall be held illegal and void.

5.      The Congress shall have power to enforce, by appropriate legislation, the provisions of this article.

Amendment 15 - Race No Bar to Vote. Ratified 2/3/1870. History

1.      The right of citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account of race, color, or previous condition of servitude.

2.      The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 16 - Status of Income Tax Clarified. Ratified 2/3/1913. Note History

The Congress shall have power to lay and collect taxes on incomes, from whatever source derived, without apportionment among the several States, and without regard to any census or enumeration.

Amendment 17 - Senators Elected by Popular Vote. Ratified 4/8/1913. History

The Senate of the United States shall be composed of two Senators from each State, elected by the people thereof, for six years; and each Senator shall have one vote. The electors in each State shall have the qualifications requisite for electors of the most numerous branch of the State legislatures.

When vacancies happen in the representation of any State in the Senate, the executive authority of such State shall issue writs of election to fill such vacancies: Provided, That the legislature of any State may empower the executive thereof to make temporary appointments until the people fill the vacancies by election as the legislature may direct.

This amendment shall not be so construed as to affect the election or term of any Senator chosen before it becomes valid as part of the Constitution.

Amendment 18 - Liquor Abolished. Ratified 1/16/1919. Repealed by Amendment 21, 12/5/1933. History

1.      After one year from the ratification of this article the manufacture, sale, or transportation of intoxicating liquors within, the importation thereof into, or the exportation thereof from the United States and all territory subject to the jurisdiction thereof for beverage purposes is hereby prohibited.

2.      The Congress and the several States shall have concurrent power to enforce this article by appropriate legislation.

3.      This article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by the legislatures of the several States, as provided in the Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to the States by the Congress.

Amendment 19 - Women's Suffrage. Ratified 8/18/1920. History

The right of citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account of sex.

Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 20 - Presidential, Congressional Terms. Ratified 1/23/1933. History

1.      The terms of the President and Vice President shall end at noon on the 20th day of January, and the terms of Senators and Representatives at noon on the 3d day of January, of the years in which such terms would have ended if this article had not been ratified; and the terms of their successors shall then begin.

2.      The Congress shall assemble at least once in every year, and such meeting shall begin at noon on the 3d day of January, unless they shall by law appoint a different day.

3.      If, at the time fixed for the beginning of the term of the President, the President elect shall have died, the Vice President elect shall become President. If a President shall not have been chosen before the time fixed for the beginning of his term, or if the President elect shall have failed to qualify, then the Vice President elect shall act as President until a President shall have qualified; and the Congress may by law provide for the case wherein neither a President elect nor a Vice President elect shall have qualified, declaring who shall then act as President, or the manner in which one who is to act shall be selected, and such person shall act accordingly until a President or Vice President shall have qualified.

4.      The Congress may by law provide for the case of the death of any of the persons from whom the House of Representatives may choose a President whenever the right of choice shall have devolved upon them, and for the case of the death of any of the persons from whom the Senate may choose a Vice President whenever the right of choice shall have devolved upon them.

5.      Sections 1 and 2 shall take effect on the 15th day of October following the ratification of this article.

6.      This article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States within seven years from the date of its submission.

Amendment 21 - Amendment 18 Repealed. Ratified 12/5/1933. History

1.      The eighteenth article of amendment to the Constitution of the United States is hereby repealed.

2.      The transportation or importation into any State, Territory, or possession of the United States for delivery or use therein of intoxicating liquors, in violation of the laws thereof, is hereby prohibited.

3.      The article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by conventions in the several States, as provided in the Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to the States by the Congress.

Amendment 22 - Presidential Term Limits. Ratified 2/27/1951. History

1.      No person shall be elected to the office of the President more than twice, and no person who has held the office of President, or acted as President, for more than two years of a term to which some other person was elected President shall be elected to the office of the President more than once. But this Article shall not apply to any person holding the office of President, when this Article was proposed by the Congress, and shall not prevent any person who may be holding the office of President, or acting as President, during the term within which this Article becomes operative from holding the office of President or acting as President during the remainder of such term.

2.      This article shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States within seven years from the date of its submission to the States by the Congress.

Amendment 23 - Presidential Vote for District of Columbia. Ratified 3/29/1961. History

1.      The District constituting the seat of Government of the United States shall appoint in such manner as the Congress may direct: A number of electors of President and Vice President equal to the whole number of Senators and Representatives in Congress to which the District would be entitled if it were a State, but in no event more than the least populous State; they shall be in addition to those appointed by the States, but they shall be considered, for the purposes of the election of President and Vice President, to be electors appointed by a State; and they shall meet in the District and perform such duties as provided by the twelfth article of amendment.

2.      The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 24 - Poll Tax Barred. Ratified 1/23/1964. History

1.      The right of citizens of the United States to vote in any primary or other election for President or Vice President, for electors for President or Vice President, or for Senator or Representative in Congress, shall not be denied or abridged by the United States or any State by reason of failure to pay any poll tax or other tax.

2.      The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 25 - Presidential Disability and Succession. Ratified 2/10/1967. Note History

1.      In case of the removal of the President from office or of his death or resignation, the Vice President shall become President.

2.      Whenever there is a vacancy in the office of the Vice President, the President shall nominate a Vice President who shall take office upon confirmation by a majority vote of both Houses of Congress.

3.      Whenever the President transmits to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives his written declaration that he is unable to discharge the powers and duties of his office, and until he transmits to them a written declaration to the contrary, such powers and duties shall be discharged by the Vice President as Acting President.

4.      Whenever the Vice President and a majority of either the principal officers of the executive departments or of such other body as Congress may by law provide, transmit to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives their written declaration that the President is unable to discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall immediately assume the powers and duties of the office as Acting President.

Thereafter, when the President transmits to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives his written declaration that no inability exists, he shall resume the powers and duties of his office unless the Vice President and a majority of either the principal officers of the executive department or of such other body as Congress may by law provide, transmit within four days to the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives their written declaration that the President is unable to discharge the powers and duties of his office. Thereupon Congress shall decide the issue, assembling within forty eight hours for that purpose if not in session. If the Congress, within twenty one days after receipt of the latter written declaration, or, if Congress is not in session, within twenty one days after Congress is required to assemble, determines by two thirds vote of both Houses that the President is unable to discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall continue to discharge the same as Acting President; otherwise, the President shall resume the powers and duties of his office.

Amendment 26 - Voting Age Set to 18 Years. Ratified 7/1/1971. History

1.      The right of citizens of the United States, who are eighteen years of age or older, to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account of age.

2.      The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation.

Amendment 27 - Limiting Changes to Congressional Pay. Ratified 5/7/1992. History

No law, varying the compensation for the services of the Senators and Representatives, shall take effect, until an election of Representatives shall have intervened.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname