Oleh : Yakob Godlif Malatuny
Pemilihan kepala daerah sebagai sarana pesta demokrasi
di Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak dalam tiga
gelombang.
Gelombang pertama yang telah dilaksanakan pada bulan
Desember 2015 (untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan 2015 dan semester
pertama tahun 2016). Gelombang kedua akan dilaksanakan Februari 2017 (untuk
akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa
jabatan 2017) sementara gelombang ketiga akan dilaksanakan Juni 2018 (untuk
yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019). Sedangkan Pilkada serentak
nasional dilaksanakan tahun 2027.
Khusus Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2017 bersamaan dengan
Kabupaten lain di Provinsi Maluku. Hal ini tentu menjadi peluang besar untuk
menarik para pengusaha bersama
para pasangan
calon Bupati MTB dalam melakukan pertukaran sumber daya finansial dengan
sumber daya kekuasaan oleh negara (informal
economy).
Berangkat dari pemahaman teori mengenai
munculnya fenomena shadow state dan informal economy yang dicetuskan oleh
William Reno, (1995) dan Barbara Harriss-White, (2003) di Sierra Leone dan
India bahwa fenomena shadow state dan
informal economy secara sederhana
dapat dipahami sebagai fenomena melemahnya fungsi negara (weak state) baik karena perang dan krisis utamanya adalah krisis
ekonomi yang mengharuskan negara bertindak cepat dalam pemulihan ekonomi
sehingga perlu membangun aliansi strategis dengan para pengusaha.
Para pengusaha ini nantinya diberi
kewenangan besar oleh negara untuk ikut membantu pemulihan ekonomi sebagai
tujuan awalnya, namun ke depan dapat mempengaruhi atau mendikte setiap
kebijakan negara, dikarenakan adanya pertukaran sumber daya finansial oleh
pengusaha dan sumber daya kekuasaan oleh negara. Selain itu, dapat dipahami
sebagai adanya kekuasaan (power) yang
lebih besar namun sifatnya informal melebihi kekuasaan yang sifatnya formal.
Umumnya permulaan pelaku praktik shadow state di Indonesia mendekat
dengan kalangan eksekutif dan jajarannya karena dengan kapasitas sumber daya
kekuasaan eksekutif, pengusaha dapat mengakomodir kepentingannya dalam bentuk
SK Bupati maupun Peraturan Daerah.
Potensi
Shadow State Menjelang Pemilihan Bupati MTB
Sumber kekuatan politik dari “pemerintah bayangan” perlu diwaspadai
menjelang Pemilihan Bupati MTB, seperti adanya motif rente ekonomi dalam
berpolitik. Dalam hal ini para pengusaha akan membiayai jagoannya demi imbalan
rente ekonomi dari proyek pemerintah, kebijakan protektif, atau diskriminasi fiskal.
Akhirnya, akan munculnya fenomena tarik ulur dan tumpang tindih kepentingan
antara bisnis dan politik/kekuasaan antara aktor-aktor lokal yang begitu erat
dalam proses pemerintahan yang kini terdesentralisasi.
Bau busuk shadow state menjelang pemilihan
Bupati MTB lebih samar, namun solusi penulis bahwa fenomena ini perlu dicegah sejak
dini oleh para calon Bupati MTB dengan cara tidak boleh melakukan kerjasama
dengan para pengusaha untuk memenangkan mereka pada kursi nomor 1 di daerah.
Jika tidak, maka akan berdampak negatif seperti kebijakan yang dibuat pejabat
di daerah untuk keuntungan ekonomi pribadi atau kelompoknya, serta kebijakan yang
dibuat tidak berdasarkan regulasi resmi, tetapi ditentukan oleh persekongkolan
antara elit birokrasi, elit politik, elit ekonomi, dan gembong kriminal
teroganisir.
Pemilihan Bupati MTB pada tanggal 15 Februari 2017 seharusnya
menjadi sarana demokrasi untuk
membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan
perwakilan yang digariskan oleh UUD 1945. Sehingga kekuasaan yang lahir melalui
pemilihan Bupati MTB adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak
rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat di Bumi Duan Lolat.
“Ingatlah
bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Duan Lolat akan mengimplikasikan
terselenggaranya mekanisme pemerintahan daerah secara tertib, teratur dan damai
sehingga melahirnya masyarakat yang baik dan cerdas (smart and good citizen)”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar