Kamis, 27 Oktober 2016

WASPADA FENOMENA POLITIK “SHADOW STATE” MENJELANG PESTA DEMOKRASI DI KABUPATEN MALUKU TENGARA BARAT


Oleh : Yakob Godlif Malatuny
 
Pemilihan kepala daerah sebagai sarana pesta demokrasi di Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak dalam tiga gelombang.     
Gelombang pertama yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2015 (untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). Gelombang kedua akan dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017) sementara gelombang ketiga akan dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019). Sedangkan Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027.
Khusus Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2017 bersamaan dengan Kabupaten lain di Provinsi Maluku. Hal ini tentu menjadi peluang besar untuk menarik para pengusaha bersama para pasangan calon Bupati MTB dalam melakukan pertukaran sumber daya finansial dengan sumber daya kekuasaan oleh negara (informal economy).
Berangkat dari pemahaman teori mengenai munculnya fenomena shadow state dan informal economy yang dicetuskan oleh William Reno, (1995) dan Barbara Harriss-White, (2003) di Sierra Leone dan India bahwa fenomena shadow state dan informal economy secara sederhana dapat dipahami sebagai fenomena melemahnya fungsi negara (weak state) baik karena perang dan krisis utamanya adalah krisis ekonomi yang mengharuskan negara bertindak cepat dalam pemulihan ekonomi sehingga perlu membangun aliansi strategis dengan para pengusaha.
Para pengusaha ini nantinya diberi kewenangan besar oleh negara untuk ikut membantu pemulihan ekonomi sebagai tujuan awalnya, namun ke depan dapat mempengaruhi atau mendikte setiap kebijakan negara, dikarenakan adanya pertukaran sumber daya finansial oleh pengusaha dan sumber daya kekuasaan oleh negara. Selain itu, dapat dipahami sebagai adanya kekuasaan (power) yang lebih besar namun sifatnya informal melebihi kekuasaan yang sifatnya formal.
Umumnya permulaan pelaku praktik shadow state di Indonesia mendekat dengan kalangan eksekutif dan jajarannya karena dengan kapasitas sumber daya kekuasaan eksekutif, pengusaha dapat mengakomodir kepentingannya dalam bentuk SK Bupati maupun Peraturan Daerah.

Potensi Shadow State Menjelang Pemilihan Bupati MTB
Sumber kekuatan politik dari “pemerintah bayangan” perlu diwaspadai menjelang Pemilihan Bupati MTB, seperti adanya motif rente ekonomi dalam berpolitik. Dalam hal ini para pengusaha akan membiayai jagoannya demi imbalan rente ekonomi dari proyek pemerintah, kebijakan protektif, atau diskriminasi fiskal. Akhirnya, akan munculnya fenomena tarik ulur dan tumpang tindih kepentingan antara bisnis dan politik/kekuasaan antara aktor-aktor lokal yang begitu erat dalam proses pemerintahan yang kini terdesentralisasi.
Bau busuk shadow state menjelang pemilihan Bupati MTB lebih samar, namun solusi penulis bahwa fenomena ini perlu dicegah sejak dini oleh para calon Bupati MTB dengan cara tidak boleh melakukan kerjasama dengan para pengusaha untuk memenangkan mereka pada kursi nomor 1 di daerah. Jika tidak, maka akan berdampak negatif seperti kebijakan yang dibuat pejabat di daerah untuk keuntungan ekonomi pribadi atau kelompoknya, serta kebijakan yang dibuat tidak berdasarkan regulasi resmi, tetapi ditentukan oleh persekongkolan antara elit birokrasi, elit politik, elit ekonomi, dan gembong kriminal teroganisir.
Pemilihan Bupati MTB pada tanggal 15 Februari 2017 seharusnya menjadi sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD 1945. Sehingga kekuasaan yang lahir melalui pemilihan Bupati MTB adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat di Bumi Duan Lolat.

“Ingatlah bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Duan Lolat akan mengimplikasikan terselenggaranya mekanisme pemerintahan daerah secara tertib, teratur dan damai sehingga melahirnya masyarakat yang baik dan cerdas (smart and good citizen)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname