PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Amerika Serikat, disingkat dengan AS (bahasa Inggris:
United States of America/U.S.A. disingkat United States/US), atau secara umum dikenal
dengan Amerika saja, adalah
sebuah negara republik
konstitusional federal
yang terdiri dari lima puluh negara bagian
dan sebuah distrik federal. Negara ini terletak
di bagian tengah Amerika Utara, yang menjadi lokasi
dari empat puluh delapan negara bagian yang saling bersebelahan, beserta distrik ibu kota Washington, D.C.
Amerika Serikat diapit oleh Samudra Pasifik
dan Atlantik di sebelah barat dan
timur, berbatasan dengan Kanada
di sebelah utara, dan Meksiko
di sebelah selatan. Dua negara bagian lainnya, yaitu Alaska
dan Hawaii,
terletak terpisah dari dataran utama Amerika Serikat. Negara bagian Alaska
terletak di sebelah ujung barat laut Amerika Utara, berbatasan dengan Kanada di
sebelah timur dan Rusia
di sebelah barat, yang dipisahkan oleh Selat Bering.
Sedangkan negara bagian Hawaii adalah sebuah kepulauan yang berlokasi di
Samudra Pasifik.
Amerika Serikat juga
memiliki beberapa teritori
di Pasifik dan Karibia.
Dengan luas wilayah 3,79 juta mil persegi (9,83 juta km2)
dan jumlah penduduk sebanyak 315 juta jiwa, Penduduk asli di dataran Amerika bermigrasi dari Asia,
yang dimulai sekitar 40.000 hingga 12.000 tahun yang lalu. Beberapa di
antaranya, seperti kebudayaan Mississippi
pra-Columbia,
telah mengembangkan teknik pertanian yang maju, arsitektur megah, dan
masyarakat setingkat negara. Setelah penjelajah Eropa dan para pedagang
melakukan kontak pertama dengan para penduduk asli, jutaan dari mereka
tewas karena wabah penyakit yang ditularkan oleh para
pendatang Eropa. Amerika Serikat merupakan negara terluas ketiga atau keempat di
dunia, dan terbesar ketiga menurut jumlah
penduduk. Amerika Serikat adalah salah satu negara yang
paling multietnik dan paling multikultural di dunia, yang muncul akibat adanya imigrasi besar-besaran
dari berbagai penjuru dunia Iklim
dan geografi Amerika Serikat
juga sangat beragam dan negara ini menjadi tempat tinggal bagi beragam spesies.
Bangsa Indian
mulai bermigrasi dari Asia
ke dataran yang saat ini menjadi Amerika Serikat sekitar 15.000 tahun yang
lalu. Setelah tahun 1500 M, kedatangan bangsa Eropa
dan wabah penyakit secara perlahan-lahan mulai mengurangi jumlah populasi
mereka. Migrasi dan Kolonisasi Eropa dimulai sekitar
tahun 1600, terutama dari Inggris. Amerika
Serikat terbentuk dari Tiga Belas Koloni
Inggris yang membentang di sepanjang pesisir Atlantik, yang
mengembangkan sistem ekonomi dan sistem politik demokratis tersendiri yang
terpisah dari Inggris.
Perselisihan antara
Inggris dan para kolonis Amerika menyebabkan pecahnya Revolusi Amerika.
Pada tanggal 4 Juli 1776, dengan suara bulat, delegasi dari 13 koloni Inggris memproklamirkan kemerdekaan,
yang menjadi awal berdirinya Amerika Serikat. Negara baru ini berhasil
mengalahkan Inggris dalam Perang Revolusi.
Perang ini merupakan perang kemerdekaan pertama yang berhasil mengalahkan
imperium Eropa. Konstitusi yang berlaku saat ini
pertama kali dirumuskan pada 17 September 1787; beberapa amandemen
dilakukan di kemudian hari, memodifikasi pasal-pasalnya, namun tetap tidak
mengubah isi teks aslinya. Sepuluh amandemen pertama yang secara kolektif
dikenal dengan Bill of Rights, disahkan pada tahun
1791 dan mengatur mengenai jaminan hak-hak sipil dasar dan kebebasan.
Didorong oleh doktrin “Manifest Destiny”,
di sepanjang abad ke-19, Amerika Serikat memulai ekspansi besar-besaran ke
wilayah Amerika Utara lainnya, menyingkirkan penduduk asli, menduduki serta
membeli teritori-teritori baru, dan secara bertahap menjadikannya sebagai
negara bagian yang baru. Perang Saudara yang meletus pada
1861-1865 mengakhiri perbudakan di Amerika Serikat. Pada akhir abad ke-19,
perekonomian nasional Amerika Serikat merupakan perekonomian termaju di dunia.
Kemenangannya dalam Perang Spanyol-Amerika dan Perang Dunia I
semakin mempertegas status Amerika Serikat sebagai kekuatan militer dunia.
Setelah Perang Dunia II, Amerika Serikat
muncul sebagai negara adidaya baru di dunia, menjadi
negara pertama yang
mengembangkan senjata nuklir, dan menjadi salah
satu anggota tetap
Dewan Keamanan PBB. Berakhirnya Perang Dingin
dan runtuhnya Uni Soviet menjadikan
Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara adidaya di dunia.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, maka
yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana sistem
politik di USA ?
2.
Bagaimana mekanisme demokrasi di USA ?
3.
Bagaimana sistem
pemerintahan di USA ?
4. Bagaimana
sistem hukum di USA ?
5. Bagaimana
stabilitas nasional di USA ?
6. Apa
saja yang ciri khas dari sistem politik di negara USA dan merupakan
pengecualian dari teori-teori politik ?
7. Bagaimana
perbandingannnya sistem politik USA dengan Negara Indonesia
8. Bagaimana
konstitusi di USA
C. TUJUAN PENULISAN
Dari rumusan masalah di
atas, maka yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah menjelaskan
secara komprehensif tentang sistem politik
di USA, pemerintahan, hukum, mekanisme demokrasi, stabilitas
nasional, ciri khas dari sistem politik, perbandingannnya sistem politik USA
dengan Negara Indonesia, dan konstitusinya.
D. MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat dari
penulisan makalah ini adalah agar penulis maupun pembaca dapat menambah wawasan
tentang tentang sistem politik di USA, pemerintahan,
hukum, mekanisme demokrasi, stabilitas nasional, ciri khas dari sistem politik
yang merupakan pengecualian dari teori-teori politik, perbandingannnya sistem
politik USA dengan Negara Indonesia, dan konstitusi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. SISTEM POLITIK USA
1.
Kelembagaan
Amerika
Serikat adalah
sebuah republik konstitusional federal, di mana Presiden (kepala negara dan kepala pemerintahan), Kongres, dan lembaga peradilan berbagi kekuasaan yang melekat pada pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan
pemerintah-pemerintah negara bagian. Cabang eksekutif dikepalai
oleh Presiden dan tidak memiliki kebergantungan terhadap cabang legislatif.
Kekuasaan legislatif berada pada dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Cabang yudikatif
(atau peradilan), terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal
yang lebih rendah kedudukannya, menjalankan kekuasaan yudikatif (atau
peradilan). Fungsi peradilan adalah untuk menafsirkan konstitusi dan hukum-hukum federal dan peraturan-peraturan yang berlaku di Amerika
Serikat. Hal ini termasuk menyelesaikan sengketa antara cabang-cabang eksekutif
dan legislatif. Susunan dan kedudukan pemerintah federal dijelaskan di dalam
konstitusi. Dua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Republik, mendominasi politik di Amerika
sejak perang saudara, meskipun partai-partai lain juga ada.
Terdapat dua perbedaan utama antara
sistem politik yang dijalankan di Amerika dan di sebagian besar negara-negara demokrasi maju
lainnya. Hal ini meliputi bertambahnya kekuasaan majelis tinggi di cabang
legislatif, sebuah cakupan kekuasaan yang lebih luas dipegang oleh Mahkamah Agung, pemisahan kekuasaan antara cabang legislatif dan eksekutif, dan dominasi
dua partai politik. Amerika Serikat adalah salah satu negara demokratis maju di
dunia, di mana partai-partai ketiga memiliki pengaruh politik yang kecil. Entitas
federal yang diciptakan oleh Konstitusi Amerika Serikat adalah fitur dominan
sistem pemerintahan Amerika. Tetapi, sebagian besar rakyat menjadi subjek bagi
pemerintah negara bagian, dan semuanya adalah subjek bagi
berbagai unit pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah county
(setara kabupaten), munisipalitas, dan distrik khusus.
Tumpang tindihnya wilayah hukum ini
mencerminkan sejarah Amerika Serikat. Pemerintah federal diciptakan oleh
negara-negara bagian, sejak koloni-koloni didirikan
secara terpisah dan memerintah wilayah masing-masing, merdeka satu sama lain.
Satuan-satuan pemerintah daerah diciptakan oleh koloni-koloni untuk menjalankan
fungsi-fungsi tertentu negara bagian. Seiring meluasnya negara ini, pemerintah
federal menganjurkan agar negara-negara bagian baru meniru sistem yang telah
ada.
2. Partai Politik
Partai politik di Amerika pada awal
kemunculannya kurang mendapatkan simpati dari pejabat pemerintah Amerika.
George Washington bahkan memandang partai politik sebagai kekuatan subversive
dan berbahaya bagi kesatuan bangsa (Cipto 2003, 55). George Washington sebagai
presiden pertama Amerika, bukanlah seorang anggota dari partai manapun dalam
pemilihannya sebagai presiden. Konstitusi Amerika sendiri juga tidak mengatakan
apapun tentang partai politik ini. Partai politik di awal kemunculannya timbul
kontroversi tentang masa depan politik Amerika jika partai politik dibiarkan
tumbuh subur, karena dikhawatirkan akan muncul konflik-konflik diantara partai
politik. Awal berdirinya partai politik di Amerika terdapat partai the
Federalist yang dipimpin oleh Alexander Hamilton. Partai inilah yang akan
menjadi cikal-bakal partai Republik. Selain itu terdapat partai Democratic
Republic yang dipimpin oleh Thomas Jefferson. Partai Democratic Republic
ini merupakan partai yang anti-federalist dan menjadi cikal bakal partai
demokrat sekarang ini.
Partai-partai ini muncul dikarenakan
adanya perbedaan persepsi mereka tentang sistem pemerintahan Amerika (Cipto
2003, 56). Hamilton sangat khawatir bahwa gerakan Jefferson yang sangat pro-kepentingan
rakyat ini akhirnya akan menghancurkan bentuk pemerintahan nasional yang sedang
berkembang berorientasi kepada industri. Sebaliknya Jefferson menuduh Hamilton
sangat Monarkis juga khawatir jika kelakuan Hamilton akan menghancurkan prinsip
federalism dan pemerintahan terbatas dan kurang memperhatikan kepentingan kelas
bawah. Selain itu isu lain yang membelah kedua partai ini adalah kepentingan
ekonomi mereka yang cenderung berbeda (Cipto 2003, 56). Kebijaksanaan Hamilton
sebagai Menteri Keuangan dalam pemerintahan presiden Washington lebih
menguntungkan kalangan industri. Sebaliknya kebijakan Hamilton tersebut tidak
memperhatikan kepentingan petani yang kala itu menjadi bidang utama yang
menumbuhkan kepentingan partai pimpinan Jefferson (Cipto 2003, 56)
Sampai sekarang Amerika masih
memiliki sistem dua partai (two-party system), yakni partai Republik dan
Demokrat. Sejak tahun 1852, kedua partai ini menguasai dan memenangi pemilihan
Presiden Amerika Serikat dan sejak tahun 1856 kedua partai ini juga mengendalikan
kongres Amerika Serikat. Kedua partai ini tentunya memiliki pendukungan
masing-masing. Seperti partai republik yang cederung di dukung oleh kalangan
kulit putih dan demokrat cenderung di dukung oleh kalangan kulit hitam. Partai
Demokrat memposisikan dirinya sebagai “sayap kiri” yang berasaskan prinsip
liberalisme, sedangkan dari kubu Republik memposisikan dirinya sebagai “sayap
kanan” yang bersifat konservatis. Tentunya partai itu sendiri tentunya memiliki
peranan dan fungsi tertentu dalam sistem politik Amerika Serikat. Partai
tentunya berfungsi untuk merekrut kandidat baik untuk lokal, negara bagian dan national
offices. Partai juga berfungsi untuk melatih dan membantu para kandidat
dalam berbagai macam kampanye, partai mendapatkan dan menggunakan dana
kampanye. Selain itu partai juga membantu menarik pemilih untuk memilih
kandidat melalui organisasi sukarelawan rakyat, bank telpon, dll. Partai juga
memudahkan atau menyederhanakan pemilu (Melusky 2000, 98).
Fungsi lainnya yakni sebagai suatu
grup mereka berusaha untuk berpartisipasi dan mempengaruhi jalannya
pemerintahan, dengan kandidat anggota terpilih yang mempunyai posisi di
pemerintahan. Partai politik ini juga berfungsi untuk membentuk dan
mempengaruhi opini publik, tujuannya agar publik mendukung serta memberikan vote
pada partai tersebut. Di bidang legislatif partai juga mempunyai fungsi yakni
sebagai partai mayoritas atau minoritas, anggota memberikan vote berdasarkan
kepentingan partai. Partai juga turut mempengaruhi keputusan hukum, hal ini
berkaitan dengan posisi, apabila hakim tersebut adalah seorang demokrat, maka
ia akan berpikiran dengan cara democrat, sebaliknya apabila hakim tersebut
seorang republic, maka ia akan berpikiran dengan cara republik. Selain fungsi,
partai juga mempunyai peran yakni diantaranya mencapai kekuatan politik di
pemerintahan, biasanya melalui kampanye pemilihan berusaha untuk mencari basis
pendukung dengan penyampaian ide-ide mereka. Partai tentunya memiliki suatu
ideologi dan visi yang berbeda-beda namun tidak tertutup kemungkinan partai
tersebut berkoalisi dengan partai lainnya. Partai juga berperan sebagai wadah
bagi orang-orang yang memiliki interest terhadap dunia politik dan ingin
berpartisipasi dalam mewujudkan kesamaan kepentingan mereka. Selain dua partai
besar yang menguasai Amerika yakni democrat dan republic, ada pula suatu partai
yang disebut sebagai “third party”. Partai ketiga ini berfungsi sebagai
wadah bagi orang-orang yang memiliki visi lain diluar republic dan democrat.
Partai ketiga ini cenderung mengambil simpati orang-orang dengan mengangkat
suatu isu yang spesifik misalnya tentang lingkungan yang diusung oleh Green
Party. Partai ketiga ini juga memiliki kedudukan di kongres, dua partai besar
yakni republic dan democrat biasanya membentuk aliansi dengan para pendukung
partai ketiga agar dua partai besar ini mendapatkan suara dari partai ketiga.
Sistem partai politik modern di
Amerika Serikat adalah sistem dua partai yang didominasi oleh Partai Demokrat dan Partai Republik. Kedua-dua partai ini memenangi
setiap Pemilihan Presiden Amerika Serikat sejak tahun
1852 dan mengendalikan Kongres Amerika Serikat paling sedikit sejak tahun 1856.
Beberapa partai ketiga dari waktu
ke waktu menerima perwakilan yang relatif sedikit pada tataran nasional dan
negara bagian. Di antara dua partai besar, Partai Demokrat secara umum
menempatkan dirinya sebagai sayap kiri di dalam
politik Amerika dan mendukung prinsip liberalisme Amerika, sedangkan
Partai Republik secara umum menempatkan dirinya sebagai sayap kanan dan
mendukung prinsip konservatisme Amerika.
Dua partai
besar yang selalu memenangi pemilihan umumn Presiden sejak 1852, yakni Demokrat
dan Republik. Dua partai besar inilah yang selalu menghadirkan calon Presiden
dan wakil Presiden bagi rakyat Amerika Serikat. Sebenarnya masih ada beberapa
partai kecil yang ada, namun mereka tidak mampu menandingi dua partai raksasa
itu, baik dari segi ideologi, dukungan maupun finansial. Ada pebedaan mencolok
dari Demokrat dan Republik dalam hal ideologi. Bila partai Demokrat menomorsatukan
persamaan kesempatan dan kesetaraan bagi setiap warga negara Amerika, sedangkan
partai Republik mengagungkan kebebasan berpendapat dan individu tanpa adanya
intervensi dari manapun, termasuk pemerintah.
Berdasarkan paparan tersebut dapat
diambil kesimpulan bahwa partai politik di Amerika Serikat memiliki beberapa
peran dan fungsi. Dengan adanya peran dan fungsi tersebut diharapkan partai
politik mampu menjalankannya sehingga akan terbentuk situasi politik yang
kondusif dan segala kegiatan di Kongres berjalan dengan semestinya. Partai
politik juga turut mempengaruhi jalannya pemerintahan. Selain mempunyai peran
dan fungsi, tentunya partai politik tersebut juga memiliki tanggung jawab yakni
menjunjung nilai demokratis dalam dunia perpolitikan Amerika. Utamanya, partai
politik sebagai suatu wadah mampu untuk menampung ide-ide baik dari anggota
maupun masyarakat dan berusaha untuk mewujudkannya. Amerika Serikat dengan dua
partai besarnya yakni Demokrat dan Republik dengan segala perbedaannya tetap
memiliki suatu peran dan fungsi yang sama yakni bagaimana mewujudkan Amerika
agar memiliki situasi yang stabil melalui pengaruh partai mereka terhadap
sistem pemerintahan dengan segala konflik yang ada .
B. MEKANISME DEMOKRASI USA
Konstitusi Amerika Serikat tidak pernah secara formal membahas
hal-ikhwal partai politik, terkhusus karena para pendiri bangsa aslinya
tidak menentukan politik Amerika sebagai partisan. Dalam Makalah Federalis No. 9 dan No. 10, Alexander Hamilton dan James Madison,
masing-masing menulis secara khusus tentang bahaya faksi politik dalam negeri. Dan lagi, Presiden Amerika Serikat pertama, George Washington, bukanlah
seorang anggota partai politik manapun pada masa pemilihannya atau selama dia
menjabat sebagai presiden. Lebih jauh lagi, dia berharap bahwa partai-partai
politik tidak perlu dibentuk, khawatir akan terjadinya konflik dan kemandekan
politik. Meskipun demikian, permulaan sistem dua partai di Amerika mulai muncul dari
lingkaran terdekat penasihatnya, termasuk Hamilton dan Madison.
Di dalam pemilihan umum partisan
(berpartai), para calon diajukan oleh partai politik atau mencari kantor publik
sebagai peserta independen. Tiap-tiap negara bagian memiliki kebijakan penting
dalam hal menentukan bagaimana para calon diajukan, dan dengan demikian
memenuhi persyaratan untuk tampil pada surat suara pemilihan umum. Biasanya,
para calon dari partai besar secara resmi ditentukan dalam sebuah konvensi atau
rapat primer partai yang bersangkutan, sedangkan para calon dari partai kecil
atau independen harus melengkapi proses permohonan.
1.
Pemilihan Umum
Setiap empat tahun sekali, Amerika Serikat mengadakan
kontestasi politik untuk membenahi rumah tangga mereka. Memilih presiden dan
wakil presiden melalui pemilihan umum yang dipenuhi pidato politik dan kampanye
selama satu tahun penuh. Sejauh ini, pemilihan presiden AS sendiri sudah
berlangsung untuk yang ke-45 kalinya. Di mana sejak 1856, hanya ada dua partai
besar yang bertarung memperebutkan kursi tertinggi di negara adi daya, yakni
Republik (yang didirikan pada 1824) dan Demokrat (yang didirikan pada 1854).
Pemilihan umum yang ada di Negeri Paman Sam terbilang rumit,
jika dibandingkan dengan pilpres di Indonesia. Dengan kondisi, rakyat langsung
memilih sepaket presiden dan wakil presiden yang sudah berkoalisi partai pengusungnya.
Sementara di AS, pemilihannya tidak benar-benar langsung dari rakyat kepada
capres-cawapresnya, melainkan melalui lembaga pemilih yang disebut Ellectoral College yang akan memegang
peranan penting untuk menentukan presiden dan wakil presiden yang baru. Sistem
pemilu AS terdiri dari dua jenis, yakni pemilihan pendahuluan berserta kaukus (primary
election dan caucuses) dan pemilihan presiden.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering
dilakukan sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal,
contohnya : pemilu untuk anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan
perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota Senat dan badan perwakilan
negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota atau
dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
Tidak seperti Britania Raya dan sistem parlementer lainnya, rakyat Amerika Serikat menyalurkan suaranya
kepada calon tertentu, bukan memilih partai politik tertentu. Dengan sebuah
pemerintah federal, para pegawai dipilih di tataran federal (nasional), negara
bagian, dan daerah. Pada tataran nasional, presiden, dipilih secara tidak langsung oleh rakyat, melalui Lembaga Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Amerika Serikat. Pada masa modern, para anggota
lembaga tersebut selalu menyalurkan suaranya berdasarkan suara rakyat di
masing-masing negara bagian. Seluruh anggota Kongres, dan kantor-kantor pada tataran negara bagian dan
daerah dipilih secara langsung.
Undang-undang federal dan negara
bagian sama-sama mengatur pelaksanaan pemilihan umum. Konstitusi Amerika Serikat mendefinisikan (hingga ke perluasan
mendasar) bagaimana pemilihan umum federal dilaksanakan, dalam Artikel Satu dan Artikel Dua dan
berbagai amandemen.
Undang-undang negara bagian mengatur sebagian besar aspek hukum
elektoral, termasuk primary, kelayakan para pemilik suara (melebihi
definisi konstitusional dasar), jalannya lembaga pemilihan presiden di masing-masing
negara bagian, dan jalannya pemilihan umum di negara bagian daerah.
Pemilih
warga Amerika Serikat harus berusia minimal 18 tahun untuk bisa memberikan
suaranya dalam pemilu. Untuk bisa memilih mereka bisa mendaftarkan dirinya via
online dengan mengisi formulir pemilih. Untuk pemilih pemula, yang biasanya
masih duduk di bangku kuliah, seluruh Universitas di Amerika Serikat juga
membuka pendaftaran bagi mahasiswanya yang ingin memberikan suara dalam
pemilihan umum.
2.
Pemilu
Sistem Distrik dan Proporsional
Pemilu di USA terdiri dari dua
sistem, antara lain :
a.
Sistem Distrik
Sistem yang berdasarkan lokasi
daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya
ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki
wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak
suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka
pemilih bisa akrab dengan wakilnya. Sebagai sebuah sistem, sistem distrik
memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Kelebihan sistem distrik, diantaranya:
1.
Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar
partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
2. Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat
dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
3. Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil
terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya
menjadi lebih akrab.
4.
Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan
kedudukan mayoritas di parlemen.
5. Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik
mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut.
Selain kelebihan-kelebihan tersebut.
Adapun kelemahan
dari sistem ini adalah :
1. Ada
kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal
ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
2. Partai kecil
dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
3. Sistem ini
kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
4. Wakil rakyat
terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan
nasional.
b.
Sistem Proporsional
Sistem ini
berkiblat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan
sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat
tanda gambar. Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti
Indonesia, Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan
sistem proporsional diantaranya adalah:
1. Dianggap
lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase
kursinya di parlemen.
2. Setiap suara
dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa
mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat
mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kekurangan sistem proporsional
diantaranya:
1. Berbeda dengan sistem distrik, sistem
proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang
terus bertambah menghambat integrasi partai.
2. Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya,
tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada
pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
3. Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan
kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan
sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus
menyandarkan diri pada koalisi.
3.
Electoral College
Dalam sistem pemilu Amerika Serikat, pilihan rakyat
tidak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat,karena dalam
pelaksanana pemilihan calon presiden dan wakil presiden, Amerika Serikat
menggunakan sistem “Electoral College”
terdiri dari dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh
rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih
kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih itu adalah dua orang
ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa
negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti misalnya, california,
dan menjadi sangat menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian,
pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya adalah pemilu dengan cara
tidak langsung,melainkan diwakilkan pada dewan pemilih,karena pemenangnya
ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College, Pada hari
pencoblosan.
Tata cara
pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan presiden dan
wakil presiden di Amerika, rakyat melaksanakan hak pilihnya sebanyak dua dua kali, yaitu : Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer. Kedua, untuk memilih utusan berjumlah
538 yang mewakili 50 negara bagian. Utusan inilah yang berhak memilih presiden.
Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk
menentukan popularitas kandidat.
4.
Hak Suara
Hak suara hampir
bersifat universal bagi warga negara berusia 18 tahun atau lebih tua. Seluruh
negara bagian dan Washington, D.C.
berkontribusi pada pemilihan presiden. Tetapi, Washington D.C., dan wilayah
Amerika Serikat lain yang tidak berstatus negara bagian, seperti Puerto Rico dan Guam, hanya memiliki sedikit perwakilan
di Kongres. Wilayah-wilayah konstituen ini tidak memiliki hak untuk memilih
tokoh politik manapun di luar wilayah mereka masing-masing. Masing-masing
persemakmuran, teritorial, atau distrik hanya dapat memilih wakil yang tak
memiliki hak suara untuk bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Hak suara kadang-kadang dilarang
sebagai hasil dari kejahatan keyakinan, tetapi undang-undang atau peraturan
daerah tersebut beraneka ragam, bergantung kebijakan negara bagian
masing-masing. Pemilihan presiden adalah hak suara yang tidak langsung: para pemilik
hak suara memberikan suaranya kepada para pemilih, yang pada gilirannya akan
memilih presiden. Teorinya, para pemilih ini memberikan suaranya menurut
kehendak mereka, tetapi pada pelaksanaan modernnya, mereka biasanya tidak
melawan keinginan para pemilik hak suara yang diwakilinya (meskipun mereka
abstain pada pemungutan suara protes).
C. SISTEM PEMERINTAHAN USA
Amerika
Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri atas negara bagian dan
sebuah distrik federal. Amerika Serikat merupakan negara demokrasi
konstitusional dengan sistem threee-tier dan institusi kehakiman yang
bebas. Ada tiga peringkat, yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal
yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa
masing-masing.
Negara Amerika Serikat menggunakan sistem
persekutuan atau federalisme, yaitu di negara pusat dan negara bagian
berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara, seperti
percetakan mata uang Amerika dan kebijakan pertanahan. Akan tetapi,
negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan UU masing-masing seperti hak
pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal UU. Satu elemen yang jelas di
Amerika Serikat adalah doktrin pembagian kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 konstitusi
Amerika, telah menggariskan secara terpirinci mengenai kekuasaan negara yang
utama, yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances
atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara
Amerika. Hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang
mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi UUD tahun
1787. Akan
tetapi, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika
Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat
sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem pemerintahan
Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi
sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut adalah
demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
Berdasarkan Konstitusi
tahun 1787 yang mengalami perubahan sebayak 27 kali, menyatakan inti dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat,
antara lain :
1. Amerika
Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota
di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem
pemerintahan yang dianut adalah Sistem
Pemerintahan Presidensiil. Presiden Amerika adalah kepala
negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2. Terdapat
pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang
dinamakan “Separation of Power
Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang
membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
a. Eksekutif
: kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh
Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala
pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan
umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika
presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and
misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti
: membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat
dipecat/dimakzulkan (impeachment).
b. Legislatif
: kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar,
yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara
bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang jadi
jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan
Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
Yudikatif : kekuasaan yang
mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
Ini dimaksudkan agar terwujudnya check
and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan
yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme
of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh
kekuasaan yang lainnya.
1. Pemerintahan Daerah
Terdapat 89.500 pemerintah daerah,
meliputi 3.033 kabupaten (county), 19.492 munisipalitas, 16.500 kota
kecil, 13.000 distrik sekolah, dan 37.000 distrik khusus lainnya yang berkenaan
dengan perkara-perkara perlindungan kebakaran. Pemerintah daerah secara
langsung melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat, menyediakan segala hal dari
kepolisian dan perlindungan kebakaran sampai kepada kode-kode kebersihan
(sanitarium), peraturan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan perumahan.
Biasanya pemilihan umum daerah bersifat nonpartisan—pegiat daerah melepaskan
keterkaitan mereka terhadap partai politik ketika berkampanye dan memerintah.
Kira-kira 28% penduduk menetap di
kota-kota dengan 100.000 populasi atau lebih. Pemerintah-pemerintah kota
memiliki dasar hukum yang ditetapkan oleh negara bagian, dan dasar hukum
masing-masing merinci maksud/tujuan dan kekuasaan pemerintah daerah. Untuk
mayoritas kota besar, organisasi-organisasi kerja sama federal dan negara bagian
adalah penting untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat. Jenis-jenis
pemerintah kota berbeda-beda di seluruh wilayah negara. Tetapi, hampir semuanya
memiliki dewan pusat (central council), yang dipilih oleh para pemilik
suara, dan seroang petugas eksekutif, dibantu oleh beberapa kepala departemen,
untuk mengelola urusan kota. Kota-kota di Barat dan Selatan biasanya memiliki
politik daerah nonpartisan.
Ada tiga jenis umum pemerintah kota:
wali kota-dewan, komisi,
dan dewan-pengelola. Ketiga-tiga ini adalah bentuk murni; banyak kota
telah mengembangkan kombinasi dari dua atau tiga pola di atas.
2. Walikota-Dewan
Ini adalah bentuk tertua pemerintah
kota di Amerika Serikat, dan hingga awal abad ke-20, digunakan oleh hampir
semua kota di Amerika. Struktur ini seperti pemerintah nasional dan pemerintah
negara bagian, dengan wali kota terpilih sebagai kepala cabang eksekutif dan
dewan terpilih yang mewakili berbagai macam perkampungan yang membentuk cabang
legislatif. Walikota menunjuk kepala-kepala departemen kota dan pegawai-pegawai
lainnya, kadang-kadang harus memerlukan persetujuan dewan. Dia memiliki
kekuasaan veto di atas peraturan (undang-undang kota) dan seringkali
bertanggung jawab mempersiapkan anggaran kota. Dewan meloloskan peraturan kota,
menetapkan besaran pajak bangunan (propertas), dan membagi-bagi pendanaan
berbagai departemen kota. Seiring tumbuhnya kota-kota, sebuah kursi di dewan
biasanya mewakili lebih dari satu perkampungan.
3.
Komisi
Ini memadukan fungsi-fungsi
legislatif dan eksekutif dalam satu kelompok kepegawaian, biasanya sebanyak
tiga orang atau lebih, dipilih oleh penduduk kota. Masing-masing anggota komisi
mengawasi dan mengendalikan kerja pada satu departemen kota atau lebih. Salah
satunya digelari ketua badan dan biasanya disebut wali kota, meskipun
kekuasaannya setara dengan anggota komisi lainnya.
4.
Dewan-Pengelola
Pengelola kota adalah sebuah jawaban
atas meningkatnya kerumitan masalah-masalah perkotaan yang memerlukan kemampuan
pengurusan yang jarang dimiliki oleh pegawai-pegawai umum terpilih. Jawaban ini
meyakinkan sebagian besar kekuasaan eksekutif, termasuk pemberdayaan hukum dan
ketentuan pelayanan, kepada pengelola kota yang terlatih baik, berpengalaman,
dan profesional.
Rencana pengelola kota telah
diterapkan oleh sejumlah kota. Di bawah rencana ini, sebuah dewan terpilih yang
berukuran kecil membuat peraturan-peraturan kota dan menentukan kebijakan,
tetapi merekrut tenaga administrasi yang digaji, juga disebut pengelola kota,
untuk mengeluarkan keputusan. Pengelola menggambarkan anggaran kota dan
mengawasi/mengendalikan sebagian besar departemen. Biasanya, tidak ada istilah
himpunan; pengelola bekerja selama dewan merasa puas dengan kerjanya.
5.
Pemerintahan County
County atau setara dengan kabupaten adalah
pembagian wilayah Amerika Serikat di bawah negara bagian,
kadang-kadang (tidak selalu) berisi dua kota kecil atau lebih dan beberapa desa. Kota New York begitu luas,
sehingga ia dibagi ke dalam lima kawasan perkotaan (borough),
masing-masing setara dengan county dengan
hak-hak yang saling bebas. Di pihak lain, Arlington County, Virginia, county terkecil di Amerika
Serikat, terletak di seberang Sungai Potomac dari Washington, D.C.,
kedua-duanya kawasan perkotaan dan pinggiran kota, diperintah oleh sebuah
administrasi county kesatuan. Di kota-kota lain, pemerintah kota dan county
digabungkan, menghasilkan pemerintah kota-county terpadu.
Di sebagian besar county di
Amerika Serikat, sebuah kota atau kota kecil dirancang sebagai ibu kota county,
dan di tempat inilah kantor-kantor pemerintahan berada dan para anggota dewan
komisi atau pengawas mengadakan rapat bersama. Di county yang lebih
kecil, para anggota dewan komisi dipilih oleh county; sedangkan di county
yang lebih besar, para pengawas mewakili distrik-distrik atau kota-kota kecil
yang terpisah.
Dewan komisi mengumpulkan pajak
untuk pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah; meminjam dan menyediakan
dana; menetapkan gaji pegawai county; mengawasi pemilihan umum;
membangun dan memelihara jalan raya dan jembatan; dan mengurus program-program
kesejahteraan yang disusun oleh pemerintah nasional, negara bagian, dan county.
Di county yang sangat kecil, kekuasaan eksekutif dan legislatif bisa
saja keseluruhannya terletak pada anggota komisi tunggal, yang dibantu oleh
lembaga-lembaga yang mengawasi dan mengatur perpajakan dan pemilihan umum. Di
beberapa negara bagian di kawasan New England, county
tidak memiliki fungsi pemerintahan manapun, melainkan hanya pembagi-bagian
tanah.
6. Pemerintahan
Kota Kecil dan Desa
Ribuan wilayah hukum adalah terlalu
kecil untuk dinyatakan sebagai pemerintah kota. Wilayah-wilayah hukum ini
diresmikan sebagai kota kecil atau desa dan berurusan dengan keperluan
setempat, seperti pengaspalan dan penerangan jalan, menjamin persediaan air
bersih, menyediakan jasa perlindungan kebakaran dan kepolisian, dan pengelolaan
sampah. Di banyak negara bagian di Amerika Serikat, istilah town (kota
kecil) tidaklah memiliki arti khusus; melainkan hanya istilah informal yang
diterapkan bagi tempat-tempat yang berpenduduk (bisa berupa munisipalitas
tergabung ataupun munisipalitas tidak-tergabung). Lebih jauh lagi, di beberapa
negara bagian, istilah town (kota kecil) adalah setara dengan sebutan civil
township (kawasan permukiman sipil) yang digunakan di negara bagian
lainnya.
Pemerintah pada tingkatan ini
biasanya dipercayakan kepada sebuah badan atau dewan terpilih, yang dapat
dikenali dalam beberapa ragam nama: dewan desa atau town (kota kecil),
badan orang terpilih, badan pengawas, badan komisi. Badan ini dapat memiliki
seorang ketua atau presiden yang berfungsi sebagai petugas eksekutif tertinggi,
atau dapat juga memiliki wali kota yang dipilih. Para pegawai pemerintah dapat
berupa juru tulis (clerk), bendahara (treasurer), kepolisian,
pemadam kebakaran, dan petugas kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Satu aspek
unik pada pemerintah daerah, yang terutama banyak dijumpai di kawasan New England di Amerika
Serikat, adalah sidang kota kecil (town meeting).
Setahun sekali, atau lebih sering
jika diperlukan, para pemilik suara terdaftar di kota kecil itu bertemu dalam
suatu sesi terbuka untuk memilih petugas pemerintahan, memperdebatkan
persoalan-persoalan daerah, dan menyepakati peraturan-peraturan daerah untuk
menjalankan pemerintahan. Sebagai sebuah badan, mereka menentukan konstruksi
jalan dan perbaikan/perawatannya, konstruksi gedung dan fasilitas umum, besaran
pajak, dan anggaran kota kecil tersebut. Sidang kota kecil, yang telah terwujud
selama lebih dari tiga abad di beberapa tempat, sering dianggap sebagai bentuk
paling asli demokrasi langsung, di mana kekuasaan pemerintah tidak didelegasikan,
tetapi dijalankan secara langsung dan berkala oleh seluruh rakyat di wilayah
yang bersangkutan.
D. SISTEM HUKUM USA
Sistem hukum Anglo
Saxon (Common Law) ialah suatu sistem
hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini
ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan
kepada seorang hakim sangat luas. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa
Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi,
hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum
yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial
maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan
dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam
menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap
dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.
Bentuk-bentuk sumber
hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil
Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan
yurisprudensi. Negara penganut Civil Law
menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan
perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya. Sedangkan
kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai
persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena
kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut
dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum
kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan
diperlukan dau hal :
1. Tindakan
itu dilakukan secara berulang-ulang.
2. Adanya
unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus
menerus dan berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin
adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan
orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.
Hukum Amerika Serikat pada awalnya diambil sebagian
besar dari common law dari sistem hukum Inggris,
yang berlaku pada saat Perang Kemerdekaan. Namun, hukum
tertinggi di negara ini adalah Konstitusi Amerika Serikat
dan, menurut Klausa Supremasi
Konstitusi, hukum-hukum yang diberlakukan oleh Kongres dan perjanjian-perjanjian
yang mengikat Amerika Serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal
di bawah konstitusi federal
di Amerika Serikat, yang membentuk batas-batas yurisdiksi undang-undang federal
dan undang-undang di ke-50 negara bagian AS
dan wilayah-wilayahnya.
Sumber-sumber
hukum di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi,
hukum administratif,
statuta
(hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus).
Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat,
dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada
hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat.
Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan dengan
konstitusi, maka Mahkamah Agung dapat menganggap hukum
itu inkonstitusional
dan membatalkannya.
Common law Amerika, meskipun kebanyakan
negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris,
hukum Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system
hukum Amerika terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan
negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum
Persemakmuran Britania. Oleh karena itu, bila kita mencoba menelusuri
perkembangan prinsip-prinsip common law yang tradisional dibuat oleh para
hakim, artinya, sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum
yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada kasus-kasus
di Britania hanya sampai ke awal abad ke-19.
Meskipun
pengadilan-pengadilan dari berbagai negara Persemakmuran seringkali saling
mempegaruhi sesamanya melalui keputusan-keputusan yang diambilnya,
pengadilan-pengadilan Amerika jarang sekali mengikuti keputusan-keputusan
Persemakmuran pasca-revolusi kecuali apabila tidak ada keputusan yang diambil
di Amerika mengenai masalah terkait, fakta-fakta dan hukum yang dimaksud hampir
identik, dan alasannya dianggap sangat meyakinkan. Kasus-kasus Amerika yang paling
awal, bahkan setelah Revolusi, seringkali mengutip kasus-kasus Britania yang
sezaman, tetapi kutipan-kutipan seperti itu perlahan-lahan menghilang pada abad
ke-19 ketika pengadilan-pengadilan Amerika mengembangkan prinsip-prinsipnya
sendiri untuk memecahkan masalah-masalah hukum bangsa Amerika. Kini, sebagian
besar kutipan hukum Amerika dilakukan kepada kasus-kasus domestik.
Kadang-kadang pengadilan, dan penyunting-penyunting buku kasus,
memang membuat pengecualian untuk pandangan-pandangan terhadap masalah-masalah
pertama-tama oleh para ahli hukum Britania yang cemerlang seperti William Blackstone atau Lord Denning.
Beberapa penganut orisinalisme
dan konstruksionisme ketat
seperti Hakim Agung Antonin Scalia
dari Mahkamah Agung Amerika Serikat
berargumen bahwa pengadilan-pengadilan Amerika tak boleh sekalipun
mencari bimbingan kepada kasus-kasus pasca-revolusi dari sistem-sistem hukum di
luar Amerika Serikat, tak peduli apakah penalarannya meyakinkan atau tidak,
denagn satu-satunya pengecualian terhadap kasus-kasus yang menafsirkan perjanjian-perjanjian
internasional yang ditandatangani oleh Amerika Serikat. Yang lainnya, seperti
Hakim Agung Anthony Kennedy
dan Stephen Breyer,
tidak setuju, dan sekali-sekali mengutip hukum asing yang mereka yakini
meyakinkan, berguna, atau membantu.
E. STABILITAS NASIONAL USA
1.
Aspek
Budaya
Negara Amerika Serikat pada awal-awal berdirinya
memberlakukan kebijakan buka pintu bagi para imigran yang datang dari seluruh
dunia. Para imigran yang datang ke Amerika, dan kemudian memilih untuk menetap
dan menjadi warga Amerika, oleh pemerintah diminta untuk tidak meninggalkan
kebudayaannya dan tetap mempraktekannya selama tinggal di Amerika. Hal tersebut
membuat budaya Amerika Serikat menjadi multikultural. Berbagai macam budaya
dunia bercampur, namun budaya country dan koboi umumnya menjadi
salah satu lambang dan ciri khas yang terkenal tentang Amerika.
Masyarakat Amerika Serikat mengakui mereka tidak memiliki
budaya khusus turun termurun, melainkan menganggap bahwa budaya mereka adalah
budaya untuk "berusaha menjadi yang terbaik". Karena tidak ada faktor
kasta, agama, dan budaya yang menghalangi hal ini, masyarakat di negara
tersebut mempercayai, seseorang yang berusaha untuk menjadi yang terbaik, akan
dapat menjadi yang terbaik. Budaya Amerika Serikat telah berkembang ke seluruh
dunia dalam berbagai bentuk adaptasi dan telah memengaruhi seluruh dunia,
khususnya dunia Barat. Musik di Amerika Serikat banyak
didengarkan di seluruh dunia, dan tayangan film beserta televisi Amerika Serikat
dapat dilihat di manapun. Kini sebagian besar kota di sana memiliki musik klasik
dan rakyat; pusat penelitian dan museum, pertunjukan tari, musik dan drama; proyek seni terbuka dan arsitektur
penting.
Aneka keanekaragaman budaya yang paling menonjol ialah
berkenaan dengan identitas agama. Akan tetapi karena AS telah mengembangkan
prinsip toleransi antar agama dan pemisahan negara dengan gereja, maka politik
di AS dapat dibebaskan dari pengaruh dan pertentangan agama. Perbedaan agama
dan kebudayaan di AS dapat diatasi dengan penyatuan kepentingan dan ekonomi
bersama daripada oleh kesamaan agama. Jadi kepentingan politik yang berbasis
pada kepentingan ekonomi merupakan kecenderungan yang dominan dalam keanekaragaman politik AS. Dalam proses
politik masyarakat AS cenderung mengidentifikasi diri dalam kelompok- kelompok
ekonomi (buruh, petani, pengusaha, dll) terlepas dari keyakinan agama mereka.
2.
Aspek
Ekonomi
USA menjalankan
sistem ekonomi kapitalis. Pertumbuhan ekonomi negara ini kokoh di permukaannya, pengangguran dan inflasi rendah, dan defisit perdagangan yang rendah (berarti USA membeli lebih
banyak barang dari negara lain daripada menjual). Ekonomi USA ialah salah satu yang terpenting di dunia. Banyak negara telah
menjadikan dolar USA sebagai tolok ukur mata uangnya, artinya berharga atau tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar.
Sejumlah negara menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa
saham AS dipandang sebagai
indikator ekonomi dunia.
Negara ini
memiliki banyak sumber daya mineral, seperti emas, minyak, batu bara dan endapan uranium. Pertanian membuat negara ini berada di antara produsen utama, di antara lainnya, jagung, gandum, gula dan tembakau. USA memproduksi mobil, pesawat
terbang dan benda
elektronik. Sekitar 3/4 of penduduk AS
bekerja di industri jasa. Mitra dagang
AS adalah Kanada, Meksiko, Negara-negara Eropa, Negara industri Asia, seperti Jepang, Taiwan, India, Korea Selatan, dan Republik Rakyat Cina
Kegiatan Ekonomi di USA terdiri dari Pertama, Pertanian, sebagai negara continental Amerika
Serikat mempunyai lahan yang masih sangat luas, bahkan dapat dikatakan hampir
47% lahan di Amerika Serikat masih digunakan untuk lahan pertanian. Dalam pelaksanaannya, lahan-lahan tersebut dikonsentrasikan dalam beberapa
produk unggulan, seperti berikut ini. a) Kawasan lahan gandum yang disebut wheat belt, dapat dibedakan atas gandum
musim dingin (winter wheat) yang terletak di daerah Kansas dan gandum musim
semi (spring wheat) yang terletak di Montana, North Dakota, dan South Dakota. b) Kawasan lahan kapas yang disebut cotton belt dan merupakan penghasil
kapas terbesar di dunia, terdapat di Texas, Alabama, Georgia, dan Lousiana. c) Kawasan lahan jagung yang disebut corn belt, terletak di daerah Ohio,
Iowa, Minnesotta, Missouri, dan Indiana. Selain pola pertanian per kawasan tersebut, Amerika Serikat juga
mengembangkan pertanian secara umum, seperti perkebunan tembakau di Tennesse
dan Virginia, perkebunan tebu di muara Sungai Mississippi, serta sayuran dan
buah-buahan.
Kedua, Perindustrian telah berkembang dan bahkan saat ini dapat dikatakan sebagai tulang
punggung perekonomian di Amerika Serikat. Berikut ini beberapa
industri besar di Amerika Serikat, yaitu : a)
Industri baja di Pittsburgh, Chicago, Birmingham, dan Cleveland. b) Industri kilang minyak di Texas dan Oklahoma. c) Industri tembaga di Montana. d) Industri tekstil di Georgia dan Carolina. e) Industri pesawat terbang, mobil, dan peralatan militer di Seatle dan Los
Angeles. f) Industri
mesin pertanian di Waterivo. g) Industri wol dan sutra di Pensylvania, Massachussets, New Jersey, dan South Carolina.
Ketiga, Pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang telah lama dikembangkan di Amerika
Serikat. Dengan kemampuan sumber daya manusia dan peralatan modern yang
dimilikinya, Amerika Serikat mampu mengolah sendiri kekayaan alamnya. Berikut ini beberapa bahan mineral utama di Amerika Serikat, yaitu: a)
Batubara; merupakan bahan tambang mineral terbesar di Amerika Serikat. Lokasi
penambangannya membentang dari Alabama hingga Pensylvania. b) Minyak bumi; cadangan minyak bumi Amerika Serikat juga tergolong besar,
daerah pertambangannya tersebar di Ohio, Texas, Oklahoma, Pensylvania, dan
California. c) Bijih
besi; banyak diusahakan di sepanjang Pegunungan Mesabi (Mesabi Range) di dekat
Danau Superior. d) Emas;
terdapat di Nevada, Sacramento, dan Colorado.
e) Tembaga, timah, dan
bouksit; banyak diusahakan di Arkansas, Arizona, dan Montana.
Keempat, Peternakan
dan Perikanan sangat maju
dan telah lama dikembangkan di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan Amerika
Serikat banyak memiliki area padang rumput (praire) yang sangat luas. Adapun
hewan ternak utama adalah sapi, kuda, biri-biri, babi, dan unggas. Hasil ternak
utama adalah daging, kulit, wol, susu, dan telur. Adapun perikanan diusahakan
secara besar-besaran di wilayah Samudra Atlantik. Kelima, Perdagangan perkembangan yang sangat pesat. Hampir semua negara di dunia ini menjalin
hubungan Sebagai negara yang menganut paham ekonomi
kapitalis dan perdagangan bebas, bidang
perdagangan mengalami dagang dengan Amerika Serikat. Amerika Serikat mengekspor mesin-mesin, otomotif, pesawat terbang, barang
elektronika, bahanbahan makanan dan minuman olahan, persenjataan, alat-alat
kedokteran, bahan-bahan kimia, dan obatobatan, serta masih banyak lagi. Adapun
impor Amerika Serikat terutama berasal dari negara-negara sedang berkembang
berupa bahan-bahan baku industri, seperti minyak dan gas, kayu, kopi, gula,
karet, dan berbagai bahan baku industri lainnya.
F.
CIRI
KHAS DARI SISTEM POLITIK USA YANG MERUPAKAN PENGECUALIAN DARI TEORI-TEORI
POLITIK
1. Ciri Khas Sistem Politik USA
Amerika Serikat merupakan negara
demokrasi konstitusional. Negara Amerika Serikat menggunakan sistem federalisme
dengan ketentuan negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat
berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang dan kebijakan
pertahanan. Sementara itu, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan
undang-undang masing-masing. Salah satu hal yang tampak di Amerika Serikat
adalah doktrin pemisahan kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hampir setiap saat Amerika Serikat menyelenggarakan pemilihan umum, baik dalam
rangka pemilihan presiden dan wakilnya, wali kota dan dewan kota, maupun
pemilihan gubernur atau senator dari beberapa negara bagian. Di Amerika Serikat
semua rakyat yang berusia delapan belas tahun ke atas berhak memilih. Pemilu
untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali.
Di Amerika Serikat hanya ada dua
partai besar yang saling berebut untuk memperoleh jabatan politis dalam
pemerintahan, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Untuk partai lainnya
tampak tidak dominan atau dapat berkoalisi dengan salah satu partai tersebut.
Dalam hal pemisahan kekuasaan, Amerika Serikat berusaha seperti kehendak Montesquieu,
yaitu dengan tegas memisahkan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dengan begitu akan terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power)
dalam rangka mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan (checking power with power) sehingga menjadikan pemeriksaan dan
keseimbangan (checks and balances) dapat terwujud.
Amerika Serikat adalah negara
federal. Oleh karena itu, sistem pemerintahan daerahnya berbentuk negara bagian
yang terpisah dengan negara induknya (kecuali dalam hal keamanan bersama) bahkan
negara-negara bagiannya mempunyai undang-undang sendiri. Sistem negara bagian
mengikuti sistem pemerintahan negara induknya, yang juga melakukan pemisahan
kekuasaan negara dengan tegas. Semua negara bagian berbentuk republik dan tidak
boleh bertentangan dengan konstitusi mereka. Dalam sistem pemerintahan di
Amerika Serikat, presiden memiliki kekuasaan yang kuat. Hal ini dikarenakan
selain sebagai kepala negara, presiden juga sebagai kepala pemerintahan yang
mengepalai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu, agar tidak menjurus pada
diktatorisme, diperlukan checks and balances antara lembaga tinggi negara
terutama antara eksekutif dan legislatif. Di Amerika Serikat menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Untuk mengatasi kekakuan pemerintahan maka lembaga
legislatif diberi hak protes, seperti hak untuk menolak atau menerima rancangan
undang-undang, menerima atau menolak perjanjian maupun pernyataan perang
terhadap negara lain.
a.
Budaya Politik
Di Negara amerika serikat
masyarakatnya cenderung menganut budaya politik partisipan. Budaya politik
partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang
subyek di amerika serikat individu mengerti bahwa mereka adalah warga negara
yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya untuk menyatakan
pendapat, memperoleh pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan di sisi lain
kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak.
Dalam budaya politik partisipan,
sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik. Mereka merasa bahwa,
hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalankan perpolitikan negara.
Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi politik baik untuk
memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak mendirikan organisasi
politik, mereka pun banyak bergabung ke dalam organisasi sukarela baik bersifat
politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu mereka cukup berbangga hati.
b.
Sosialisasi
Politik
Di Negara amerika serikat sosialisasi
politik yang sangat berpengaruh besar adalah sekolah Sekolah. sekolah menempati
posisi penting sebagai agen sosialisasi politik. Sekolah merupakan secondary
group. Di sekolahlah mereka mengetahui lagu kebangsaan, dasar negara,
pemerintah yang ada, dari sekolah. Oleh sebab itu, sistem pendidikan nasional
selalu tidak terlepas dari pantauan negara oleh sebab peran pentingnya ini. Selain
sekolah yang berperan besar dalam sosialisasi politik di amerika serikat adalah
Media Massa. Media massa merupakan agen sosialisasi politik secondary group.
Tidak perlu disebutkan lagi pengaruh media massa terhadap seorang individu.
Berita-berita yang dikemas dalam media audio visual (televisi), surat kabat
cetak, internet, ataupun radio, yang berisikan perilaku pemerintah ataupun
partai politik banyak mempengaruhi mereka. Meskipun tidak memiliki kedalaman,
tetapi media massa mampun menyita perhatian individu oleh sebab sifatnya yang
terkadang menarik atau cenderung berlebihan.
Partai
Demokrat menomorsatukan persamaan kesempatan dan kesetaraan bagi setiap warga
negara Amerika, sedangkan partai Republik mengagungkan kebebasan berpendapat
dan individu tanpa adanya intervensi dari manapun, termasuk pemerintah.
Demokrasi liberal cukup berhasil di amerika serikat dimana kebebasan individu
mendapat tempat yang tinggi di Negara tersebut. Fungsi lainnya yakni sebagai
suatu grup mereka berusaha untuk berpartisipasi dan mempengaruhi jalannya
pemerintahan, dengan kandidat anggota terpilih yang mempunyai posisi di
pemerintahan. Salah satu tujuan partai politik di Amerika yaitu berfungsi untuk
membentuk dan mempengaruhi opini publik, agar publik mendukung serta memberikan
vote pada partai tersebut.
2.
Teori Politik Montesquine
Teori politik dari Montesquieu
mencakup tiga hal, antara lai :
1.
Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu
pengetahun tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan state of nature yang diartikan dalam
keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah.
2.
Teori politik Trias Politika yang
dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi
dalam sistem politik yang menekankan adanya chek
and balance terhadap mekanisme pembangian kekuasaan.
3.
Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi
liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan
teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal
untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.
Liberalisme politik adalah aliran di mana
seseorang itu adalah asas undang-undang dan masyarakat. Tambahan lagi,
masyarakat dan institusi-institusi kerajaan yang wujud di dalam masyarakat
berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak peribadi tanpa memilih kasih kepada
sesiapa yang mempunyai taraf sosial yang tinggi. Magna Carta
adalah satu contoh di mana dokumen politik meletakkan hak-hak peribadi lebih
tinggi daripada kuasa raja. Liberalisme politik menekankan perjanjian sosial
yang mana rakyat merangka undang-undang dan bersetujuan untuk mematuhi
undang-undang tersebut. Ini adalah berdasarkan pemikiran di mana seseorang itu
lebih mengetahui apa yang terbaik untuk dirinya. Liberalisme politik
mengandungi semua lapisan masyarakat tanpa mengira jantina, kaum atau taraf
ekonomi. Liberalisme politik juga menekankan kedaulatan undang-undang dan
demokrasi liberal.
Amerika
adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi liberal dengan konstitusi
yang dipakai berupa republik. Demokrasi liberal cukup berhasil di amerika
serikat dimana kebebasan individu mendapat tempat yang tinggi di Negara
tersebut. Negara tidak berhak mengatur dan membatasi kebebasan individu yang telah
dilindungi oleh konstitusi. Dalam sistem kepartaian Amerika menganut dwi partai
atau hanya ada dua partai di Negara tersebut yaitu partai republik dan demokrat.
Hal ini memberikan rakyatnya kebebasan memilih pemimpin sesuai kepentingan
politiknya baik yang berhaluan konservatif maupun yang liberal. Berikut adalah
beberapa pengertian tentang sistem pemerintahan Demokrasi liberal. Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak–hak individu dari kekuasaan pemerintah Dalam
demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau
langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang bidang kebijakan pemerintah
yang tunduk pada pembatasan–pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrsi
liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif
lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri – menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden
menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal sering disebut sebagai
demokrasi parlementer.
Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
- Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
- Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional
- Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan
- Kelompok minoritas (agama,etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Sesuai
dengan demokrasi liberal yang dikemukakan oleh Montesquieu
bahwa kebebasan
individu
sebagai nilai politik tertinggi. Maka tujuan partai politik yang berfungsi
untuk membentuk dan mempengaruhi opini publik, agar mendapatkan mendukung
publik serta memberikan vote pada partai tersebut tidak
sesuai dengan demokrasi liberal yang dianut, karena tidak ada kepentingan “interest” parpol yang mempengaruhi
kebebasan individu rakyat Amerika untuk memberikan dukungan politik.
G. PERBANDINGAN SISTEM POLITIK USA
DENGAN NEGARA INDONESIA
Amerika :
1. Partai hanya
2 yaitu partai demokrat dan partai republik.
2. Hanya ada 2
partai maka hanya ada 2 calon presiden.
3. Calon
presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang
melibatkan kader masing-masing partai.
4. Dalam
konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh
ikut menentukan calon presiden.
5. Hanya ada 2
partai, maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain
menjadi partai oposisi.
6. Pemilu
dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu
yang diikuti oleh para senator.
Indonesia :
1. Mempunyai
banyak Partai
2. Karena ada
banyak partai maka ada banyak calon presiden.
3. Setiap
partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden.
4. Pemilu ada 2
kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden, pemilu yang lalu pilpres
ada 2 tahap.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem politik di
Amerika, Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional. Negara Amerika
Serikat menggunakan sistem federalisme dengan ketentuan negara pusat dan negara
bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti
pencetakan mata uang dan kebijakan pertahanan. Sementara itu, negara-negara
bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing.
Salah satu hal yang tampak di
Amerika Serikat adalah doktrin pemisahan kekuasaan, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Hampir setiap saat Amerika Serikat menyelenggarakan
pemilihan umum, baik dalam rangka pemilihan presiden dan wakilnya, wali kota
dan dewan kota, maupun pemilihan gubernur atau senator dari beberapa negara
bagian. Di Amerika Serikat semua rakyat yang berusia delapan belas tahun ke
atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat
tahun sekali.
Di Amerika Serikat hanya ada dua
partai besar yang saling berebut untuk memperoleh jabatan politis dalam
pemerintahan, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Untuk partai lainnya
tampak tidak dominan atau dapat berkoalisi dengan salah satu partai tersebut.
Dalam hal pemisahan kekuasaan, Amerika Serikat berusaha seperti kehendak
Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dengan begitu akan terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power)
dalam rangka mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan (checking power with power)
sehingga menjadikan pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances)
dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Anton-Hermann Chroust, The Rise of the legal profession in America
(2 vol 1965), vol 1.
Alber, J. (1988). Is There a crisis of the welfare state? Cross-national
evidence from Europe, North America, and Japan. European Sociological Review,
4(3), 181-207.
Ann O'M. Bowman and Richard C. Kearney, State and Local Government: The
Essentials (2008) hal. 78.
Bonomi, A Factious People, pp 281-286
Barone, Michael et al. The Almanac of American Politics, 2010 (2009)
1920 pages covers every member of Congress and governor in depth.
Clark, B. (1998). Political economy: A comparative approach.
Westport, CT: Preager.
Cipto, Bambang. 2003. Politik dan Pemerintahan Amerika . Yogyakarta:
Lingkaran Buku, pp. 55-66.
Baker, Peter; VandeHei, Jim (2006-11-08). "A Voter Rebuke For Bush, the War And the Right". Washington Post. Diakses tanggal 2010-05-26. Bush and senior adviser
Karl Rove tried to replicate that strategy this fall, hoping to keep the
election from becoming a referendum on the president's leadership.
Edwards, George C.. Martin P. Wattenberg, and Robert L. Lineberry. Government
in America: People, Politics, and Policy (14th Edition, 2009)
Finkelman, Paul, and Peter Wallenstein, eds. The Encyclopedia Of
American Political History (2001), short essays by scholars
Greene, Jack P., ed. Encyclopedia of American Political History: Studies
of the Principal Movements and Ideas (3 vol. 1984), long essays by scholars
Hershey, Marjorie R. Party Politics in America (14th Edition, 2010)
Hetherington, Marc J., and Bruce A. Larson. Parties, Politics, and
Public Policy in America (11th edition, 2009), 301 pp
Kazin, Michael, Rebecca Edwards, and Adam Rothman, eds. The Princeton
Encyclopedia of American Political History (2 vol 2009)
Maisel, L. Sandy, ed. Political Parties and Elections in the United
States: an Encyclopedia 2 vol (Garland, 1991). (ISBN 0-8240-7975-2), short essays by scholars
Maisel, L. Sandy. American Political Parties and Elections: A Very Short
Introduction (2007), 144 pp
Melusky, Joseph. 2000. The American Political System; An Owner’s Manual.
Saint Francis.
O'Connor, Karen, Larry J. Sabato, and Alixandra B. Yanus. American
Government: American Government: Roots and Reform (11th ed. 2011).
Patricia U. Bonomi, A Factious People: Politics and Society in Colonial
New York (Columbia U.P., 1971) p 281.
Richard R. Beeman, "The Varieties of Deference in Eighteenth-Century
America," Early American Studies: An Interdisciplinary Journal,
Volume 3#2 Fall 2005, hal. 311-340.
Wilson, James Q., and John J. Diiulio and Meena Bose. American
Government: Institutions and Policies (12th ed. 2010)
Weeks, J. (2007). Inequality Trends in Some Developed OECD Countries. In J.
K. S. & J. Baudot (Eds.) Flat world, big gaps: Economic liberalization,
globalization, poverty & inequality (159-176). New York: Zed Books.
Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit
Pustaka Setia : Bandung.
THE CONSTITUTION OF THE UNITED STATES
Preamble
Note
We the People of the United States, in Order to form a
more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility, provide for
the common defence, promote the general Welfare, and secure the Blessings of
Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish this
Constitution for the United States of America.
Article I -
The Legislative Branch Note
Section 1 -
The Legislature
All legislative Powers herein granted shall be vested
in a Congress of the United States, which shall consist of a Senate and House
of Representatives.
Section 2 -
The House
The House of Representatives shall be composed of
Members chosen every second Year by the People of the several States, and the Electors
in each State shall have the Qualifications requisite for Electors of the most
numerous Branch of the State Legislature.
No Person shall be a Representative who shall not have
attained to the Age of twenty five Years, and been seven Years a Citizen of the
United States, and who shall not, when elected, be an Inhabitant of that State
in which he shall be chosen.
(Representatives and direct Taxes shall be apportioned
among the several States which may be included within this Union, according to
their respective Numbers, which shall be determined by adding to the whole
Number of free Persons, including those bound to Service for a Term of Years,
and excluding Indians not taxed, three fifths of all other Persons.) (The
previous sentence in parentheses was modified by the 14th Amendment, section
2.) The actual Enumeration shall be made within three Years after the first
Meeting of the Congress of the United States, and within every subsequent Term
of ten Years, in such Manner as they shall by Law direct. The Number of
Representatives shall not exceed one for every thirty Thousand, but each State
shall have at Least one Representative; and until such enumeration shall be
made, the State of New Hampshire shall be entitled to chuse three,
Massachusetts eight, Rhode Island and Providence Plantations one, Connecticut
five, New York six, New Jersey four, Pennsylvania eight, Delaware one, Maryland
six, Virginia ten, North Carolina five, South Carolina five and Georgia three.
When vacancies happen in the Representation from any
State, the Executive Authority thereof shall issue Writs of Election to fill
such Vacancies.
The House of Representatives shall chuse their Speaker
and other Officers; and shall have the sole Power of Impeachment.
Section 3 -
The Senate
The Senate of the United States shall be composed of
two Senators from each State, (chosen by the Legislature thereof,) (The
preceding words in parentheses superseded by 17th Amendment, section 1.) for
six Years; and each Senator shall have one Vote.
Immediately after they shall be assembled in
Consequence of the first Election, they shall be divided as equally as may be
into three Classes. The Seats of the Senators of the first Class shall be
vacated at the Expiration of the second Year, of the second Class at the
Expiration of the fourth Year, and of the third Class at the Expiration of the
sixth Year, so that one third may be chosen every second Year; (and if
Vacancies happen by Resignation, or otherwise, during the Recess of the
Legislature of any State, the Executive thereof may make temporary Appointments
until the next Meeting of the Legislature, which shall then fill such
Vacancies.) (The preceding words in parentheses were superseded by the 17th
Amendment, section 2.)
No person shall be a Senator who shall not have
attained to the Age of thirty Years, and been nine Years a Citizen of the
United States, and who shall not, when elected, be an Inhabitant of that State
for which he shall be chosen.
The Vice President of the United States shall be President
of the Senate, but shall have no Vote, unless they be equally divided.
The Senate shall chuse their other Officers, and also
a President pro tempore, in the absence of the Vice President, or when he shall
exercise the Office of President of the United States.
The Senate shall have the sole Power to try all
Impeachments. When sitting for that Purpose, they shall be on Oath or
Affirmation. When the President of the United States is tried, the Chief
Justice shall preside: And no Person shall be convicted without the Concurrence
of two thirds of the Members present.
Judgment in Cases of Impeachment shall not extend
further than to removal from Office, and disqualification to hold and enjoy any
Office of honor, Trust or Profit under the United States: but the Party
convicted shall nevertheless be liable and subject to Indictment, Trial,
Judgment and Punishment, according to Law.
Section 4 -
Elections, Meetings
The Times, Places and Manner of holding Elections for
Senators and Representatives, shall be prescribed in each State by the
Legislature thereof; but the Congress may at any time by Law make or alter such
Regulations, except as to the Place of Chusing Senators.
The Congress shall assemble at least once in every
Year, and such Meeting shall (be on the first Monday in December,) (The
preceding words in parentheses were superseded by the 20th Amendment, section
2.) unless they shall by Law appoint a different Day.
Section 5 -
Membership, Rules, Journals, Adjournment
Each House shall be the Judge of the Elections,
Returns and Qualifications of its own Members, and a Majority of each shall
constitute a Quorum to do Business; but a smaller number may adjourn from day
to day, and may be authorized to compel the Attendance of absent Members, in
such Manner, and under such Penalties as each House may provide.
Each House may determine the Rules of its Proceedings,
punish its Members for disorderly Behavior, and, with the Concurrence of
two-thirds, expel a Member.
Each House shall keep a Journal of its Proceedings,
and from time to time publish the same, excepting such Parts as may in their
Judgment require Secrecy; and the Yeas and Nays of the Members of either House
on any question shall, at the Desire of one fifth of those Present, be entered
on the Journal.
Neither House, during the Session of Congress, shall,
without the Consent of the other, adjourn for more than three days, nor to any
other Place than that in which the two Houses shall be sitting.
Section 6 -
Compensation
(The Senators and Representatives shall receive a
Compensation for their Services, to be ascertained by Law, and paid out of the
Treasury of the United States.) (The preceding words in parentheses were
modified by the 27th Amendment.) They shall in all Cases, except Treason,
Felony and Breach of the Peace, be privileged from Arrest during their
Attendance at the Session of their respective Houses, and in going to and
returning from the same; and for any Speech or Debate in either House, they
shall not be questioned in any other Place.
No Senator or Representative shall, during the Time
for which he was elected, be appointed to any civil Office under the Authority
of the United States which shall have been created, or the Emoluments whereof
shall have been increased during such time; and no Person holding any Office
under the United States, shall be a Member of either House during his
Continuance in Office.
Section 7 -
Revenue Bills, Legislative Process, Presidential Veto
All bills for raising Revenue shall originate in the
House of Representatives; but the Senate may propose or concur with Amendments
as on other Bills.
Every Bill which shall have passed the House of
Representatives and the Senate, shall, before it become a Law, be presented to
the President of the United States; If he approve he shall sign it, but if not
he shall return it, with his Objections to that House in which it shall have
originated, who shall enter the Objections at large on their Journal, and
proceed to reconsider it. If after such Reconsideration two thirds of that
House shall agree to pass the Bill, it shall be sent, together with the
Objections, to the other House, by which it shall likewise be reconsidered, and
if approved by two thirds of that House, it shall become a Law. But in all such
Cases the Votes of both Houses shall be determined by Yeas and Nays, and the
Names of the Persons voting for and against the Bill shall be entered on the
Journal of each House respectively. If any Bill shall not be returned by the
President within ten Days (Sundays excepted) after it shall have been presented
to him, the Same shall be a Law, in like Manner as if he had signed it, unless
the Congress by their Adjournment prevent its Return, in which Case it shall
not be a Law.
Every Order, Resolution, or Vote to which the
Concurrence of the Senate and House of Representatives may be necessary (except
on a question of Adjournment) shall be presented to the President of the United
States; and before the Same shall take Effect, shall be approved by him, or
being disapproved by him, shall be repassed by two thirds of the Senate and
House of Representatives, according to the Rules and Limitations prescribed in
the Case of a Bill.
Section 8 -
Powers of Congress
The Congress shall have Power To lay and collect
Taxes, Duties, Imposts and Excises, to pay the Debts and provide for the common
Defence and general Welfare of the United States; but all Duties, Imposts and
Excises shall be uniform throughout the United States;
To borrow money on the credit of the United States;
To regulate Commerce with foreign Nations, and among
the several States, and with the Indian Tribes;
To establish an uniform Rule of Naturalization, and
uniform Laws on the subject of Bankruptcies throughout the United States;
To coin Money, regulate the Value thereof, and of
foreign Coin, and fix the Standard of Weights and Measures;
To provide for the Punishment of counterfeiting the
Securities and current Coin of the United States;
To establish Post Offices and Post Roads;
To promote the Progress of Science and useful Arts, by
securing for limited Times to Authors and Inventors the exclusive Right to
their respective Writings and Discoveries;
To constitute Tribunals inferior to the supreme Court;
To define and punish Piracies and Felonies committed
on the high Seas, and Offenses against the Law of Nations;
To declare War, grant Letters of Marque and Reprisal,
and make Rules concerning Captures on Land and Water;
To raise and support Armies, but no Appropriation of
Money to that Use shall be for a longer Term than two Years;
To provide and maintain a Navy;
To make Rules for the Government and Regulation of the
land and naval Forces;
To provide for calling forth the Militia to execute
the Laws of the Union, suppress Insurrections and repel Invasions;
To provide for organizing, arming, and disciplining,
the Militia, and for governing such Part of them as may be employed in the
Service of the United States, reserving to the States respectively, the
Appointment of the Officers, and the Authority of training the Militia
according to the discipline prescribed by Congress;
To exercise exclusive Legislation in all Cases
whatsoever, over such District (not exceeding ten Miles square) as may, by
Cession of particular States, and the acceptance of Congress, become the Seat
of the Government of the United States, and to exercise like Authority over all
Places purchased by the Consent of the Legislature of the State in which the
Same shall be, for the Erection of Forts, Magazines, Arsenals, dock-Yards, and
other needful Buildings; And
To make all Laws which shall be necessary and proper
for carrying into Execution the foregoing Powers, and all other Powers vested
by this Constitution in the Government of the United States, or in any
Department or Officer thereof.
Section 9 -
Limits on Congress
The Migration or Importation of such Persons as any of
the States now existing shall think proper to admit, shall not be prohibited by
the Congress prior to the Year one thousand eight hundred and eight, but a tax
or duty may be imposed on such Importation, not exceeding ten dollars for each
Person.
The privilege of the Writ of Habeas Corpus shall not
be suspended, unless when in Cases of Rebellion or Invasion the public Safety
may require it.
No Bill of Attainder or ex post facto Law shall be
passed.
(No capitation, or other direct, Tax shall be laid,
unless in Proportion to the Census or Enumeration herein before directed to be
taken.) (Section in parentheses clarified by the 16th Amendment.)
No Tax or Duty shall be laid on Articles exported from
any State.
No Preference shall be given by any Regulation of
Commerce or Revenue to the Ports of one State over those of another: nor shall
Vessels bound to, or from, one State, be obliged to enter, clear, or pay Duties
in another.
No Money shall be drawn from the Treasury, but in
Consequence of Appropriations made by Law; and a regular Statement and Account
of the Receipts and Expenditures of all public Money shall be published from
time to time.
No Title of Nobility shall be granted by the United
States: And no Person holding any Office of Profit or Trust under them, shall,
without the Consent of the Congress, accept of any present, Emolument, Office,
or Title, of any kind whatever, from any King, Prince or foreign State.
Section 10 -
Powers prohibited of States
No State shall enter into any Treaty, Alliance, or
Confederation; grant Letters of Marque and Reprisal; coin Money; emit Bills of
Credit; make any Thing but gold and silver Coin a Tender in Payment of Debts;
pass any Bill of Attainder, ex post facto Law, or Law impairing the Obligation
of Contracts, or grant any Title of Nobility.
No State shall, without the Consent of the Congress,
lay any Imposts or Duties on Imports or Exports, except what may be absolutely
necessary for executing it's inspection Laws: and the net Produce of all Duties
and Imposts, laid by any State on Imports or Exports, shall be for the Use of
the Treasury of the United States; and all such Laws shall be subject to the
Revision and Controul of the Congress.
No State shall, without the Consent of Congress, lay
any duty of Tonnage, keep Troops, or Ships of War in time of Peace, enter into
any Agreement or Compact with another State, or with a foreign Power, or engage
in War, unless actually invaded, or in such imminent Danger as will not admit
of delay.
Article II -
The Executive Branch Note
Section 1 -
The President Note1 Note2
The executive Power shall be vested in a President of
the United States of America. He shall hold his Office during the Term of four
Years, and, together with the Vice-President chosen for the same Term, be
elected, as follows:
Each State shall appoint, in such Manner as the
Legislature thereof may direct, a Number of Electors, equal to the whole Number
of Senators and Representatives to which the State may be entitled in the
Congress: but no Senator or Representative, or Person holding an Office of
Trust or Profit under the United States, shall be appointed an Elector.
(The Electors shall meet in their respective States,
and vote by Ballot for two persons, of whom one at least shall not lie an
Inhabitant of the same State with themselves. And they shall make a List of all
the Persons voted for, and of the Number of Votes for each; which List they
shall sign and certify, and transmit sealed to the Seat of the Government of
the United States, directed to the President of the Senate. The President of
the Senate shall, in the Presence of the Senate and House of Representatives,
open all the Certificates, and the Votes shall then be counted. The Person
having the greatest Number of Votes shall be the President, if such Number be a
Majority of the whole Number of Electors appointed; and if there be more than
one who have such Majority, and have an equal Number of Votes, then the House
of Representatives shall immediately chuse by Ballot one of them for President;
and if no Person have a Majority, then from the five highest on the List the
said House shall in like Manner chuse the President. But in chusing the
President, the Votes shall be taken by States, the Representation from each
State having one Vote; a quorum for this Purpose shall consist of a Member or
Members from two-thirds of the States, and a Majority of all the States shall
be necessary to a Choice. In every Case, after the Choice of the President, the
Person having the greatest Number of Votes of the Electors shall be the Vice
President. But if there should remain two or more who have equal Votes, the
Senate shall chuse from them by Ballot the Vice-President.) (This clause in
parentheses was superseded by the 12th Amendment.)
The Congress may determine the Time of chusing the
Electors, and the Day on which they shall give their Votes; which Day shall be
the same throughout the United States.
No person except a natural born Citizen, or a Citizen
of the United States, at the time of the Adoption of this Constitution, shall
be eligible to the Office of President; neither shall any Person be eligible to
that Office who shall not have attained to the Age of thirty-five Years, and
been fourteen Years a Resident within the United States.
(In Case of the Removal of the President from Office,
or of his Death, Resignation, or Inability to discharge the Powers and Duties
of the said Office, the same shall devolve on the Vice President, and the
Congress may by Law provide for the Case of Removal, Death, Resignation or
Inability, both of the President and Vice President, declaring what Officer
shall then act as President, and such Officer shall act accordingly, until the
Disability be removed, or a President shall be elected.) (This clause in
parentheses has been modified by the 20th and 25th Amendments.)
The President shall, at stated Times, receive for his
Services, a Compensation, which shall neither be increased nor diminished
during the Period for which he shall have been elected, and he shall not
receive within that Period any other Emolument from the United States, or any
of them.
Before he enter on the Execution of his Office, he
shall take the following Oath or Affirmation:
"I do solemnly swear (or affirm) that I will
faithfully execute the Office of President of the United States, and will to
the best of my Ability, preserve, protect and defend the Constitution of the
United States."
Section 2 -
Civilian Power over Military, Cabinet, Pardon Power, Appointments
The President shall be Commander in Chief of the Army
and Navy of the United States, and of the Militia of the several States, when
called into the actual Service of the United States; he may require the
Opinion, in writing, of the principal Officer in each of the executive
Departments, upon any subject relating to the Duties of their respective
Offices, and he shall have Power to Grant Reprieves and Pardons for Offenses
against the United States, except in Cases of Impeachment.
He shall have Power, by and with the Advice and
Consent of the Senate, to make Treaties, provided two thirds of the Senators
present concur; and he shall nominate, and by and with the Advice and Consent
of the Senate, shall appoint Ambassadors, other public Ministers and Consuls,
Judges of the supreme Court, and all other Officers of the United States, whose
Appointments are not herein otherwise provided for, and which shall be
established by Law: but the Congress may by Law vest the Appointment of such
inferior Officers, as they think proper, in the President alone, in the Courts
of Law, or in the Heads of Departments.
The President shall have Power to fill up all
Vacancies that may happen during the Recess of the Senate, by granting
Commissions which shall expire at the End of their next Session.
Section 3 -
State of the Union, Convening Congress
He shall from time to time give to the Congress
Information of the State of the Union, and recommend to their Consideration
such Measures as he shall judge necessary and expedient; he may, on
extraordinary Occasions, convene both Houses, or either of them, and in Case of
Disagreement between them, with Respect to the Time of Adjournment, he may
adjourn them to such Time as he shall think proper; he shall receive
Ambassadors and other public Ministers; he shall take Care that the Laws be
faithfully executed, and shall Commission all the Officers of the United
States.
Section 4 -
Disqualification
The President, Vice President and all civil Officers
of the United States, shall be removed from Office on Impeachment for, and
Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors.
Article III
- The Judicial Branch Note
Section 1 -
Judicial powers
The judicial Power of the United States, shall be
vested in one supreme Court, and in such inferior Courts as the Congress may
from time to time ordain and establish. The Judges, both of the supreme and
inferior Courts, shall hold their Offices during good Behavior, and shall, at
stated Times, receive for their Services a Compensation which shall not be
diminished during their Continuance in Office.
Section 2 -
Trial by Jury, Original Jurisdiction, Jury Trials
(The judicial Power shall extend to all Cases, in Law
and Equity, arising under this Constitution, the Laws of the United States, and
Treaties made, or which shall be made, under their Authority; to all Cases
affecting Ambassadors, other public Ministers and Consuls; to all Cases of
admiralty and maritime Jurisdiction; to Controversies to which the United
States shall be a Party; to Controversies between two or more States; between a
State and Citizens of another State; between Citizens of different States;
between Citizens of the same State claiming Lands under Grants of different
States, and between a State, or the Citizens thereof, and foreign States,
Citizens or Subjects.) (This section in parentheses is modified by the 11th Amendment.)
In all Cases affecting Ambassadors, other public
Ministers and Consuls, and those in which a State shall be Party, the supreme
Court shall have original Jurisdiction. In all the other Cases before
mentioned, the supreme Court shall have appellate Jurisdiction, both as to Law
and Fact, with such Exceptions, and under such Regulations as the Congress
shall make.
The Trial of all Crimes, except in Cases of
Impeachment, shall be by Jury; and such Trial shall be held in the State where
the said Crimes shall have been committed; but when not committed within any
State, the Trial shall be at such Place or Places as the Congress may by Law
have directed.
Section 3 -
Treason Note
Treason against the United States, shall consist only
in levying War against them, or in adhering to their Enemies, giving them Aid
and Comfort. No Person shall be convicted of Treason unless on the Testimony of
two Witnesses to the same overt Act, or on Confession in open Court.
The Congress shall have power to declare the Punishment
of Treason, but no Attainder of Treason shall work Corruption of Blood, or
Forfeiture except during the Life of the Person attainted.
Article IV -
The States
Section 1 -
Each State to Honor all others
Full Faith and Credit shall be given in each State to
the public Acts, Records, and judicial Proceedings of every other State. And
the Congress may by general Laws prescribe the Manner in which such Acts,
Records and Proceedings shall be proved, and the Effect thereof.
Section 2 -
State citizens, Extradition
The Citizens of each State shall be entitled to all
Privileges and Immunities of Citizens in the several States.
A Person charged in any State with Treason, Felony, or
other Crime, who shall flee from Justice, and be found in another State, shall
on demand of the executive Authority of the State from which he fled, be
delivered up, to be removed to the State having Jurisdiction of the Crime.
(No Person held to Service or Labour in one State,
under the Laws thereof, escaping into another, shall, in Consequence of any Law
or Regulation therein, be discharged from such Service or Labour, But shall be
delivered up on Claim of the Party to whom such Service or Labour may be due.)
(This clause in parentheses is superseded by the 13th Amendment.)
Section 3 -
New States
New States may be admitted by the Congress into this
Union; but no new States shall be formed or erected within the Jurisdiction of
any other State; nor any State be formed by the Junction of two or more States,
or parts of States, without the Consent of the Legislatures of the States
concerned as well as of the Congress.
The Congress shall have Power to dispose of and make
all needful Rules and Regulations respecting the Territory or other Property
belonging to the United States; and nothing in this Constitution shall be so
construed as to Prejudice any Claims of the United States, or of any particular
State.
Section 4 -
Republican government
The United States shall guarantee to every State in
this Union a Republican Form of Government, and shall protect each of them
against Invasion; and on Application of the Legislature, or of the Executive
(when the Legislature cannot be convened) against domestic Violence.
Article V -
Amendment Note1 - Note2 - Note3
The Congress, whenever two thirds of both Houses shall
deem it necessary, shall propose Amendments to this Constitution, or, on the
Application of the Legislatures of two thirds of the several States, shall call
a Convention for proposing Amendments, which, in either Case, shall be valid to
all Intents and Purposes, as part of this Constitution, when ratified by the
Legislatures of three fourths of the several States, or by Conventions in three
fourths thereof, as the one or the other Mode of Ratification may be proposed
by the Congress; Provided that no Amendment which may be made prior to the Year
One thousand eight hundred and eight shall in any Manner affect the first and
fourth Clauses in the Ninth Section of the first Article; and that no State,
without its Consent, shall be deprived of its equal Suffrage in the Senate.
Article VI -
Debts, Supremacy, Oaths
All Debts contracted and Engagements entered into,
before the Adoption of this Constitution, shall be as valid against the United
States under this Constitution, as under the Confederation.
This Constitution, and the Laws of the United States
which shall be made in Pursuance thereof; and all Treaties made, or which shall
be made, under the Authority of the United States, shall be the supreme Law of
the Land; and the Judges in every State shall be bound thereby, any Thing in
the Constitution or Laws of any State to the Contrary notwithstanding.
The Senators and Representatives before mentioned, and
the Members of the several State Legislatures, and all executive and judicial Officers,
both of the United States and of the several States, shall be bound by Oath or
Affirmation, to support this Constitution; but no religious Test shall ever be
required as a Qualification to any Office or public Trust under the United
States.
Article VII
- Ratification Documents
The Ratification of the Conventions of nine States,
shall be sufficient for the Establishment of this Constitution between the
States so ratifying the Same.
Done in Convention by the Unanimous Consent of the
States present the Seventeenth Day of September in the Year of our Lord one
thousand seven hundred and Eighty seven and of the Independence of the United
States of America the Twelfth. In Witness whereof We have hereunto subscribed
our Names. Note
Go Washington - President and deputy from Virginia
New Hampshire - John Langdon, Nicholas Gilman
Massachusetts - Nathaniel Gorham, Rufus King
Connecticut - Wm Saml Johnson, Roger Sherman
New York - Alexander Hamilton
New Jersey - Wil Livingston, David Brearley, Wm Paterson,
Jona. Dayton
Pensylvania - B Franklin, Thomas Mifflin, Robt Morris,
Geo. Clymer, Thos FitzSimons, Jared Ingersoll, James Wilson, Gouv Morris
Delaware - Geo. Read, Gunning Bedford jun, John
Dickinson, Richard Bassett, Jaco. Broom
Maryland - James McHenry, Dan of St Tho Jenifer, Danl
Carroll
Virginia - John Blair, James Madison Jr.
North Carolina - Wm Blount, Richd Dobbs Spaight, Hu
Williamson
South Carolina - J. Rutledge, Charles Cotesworth
Pinckney, Charles Pinckney, Pierce Butler
Georgia - William Few, Abr Baldwin
Attest: William Jackson, Secretary
The Amendments Note
The following are the Amendments to the Constitution.
The first ten Amendments collectively are commonly known as the Bill of Rights.
History
Amendment 1
- Freedom of Religion, Press, Expression. Ratified 12/15/1791. Note
Congress shall make no law respecting an establishment
of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom
of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble,
and to petition the Government for a redress of grievances.
Amendment 2
- Right to Bear Arms. Ratified 12/15/1791. Note
A well regulated Militia, being necessary to the
security of a free State, the right of the people to keep and bear Arms, shall
not be infringed.
Amendment 3
- Quartering of Soldiers. Ratified 12/15/1791. Note
No Soldier shall, in time of peace be quartered in any
house, without the consent of the Owner, nor in time of war, but in a manner to
be prescribed by law.
Amendment 4
- Search and Seizure. Ratified 12/15/1791.
The right of the people to be secure in their persons,
houses, papers, and effects, against unreasonable searches and seizures, shall
not be violated, and no Warrants shall issue, but upon probable cause, supported
by Oath or affirmation, and particularly describing the place to be searched,
and the persons or things to be seized.
Amendment 5
- Trial and Punishment, Compensation for Takings. Ratified 12/15/1791.
No person shall be held to answer for a capital, or
otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand
Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia,
when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be
subject for the same offense to be twice put in jeopardy of life or limb; nor
shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be
deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall
private property be taken for public use, without just compensation.
Amendment 6
- Right to Speedy Trial, Confrontation of Witnesses. Ratified 12/15/1791.
In all criminal prosecutions, the accused shall enjoy
the right to a speedy and public trial, by an impartial jury of the State and
district wherein the crime shall have been committed, which district shall have
been previously ascertained by law, and to be informed of the nature and cause
of the accusation; to be confronted with the witnesses against him; to have
compulsory process for obtaining witnesses in his favor, and to have the
Assistance of Counsel for his defence.
Amendment 7
- Trial by Jury in Civil Cases. Ratified 12/15/1791.
In Suits at common law, where the value in controversy
shall exceed twenty dollars, the right of trial by jury shall be preserved, and
no fact tried by a jury, shall be otherwise re-examined in any Court of the
United States, than according to the rules of the common law.
Amendment 8
- Cruel and Unusual Punishment. Ratified 12/15/1791.
Excessive bail shall not be required, nor excessive
fines imposed, nor cruel and unusual punishments inflicted.
Amendment 9
- Construction of Constitution. Ratified 12/15/1791.
The enumeration in the Constitution, of certain
rights, shall not be construed to deny or disparage others retained by the
people.
Amendment 10
- Powers of the States and People. Ratified 12/15/1791. Note
The powers not delegated to the United States by the
Constitution, nor prohibited by it to the States, are reserved to the States
respectively, or to the people.
Amendment 11
- Judicial Limits. Ratified 2/7/1795. Note History
The Judicial power of the United States shall not be
construed to extend to any suit in law or equity, commenced or prosecuted
against one of the United States by Citizens of another State, or by Citizens
or Subjects of any Foreign State.
Amendment 12
- Choosing the President, Vice-President. Ratified 6/15/1804. Note History The
Electoral College
The Electors shall meet in their respective states,
and vote by ballot for President and Vice-President, one of whom, at least,
shall not be an inhabitant of the same state with themselves; they shall name
in their ballots the person voted for as President, and in distinct ballots the
person voted for as Vice-President, and they shall make distinct lists of all
persons voted for as President, and of all persons voted for as Vice-President
and of the number of votes for each, which lists they shall sign and certify,
and transmit sealed to the seat of the government of the United States,
directed to the President of the Senate;
The President of the Senate shall, in the presence of
the Senate and House of Representatives, open all the certificates and the
votes shall then be counted;
The person having the greatest Number of votes for
President, shall be the President, if such number be a majority of the whole
number of Electors appointed; and if no person have such majority, then from
the persons having the highest numbers not exceeding three on the list of those
voted for as President, the House of Representatives shall choose immediately,
by ballot, the President. But in choosing the President, the votes shall be
taken by states, the representation from each state having one vote; a quorum
for this purpose shall consist of a member or members from two-thirds of the
states, and a majority of all the states shall be necessary to a choice. And if
the House of Representatives shall not choose a President whenever the right of
choice shall devolve upon them, before the fourth day of March next following,
then the Vice-President shall act as President, as in the case of the death or
other constitutional disability of the President.
The person having the greatest number of votes as
Vice-President, shall be the Vice-President, if such number be a majority of
the whole number of Electors appointed, and if no person have a majority, then
from the two highest numbers on the list, the Senate shall choose the
Vice-President; a quorum for the purpose shall consist of two-thirds of the
whole number of Senators, and a majority of the whole number shall be necessary
to a choice. But no person constitutionally ineligible to the office of
President shall be eligible to that of Vice-President of the United States.
Amendment 13
- Slavery Abolished. Ratified 12/6/1865. History
1. Neither
slavery nor involuntary servitude, except as a punishment for crime whereof the
party shall have been duly convicted, shall exist within the United States, or
any place subject to their jurisdiction.
2. Congress
shall have power to enforce this article by appropriate legislation.
Amendment 14
- Citizenship Rights. Ratified 7/9/1868. Note History
1. All persons
born or naturalized in the United States, and subject to the jurisdiction
thereof, are citizens of the United States and of the State wherein they
reside. No State shall make or enforce any law which shall abridge the
privileges or immunities of citizens of the United States; nor shall any State
deprive any person of life, liberty, or property, without due process of law;
nor deny to any person within its jurisdiction the equal protection of the
laws.
2. Representatives
shall be apportioned among the several States according to their respective
numbers, counting the whole number of persons in each State, excluding Indians
not taxed. But when the right to vote at any election for the choice of
electors for President and Vice-President of the United States, Representatives
in Congress, the Executive and Judicial officers of a State, or the members of
the Legislature thereof, is denied to any of the male inhabitants of such
State, being twenty-one years of age, and citizens of the United States, or in
any way abridged, except for participation in rebellion, or other crime, the
basis of representation therein shall be reduced in the proportion which the
number of such male citizens shall bear to the whole number of male citizens
twenty-one years of age in such State.
3. No person
shall be a Senator or Representative in Congress, or elector of President and
Vice-President, or hold any office, civil or military, under the United States,
or under any State, who, having previously taken an oath, as a member of
Congress, or as an officer of the United States, or as a member of any State
legislature, or as an executive or judicial officer of any State, to support
the Constitution of the United States, shall have engaged in insurrection or
rebellion against the same, or given aid or comfort to the enemies thereof. But
Congress may by a vote of two-thirds of each House, remove such disability.
4. The validity
of the public debt of the United States, authorized by law, including debts
incurred for payment of pensions and bounties for services in suppressing
insurrection or rebellion, shall not be questioned. But neither the United
States nor any State shall assume or pay any debt or obligation incurred in aid
of insurrection or rebellion against the United States, or any claim for the
loss or emancipation of any slave; but all such debts, obligations and claims
shall be held illegal and void.
5. The Congress
shall have power to enforce, by appropriate legislation, the provisions of this
article.
Amendment 15
- Race No Bar to Vote. Ratified 2/3/1870. History
1. The right of
citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the
United States or by any State on account of race, color, or previous condition
of servitude.
2. The Congress
shall have power to enforce this article by appropriate legislation.
Amendment 16
- Status of Income Tax Clarified. Ratified 2/3/1913. Note History
The Congress shall have power to lay and collect taxes
on incomes, from whatever source derived, without apportionment among the
several States, and without regard to any census or enumeration.
Amendment 17
- Senators Elected by Popular Vote. Ratified 4/8/1913. History
The Senate of the United States shall be composed of
two Senators from each State, elected by the people thereof, for six years; and
each Senator shall have one vote. The electors in each State shall have the
qualifications requisite for electors of the most numerous branch of the State
legislatures.
When vacancies happen in the representation of any
State in the Senate, the executive authority of such State shall issue writs of
election to fill such vacancies: Provided, That the legislature of any State
may empower the executive thereof to make temporary appointments until the
people fill the vacancies by election as the legislature may direct.
This amendment shall not be so construed as to affect
the election or term of any Senator chosen before it becomes valid as part of
the Constitution.
Amendment 18
- Liquor Abolished. Ratified 1/16/1919. Repealed by Amendment 21, 12/5/1933.
History
1. After one
year from the ratification of this article the manufacture, sale, or
transportation of intoxicating liquors within, the importation thereof into, or
the exportation thereof from the United States and all territory subject to the
jurisdiction thereof for beverage purposes is hereby prohibited.
2. The Congress
and the several States shall have concurrent power to enforce this article by
appropriate legislation.
3. This article
shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by the legislatures of the several States, as provided in the
Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to the
States by the Congress.
Amendment 19
- Women's Suffrage. Ratified 8/18/1920. History
The right of citizens of the United States to vote
shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account
of sex.
Congress shall have power to enforce this article by
appropriate legislation.
Amendment 20
- Presidential, Congressional Terms. Ratified 1/23/1933. History
1. The terms of
the President and Vice President shall end at noon on the 20th day of January,
and the terms of Senators and Representatives at noon on the 3d day of January,
of the years in which such terms would have ended if this article had not been
ratified; and the terms of their successors shall then begin.
2. The Congress
shall assemble at least once in every year, and such meeting shall begin at
noon on the 3d day of January, unless they shall by law appoint a different
day.
3. If, at the
time fixed for the beginning of the term of the President, the President elect
shall have died, the Vice President elect shall become President. If a
President shall not have been chosen before the time fixed for the beginning of
his term, or if the President elect shall have failed to qualify, then the Vice
President elect shall act as President until a President shall have qualified;
and the Congress may by law provide for the case wherein neither a President
elect nor a Vice President elect shall have qualified, declaring who shall then
act as President, or the manner in which one who is to act shall be selected,
and such person shall act accordingly until a President or Vice President shall
have qualified.
4. The Congress
may by law provide for the case of the death of any of the persons from whom
the House of Representatives may choose a President whenever the right of
choice shall have devolved upon them, and for the case of the death of any of
the persons from whom the Senate may choose a Vice President whenever the right
of choice shall have devolved upon them.
5. Sections 1
and 2 shall take effect on the 15th day of October following the ratification
of this article.
6. This article
shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States within
seven years from the date of its submission.
Amendment 21
- Amendment 18 Repealed. Ratified 12/5/1933. History
1. The
eighteenth article of amendment to the Constitution of the United States is
hereby repealed.
2. The
transportation or importation into any State, Territory, or possession of the
United States for delivery or use therein of intoxicating liquors, in violation
of the laws thereof, is hereby prohibited.
3. The article
shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by conventions in the several States, as provided in the
Constitution, within seven years from the date of the submission hereof to the
States by the Congress.
Amendment 22
- Presidential Term Limits. Ratified 2/27/1951. History
1. No person
shall be elected to the office of the President more than twice, and no person
who has held the office of President, or acted as President, for more than two
years of a term to which some other person was elected President shall be
elected to the office of the President more than once. But this Article shall
not apply to any person holding the office of President, when this Article was
proposed by the Congress, and shall not prevent any person who may be holding
the office of President, or acting as President, during the term within which
this Article becomes operative from holding the office of President or acting as
President during the remainder of such term.
2. This article
shall be inoperative unless it shall have been ratified as an amendment to the
Constitution by the legislatures of three-fourths of the several States within
seven years from the date of its submission to the States by the Congress.
Amendment 23
- Presidential Vote for District of Columbia. Ratified 3/29/1961. History
1. The District
constituting the seat of Government of the United States shall appoint in such
manner as the Congress may direct: A number of electors of President and Vice
President equal to the whole number of Senators and Representatives in Congress
to which the District would be entitled if it were a State, but in no event
more than the least populous State; they shall be in addition to those
appointed by the States, but they shall be considered, for the purposes of the
election of President and Vice President, to be electors appointed by a State;
and they shall meet in the District and perform such duties as provided by the
twelfth article of amendment.
2. The Congress
shall have power to enforce this article by appropriate legislation.
Amendment 24
- Poll Tax Barred. Ratified 1/23/1964. History
1. The right of
citizens of the United States to vote in any primary or other election for
President or Vice President, for electors for President or Vice President, or
for Senator or Representative in Congress, shall not be denied or abridged by
the United States or any State by reason of failure to pay any poll tax or
other tax.
2. The Congress
shall have power to enforce this article by appropriate legislation.
Amendment 25
- Presidential Disability and Succession. Ratified 2/10/1967. Note History
1. In case of
the removal of the President from office or of his death or resignation, the
Vice President shall become President.
2. Whenever
there is a vacancy in the office of the Vice President, the President shall
nominate a Vice President who shall take office upon confirmation by a majority
vote of both Houses of Congress.
3. Whenever the
President transmits to the President pro tempore of the Senate and the Speaker
of the House of Representatives his written declaration that he is unable to
discharge the powers and duties of his office, and until he transmits to them a
written declaration to the contrary, such powers and duties shall be discharged
by the Vice President as Acting President.
4. Whenever the
Vice President and a majority of either the principal officers of the executive
departments or of such other body as Congress may by law provide, transmit to
the President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of
Representatives their written declaration that the President is unable to
discharge the powers and duties of his office, the Vice President shall
immediately assume the powers and duties of the office as Acting President.
Thereafter, when the President transmits to the
President pro tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives
his written declaration that no inability exists, he shall resume the powers
and duties of his office unless the Vice President and a majority of either the
principal officers of the executive department or of such other body as
Congress may by law provide, transmit within four days to the President pro
tempore of the Senate and the Speaker of the House of Representatives their
written declaration that the President is unable to discharge the powers and
duties of his office. Thereupon Congress shall decide the issue, assembling
within forty eight hours for that purpose if not in session. If the Congress,
within twenty one days after receipt of the latter written declaration, or, if
Congress is not in session, within twenty one days after Congress is required
to assemble, determines by two thirds vote of both Houses that the President is
unable to discharge the powers and duties of his office, the Vice President
shall continue to discharge the same as Acting President; otherwise, the
President shall resume the powers and duties of his office.
Amendment 26
- Voting Age Set to 18 Years. Ratified 7/1/1971. History
1. The right of
citizens of the United States, who are eighteen years of age or older, to vote
shall not be denied or abridged by the United States or by any State on account
of age.
2. The Congress
shall have power to enforce this article by appropriate legislation.
Amendment 27
- Limiting Changes to Congressional Pay. Ratified 5/7/1992. History
No law, varying the compensation for the services of
the Senators and Representatives, shall take effect, until an election of
Representatives shall have intervened.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar